Scroll untuk membaca artikel
Hikmawan Firdaus | Fatson Tahya
Ilustrasi Data (Pexels/Markus Spiske)

UU Perlindungan Data Pribadi atau yang sering disingkat dengan UU PDP telah disahkan pada hari Selasa, tanggal 20 September 2022. Di tengah hebohnya kasus kebocoran data yang terjadi beberapa waktu terakhir, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) memang sangat dinantikan oleh masyarakat.

Sebanyak 16 Bab dan 76 Pasal dalam RUU PDP telah disetujui oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) untuk menjadi undang-undang.

Era baru

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menjelaskan UU PDP yang baru saja disahkan akan menjadi era baru tata kelola data pribadi di Indonesia. Dalam penyelengaraannya UU PDP ini akan mengatur hak-hak pemilik data pribadi serta mengatur sanksi-sanksi bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Sebelumnya tata kelola data pribadi di Indonesia memang perlu pembenahan, banyak data-data pribadi yang disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang membuat resah masyarakat.

Data-data pribadi khususnya dalam hal ini adalah data pribadi milik masyarakat tersebar tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik data pribadi tersebut, hal ini jelas sangat meresahkan. Dengan adanya UU PDP ini diharapkan agar pengelola data pribadi bisa menjadi lebih profesional dan lebih bertanggung jawab dalam mengelola atau menyimpan data-data pribadi tersebut.

Bentuk upaya

Tidak ada yang salah dalam memulai upaya, sebuah bentuk usaha dan berharap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) ini dapat menjadi solusi serta jawaban dalam hal permasalahan pengelolaan data yang ada di Indonesia.

Selama ini, sebelum UU PDP ini disahkan upaya-upaya untuk menjadikan pengelolaan data serta perlindungan data di Indonesia menjadi lebih baik dan aman memang hanya banyak berputar sebagai wacana, dengan disahkan UU PDP ini akan menjadi sebuah langkah action untuk mewujudkan tata kelola dan keamanan data pribadi di Indonesia yang lebih baik dan lebih aman.

Untuk mewujudkan hal tersebut maka Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) harus siap guna menjalankan perintah dari Undang-Indang ini, contohnya dengan penguatan teknologi agar mampu menahan serangan siber, penguatan teknologi firewall dan teknologi enkripsi, diperlukan juga Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni untuk mendukung langkah atau usaha ini.

Kerjasama semua pihak

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) ini tentunya memerlukan kerjasama dengan semua pihak agar dapat berjalan dengan baik dan dapat memberikan manfaat yang maksimal, dari masyarakat dan instansi terkait diharapkan dapat saling mendukung dilandasi dengan rasa tanggung jawab dalam penerapan UU PDP ini.

Kerjasama tersebut tentu akan menjadikan suatu nilai positif yang akan mempunyai manfaat yang baik untuk pengelolaan data di Indonesia.

Fatson Tahya