Tingginya praktik korupsi di Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa mafia peradilan telah menjadi masalah yang “kronis”.
Aktivitas makelar kasus, atau jasa untuk memenangkan perkara, sangat merajalela di lembaga peradilan Indonesia.
Terbaru, mantan pejabat MA, Zarof Ricar, ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena diduga terlibat suap terkait kasasi vonis Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.
Transparency International Indonesia (TII) menyatakan bahwa penangkapan Zarof Ricar harus dimanfaatkan sebagai momen untuk mendorong perubahan struktural, termasuk meningkatkan transparansi sistem peradilan dan pengawasan di MA.
Sebagaimana dilaporkan, Kejagung telah menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka suap pada Jumat, 25 Oktober.
Penyidik Kejagung menemukan hampir Rp1 triliun dalam bentuk uang tunai serta 51 kilogram emas batangan di rumah Zarof, yang diduga diperoleh dari praktik korupsi di MA selama sepuluh tahun terakhir.
Kasus ini menambah daftar panjang hakim yang terjerat korupsi, dengan 26 hakim tercatat terlibat kasus rasuah antara 2011 hingga 2023, menurut Indonesia Corruption Watch (ICW).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penetapan Zarof sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan pengacara Ronald, Lisa Rachmat, beberapa hari sebelumnya.
Pada Oktober 2024, LR memberikan uang Rp5 miliar kepada ZR dengan catatan untuk hakim agung berinisial S, A, dan S yang menangani kasus Ronald Tannur.
Setelah pemeriksaan dan penyitaan barang bukti, ZR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi.
Zarof mengaku menerima sejumlah uang dari praktik kongkalikong di Mahkamah Agung, dan mengaku telah melakukan praktik makelar kasus selama lebih dari sepuluh tahun. Menurut Qohar, uang tersebut terkumpul dari tahun 2012 hingga 2022, sebelum Zarof memasuki masa pensiun.
Melihat kondisi pengadilan yang memprihatinkan, diperlukan langkah luar biasa untuk membersihkan praktik korupsi dalam sektor peradilan dan memulihkan citra lembaga kehakiman di mata publik.
Oleh karena itu, publik mendesak MA untuk melakukan evaluasi menyeluruh guna memastikan integritas hakim, baik di Mahkamah Agung maupun lembaga peradilan di bawahnya; serta meminta MA, KY, dan KPK untuk berkoordinasi dalam memetakan potensi korupsi di lembaga pengadilan sebagai dasar pembentukan kebijakan pengawasan.
Praktik makelar kasus menggambarkan intervensi dalam proses penegakan hukum, dan telah terlanjur diidentikkan dengan pekerjaan tidak halal. Meski makelar kasus dianggap negatif, keberadaannya seolah menjadi "kebutuhan" yang sulit dihindari.
Masalah ini merupakan bagian dari sindrom penegakan hukum yang menggerogoti wibawa hukum dan menghambat pembangunan bangsa. Hal ini mengakibatkan munculnya pesimisme di masyarakat terhadap keadilan hukum.
Dalam praktiknya, makelar kasus seringkali berupa transaksi jual beli perkara demi kepentingan tertentu, sehingga mengancam substansi hukum yang seharusnya menciptakan keadilan tanpa pandang bulu.
Dengan maraknya praktik ini, hukum di Indonesia tampak seperti barang lelang yang hanya bisa diakses oleh mereka yang mampu membayar.
Realitas ini adalah bentuk kejahatan luar biasa, dan mengatasi masalah ini hingga ke akar-akarnya tidaklah mudah, terutama selama pemahaman hukum masih terjebak dalam pandangan legal-formal yang hanya melihat hitam-putih.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS.
Baca Juga
-
Destinasi Wisata Alam Pilihan di Sumedang, Tiket, Fasilitas dan Aksesnya
-
Hutan Pinus Darmacaang Ciamis, Rekreasi Pilihan Keluarga Akhir Pekan
-
UU TPKS: Jalan Terjal Beban Pembuktian dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual
-
Keruntuhan Reformasi: RUU TNI Disahkan, Protes Publik Diabaikan?
-
Tidak Banyak Food Vlogger Tahu, Ini 4 Kuliner Populer di Pusat Tasikmalaya
Artikel Terkait
-
Perilaku Tidak Pantas? Kabinet Israel Berusaha Singkirkan Jaksa Agung yang Kritik Netanyahu
-
Deddy Corbuzier Ungkap Sosok Pembongkar Kasus-Kasus Mega Korupsi: Bapak Satu Ini Pahlawan
-
RUU TNI Izinkan Militer Jadi Jaksa Agung, Sejarah Kelam Terulang?
-
Pakar Hukum Pastikan Permohonan Eksekusi Budi Said Terhadap PT Antam Gugur Demi Hukum, Ini Alasannya
-
Mahkamah Agung Kabulkan Permohonan Peninjauan Kembali PT Antam Melawan Crazy Rich Surabaya Budi Said
Kolom
-
Antara Doa dan Pintu yang Tertutup: Memahami Sajak Joko Pinurbo
-
Indonesia Krisis Inovasi: Mengapa Riset Selalu Jadi Korban?
-
AI Mengguncang Dunia Seni: Kreator Sejati atau Ilusi Kecerdasan?
-
Lebaran di Tengah Gempuran Konsumerisme, ke Mana Esensi Kemenangan Sejati?
-
Jalan Terjal Politik Ki Hajar Dewantara: Radikal Tanpa Meninggalkan Akal
Terkini
-
Real Madrid Babak Belur Demi Final Copa del Rey, Carlo Ancelotti Buka Suara
-
Remake Film Mendadak Dangdut: Apa yang Berubah?
-
Piala Asia U-17: 3 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Tampil Gemilang
-
Review Film Kuyang: Sekutu Iblis yang Selalu Mengintai, dari Ritual Mistis sampai Jumpscare Kejam
-
Review Novel A Scandal in Scarlet: Acara Lelang yang Berujung Tragedi Mengerikan