UU Perlindungan Data Pribadi atau yang sering disingkat dengan UU PDP telah disahkan pada hari Selasa, tanggal 20 September 2022. Di tengah hebohnya kasus kebocoran data yang terjadi beberapa waktu terakhir, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) memang sangat dinantikan oleh masyarakat.
Sebanyak 16 Bab dan 76 Pasal dalam RUU PDP telah disetujui oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) untuk menjadi undang-undang.
Era baru
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menjelaskan UU PDP yang baru saja disahkan akan menjadi era baru tata kelola data pribadi di Indonesia. Dalam penyelengaraannya UU PDP ini akan mengatur hak-hak pemilik data pribadi serta mengatur sanksi-sanksi bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Sebelumnya tata kelola data pribadi di Indonesia memang perlu pembenahan, banyak data-data pribadi yang disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang membuat resah masyarakat.
Data-data pribadi khususnya dalam hal ini adalah data pribadi milik masyarakat tersebar tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik data pribadi tersebut, hal ini jelas sangat meresahkan. Dengan adanya UU PDP ini diharapkan agar pengelola data pribadi bisa menjadi lebih profesional dan lebih bertanggung jawab dalam mengelola atau menyimpan data-data pribadi tersebut.
Bentuk upaya
Tidak ada yang salah dalam memulai upaya, sebuah bentuk usaha dan berharap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) ini dapat menjadi solusi serta jawaban dalam hal permasalahan pengelolaan data yang ada di Indonesia.
Selama ini, sebelum UU PDP ini disahkan upaya-upaya untuk menjadikan pengelolaan data serta perlindungan data di Indonesia menjadi lebih baik dan aman memang hanya banyak berputar sebagai wacana, dengan disahkan UU PDP ini akan menjadi sebuah langkah action untuk mewujudkan tata kelola dan keamanan data pribadi di Indonesia yang lebih baik dan lebih aman.
Untuk mewujudkan hal tersebut maka Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) harus siap guna menjalankan perintah dari Undang-Indang ini, contohnya dengan penguatan teknologi agar mampu menahan serangan siber, penguatan teknologi firewall dan teknologi enkripsi, diperlukan juga Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni untuk mendukung langkah atau usaha ini.
Kerjasama semua pihak
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) ini tentunya memerlukan kerjasama dengan semua pihak agar dapat berjalan dengan baik dan dapat memberikan manfaat yang maksimal, dari masyarakat dan instansi terkait diharapkan dapat saling mendukung dilandasi dengan rasa tanggung jawab dalam penerapan UU PDP ini.
Kerjasama tersebut tentu akan menjadikan suatu nilai positif yang akan mempunyai manfaat yang baik untuk pengelolaan data di Indonesia.
Tag
Baca Juga
-
Program Makan Bergizi Gratis: Berkah atau Beban? Menanti Hasil dan Manfaat di Tengah Anggaran Fantastis
-
RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta Gelar Seminar Pencegahan Stunting
-
RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta dan Gamping Berpartisipasi di MJE 2023
-
RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta Gelar Peringatan World Prematurity Day 2023
-
Ini 7 Tips Membersihkan Sistem Komputer agar Mendapatkan Performa Optimal
Artikel Terkait
-
UU PDP Disahkan, Apa Saja Tugas Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi?
-
Pembayaran Ganti Rugi bagi Korban Kekerasan Seksual Minim, LPSK Usulkan RPP Dana Bantuan
-
Tanpa Lembaga PDP Independen, Indonesia Bakal Kesulitan Bangun Kepercayaan Masyarakat
-
Merasa Dipelintir, Luhut Klarifikasi Soal Big Data Pendukung Tunda Pemilu di Hadapan Rocky Gerung
-
Risih Data Pribadi Sering Diakses Orang, Kini Google Punya Fitur Menghapus Pencarian Informasi Pribadi Anda
Kolom
-
Luka Psikologis yang Tak Terlihat di Balik Senyum Ibu Baru
-
Mindful Eating atau Makan Sambil Scroll? Dilema Makan Sehat dan Screen Time
-
Membangun Resiliensi Intelektual untuk Pendidikan Indonesia 2030
-
Refleksi Diri Mahasiswa di Balik Kritik, Jangan Terlalu Defensif!
-
Belajar Membaca Peristiwa Perusakan Makam dengan Jernih
Terkini
-
7 Rekomendasi Film Horor Terbaik dari tahun 80-an, Sudah Nonton?
-
Mees Hilgers, Laga Kontra Cina dan Performa Buruknya di Timnas Indonesia
-
Harapan Pupus! Ada 2 Alasan Kekalahan MU dari Spurs Kali Ini Terasa Jauh Lebih Menyakitkan
-
Kembang Goyang Luna Maya Patah Detik-Detik Sebelum Akad, Pertanda Apa?
-
Mulai Rp1,4 Juta, Ini Daftar Harga Tiket Konser Doh Kyung-soo di Jakarta