Tingginya praktik korupsi di Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa mafia peradilan telah menjadi masalah yang “kronis”.
Aktivitas makelar kasus, atau jasa untuk memenangkan perkara, sangat merajalela di lembaga peradilan Indonesia.
Terbaru, mantan pejabat MA, Zarof Ricar, ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena diduga terlibat suap terkait kasasi vonis Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.
Transparency International Indonesia (TII) menyatakan bahwa penangkapan Zarof Ricar harus dimanfaatkan sebagai momen untuk mendorong perubahan struktural, termasuk meningkatkan transparansi sistem peradilan dan pengawasan di MA.
Sebagaimana dilaporkan, Kejagung telah menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka suap pada Jumat, 25 Oktober.
Penyidik Kejagung menemukan hampir Rp1 triliun dalam bentuk uang tunai serta 51 kilogram emas batangan di rumah Zarof, yang diduga diperoleh dari praktik korupsi di MA selama sepuluh tahun terakhir.
Kasus ini menambah daftar panjang hakim yang terjerat korupsi, dengan 26 hakim tercatat terlibat kasus rasuah antara 2011 hingga 2023, menurut Indonesia Corruption Watch (ICW).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penetapan Zarof sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan pengacara Ronald, Lisa Rachmat, beberapa hari sebelumnya.
Pada Oktober 2024, LR memberikan uang Rp5 miliar kepada ZR dengan catatan untuk hakim agung berinisial S, A, dan S yang menangani kasus Ronald Tannur.
Setelah pemeriksaan dan penyitaan barang bukti, ZR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi.
Zarof mengaku menerima sejumlah uang dari praktik kongkalikong di Mahkamah Agung, dan mengaku telah melakukan praktik makelar kasus selama lebih dari sepuluh tahun. Menurut Qohar, uang tersebut terkumpul dari tahun 2012 hingga 2022, sebelum Zarof memasuki masa pensiun.
Melihat kondisi pengadilan yang memprihatinkan, diperlukan langkah luar biasa untuk membersihkan praktik korupsi dalam sektor peradilan dan memulihkan citra lembaga kehakiman di mata publik.
Oleh karena itu, publik mendesak MA untuk melakukan evaluasi menyeluruh guna memastikan integritas hakim, baik di Mahkamah Agung maupun lembaga peradilan di bawahnya; serta meminta MA, KY, dan KPK untuk berkoordinasi dalam memetakan potensi korupsi di lembaga pengadilan sebagai dasar pembentukan kebijakan pengawasan.
Praktik makelar kasus menggambarkan intervensi dalam proses penegakan hukum, dan telah terlanjur diidentikkan dengan pekerjaan tidak halal. Meski makelar kasus dianggap negatif, keberadaannya seolah menjadi "kebutuhan" yang sulit dihindari.
Masalah ini merupakan bagian dari sindrom penegakan hukum yang menggerogoti wibawa hukum dan menghambat pembangunan bangsa. Hal ini mengakibatkan munculnya pesimisme di masyarakat terhadap keadilan hukum.
Dalam praktiknya, makelar kasus seringkali berupa transaksi jual beli perkara demi kepentingan tertentu, sehingga mengancam substansi hukum yang seharusnya menciptakan keadilan tanpa pandang bulu.
Dengan maraknya praktik ini, hukum di Indonesia tampak seperti barang lelang yang hanya bisa diakses oleh mereka yang mampu membayar.
Realitas ini adalah bentuk kejahatan luar biasa, dan mengatasi masalah ini hingga ke akar-akarnya tidaklah mudah, terutama selama pemahaman hukum masih terjebak dalam pandangan legal-formal yang hanya melihat hitam-putih.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS.
Baca Juga
-
Kala Media Sosial sebagai Medan Perang Baru Propaganda Global
-
Mudik sebagai Ritual Tahunan dan Politik Infrastruktur Negara
-
Krisis Kepercayaan Publik di Tengah Marak Video Perang Hasil Manipulasi AI
-
Hukum Internasional vs Rudal: Siapa yang Lebih Cepat Dapat Keadilan?
-
Warisan Paling 'Zonk': Saat Orang Dewasa yang Perang, tapi Kita yang Kena Getahnya!
Artikel Terkait
-
Kapolri ke Jaksa Agung: Silakan Proses Anggota Saya Jika Ada yang Terlibat Kasus Timah
-
Hakim Yustisial MA Dipanggil KPK Terkait Kasus TPPU Hasbi Hasan
-
Simpan Uang Tunai Nyaris Rp1 Triliun, Novel Baswedan Yakin Zarof Ricar Punya Catatan Suap Selama jadi Makelar Kasus
-
Vonis Mardani H Maming Dikorting MA, KPK Sayangkan Hukuman Turun Jadi 10 Tahun
-
Mahkamah Agung India Izinkan Sekolah Islam di Uttar Pradesh Kembali Beroperasi
Kolom
-
Evolusi Doa: Saat Saya Berhenti Meminta Dunia dan Mulai Meminta Ketenangan
-
Siomay Bukan Dimsum: Memahami Istilah yang Tertukar dalam Kuliner Tiongkok
-
Mudik Jalur Sabar: Tutorial Gak Emosi Pas Macet Demi Sepiring Opor Ibu
-
Keresahan Sarjana Pendidikan: Haruskah Jurusan Menjadi 'Penjara Profesi'?
-
Lapar Mata saat Berbuka: Kenapa Makanan Terlihat Lebih Menggoda saat Puasa?
Terkini
-
Sholat Ied atau Khutbah Dulu? Ini Hukum jika Tidak Mendengarkan Ceramah
-
Pelukmu Sementara, Hatiku Selamanya: Surat Cinta Pamungkas Vidi Aldiano yang Menembus Batas Waktu
-
Mengungkap Kedok Maskapai Super Buruk di Novel Efek Jera Karya Tsugaeda
-
Tayang 24 April, Girl from Nowhere Kembali Hadir Versi Remake Jepang
-
4 Sheet Mask Korea Tea Tree untuk Kulit Berminyak Atasi Jerawat dan Iritasi