Industri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran yang sangat penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia. Meski kehadiran UMKM telah menyumbang lapangan pekerjaan yang menunjang produktivitas ekonomi Indonesia, namun mereka sering kali menghadapi berbagai tantangan dalam perkembangan usaha.
Hal tersebut terjadi karena keterbatasan pengetahuan, pengalaman, dan pendampingan dari pemerintah tentang hak dan kewajiban sebagai pengusaha. Salah satu yang menjadi kendala berkembangnya usaha UMKM adalah dari sisi kepatuhan pajak.
Saragih (2018) menemukan bahwa penerimaan pajak berpengaruh positif terhadap perekonomian di Indonesia. Menurut Undang-undang Nomor 20 (2008) usaha mikro adalah usaha peoduktif yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha perorangan dengan omzet maksimal 300 juta.
Usaha kecil merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan/cabang dari usaha menengah/besar dengan omzet per tahun lebih dari 300 juta sampai dengan 2,5 milyar.
Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha bukan anak perusahaan/cabang dari usaha kecil atau usaha besar dengan omzet 2,5 milyar sampai dengan 50 milyar. Sementara
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (2023) salah satu kebijakan strategis Cipta Kerja adalah memberikan kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMKM sebagai upaya menyerap tenaga kerja Indonesia.
Pajak merupakan salah satu pilar utama dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Secara beririsan, sektor UMKM berperan signifikan sebagai penyumbang pertumbuhan ekonomi. Dalam hal ini, kepatuhan pajak UMKM menjadi aspek kritis yang dapat membentuk fondasi ekonomi yang kuat dan berkelanjutan.
Namun, berbagai tantangan muncul terkait kepatuhan pajak di kalangan UMKM. Hal ini memerlukan pemahaman yang lebih dalam untuk mendukung kebijakan fiskal yang efektif.
Pertumbuhan ekonomi melalui UMKM sering kali terhambat oleh rendahnya pemahaman pentingnya mematuhi kewajiban perpajakan (Fitrini Mansur, 2023).
Hal ini menjadi tantangan yang kompleks dan memerlukan pemahaman holistik terkait faktor-faktor yang memengaruhi. Selain itu, dampaknya terhadap pertumbuhan omzet usaha juga ikut memegang peran penting.
Pentingnya kepatuhan pajak dalam perkembangan usaha UMKM, tidak hanya memengaruhi stabillitas finansial bisnis, tetapi juga berdampak pada pendapatan fiskal negara.
Oleh karena itulah, dibutuhkan pemahaman lebih lanjut mengenai kepatuhan pajak pelaku UMKM. Semakin tinggi tingkat kepatuhan perpajakan UMKM, maka secara kredibilitas usaha pun teruji.
Setiap usaha yang memiliki tertib administrasi perpajakan, berarti mencerminkan kepatuhan dan tingginya kedisiplinan dengan pemahaman peraturan yang baik. Dengan demikian, hal tersebut memberikan dampak positif terhadap kepercayaan calon investor untuk menanamkan modalnya.
Pajak memegang peranan kunci dalam pembangunan perekonomian suatu negara. Pajak yang efisien dan adil dapat memberikan sumber pendapatan yang signifikan bagi pemerintah. Nantinya, akan dapat digunakan sebagai pendanaan pembangunan negara.
Keberadaan UMKM di Indonesia sangat diperhitungkan, karena berkontribusi besar pada pertumbuhan ekonomi. Perkembangan UMKM di Indonesia dinilai cukup pesat jika dilihat dari banyaknya jumlah UMKM, maka tak heran apabila UMKM merupakan penopang pertumbuhan ekonomi tanah air.
Bukan hanya saat kondisi normal saja, UMKM juga menjadi pengaman di masa krisis, misalnya saat krisis ekonomi tahun 1998 dan 2008. Pada kedua krisis tersebut, UMKM dapat memanfaatkan bahan baku dalam negeri untuk mendapatkan keuntungan
UMKM di Indonesia bisa bertahan di tengah krisis ekonomi, karena mayoritas usaha berskala kecil tidak terlalu tergantung pada modal besar atau pinjaman dari luar dalam mata uang asing.
Fenomena ini menjelaskan bahwa UMKM merupakan usaha yang produktif untuk mendukung perekonomian secara makro dan mikro di Indonesia serta mempengaruhi sektor-sektor yang lain agar turut berkembang.
Namun, belakangan ini dikabarkan bahwa pemerintah akan menaikkan besaran pajak, seperti PPN naik menjadi 12%. Hal ini diharapkan dapat memenuhi target penerimaan pajak Indonesia. Apakah pajak akan berpengaruh terhadap UMKM? Dapatkah UMKM bertahan di era pajak yang semakin besar?
Pajak memiliki pengaruh signifikan terhadap UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Besarnya pengaruh bergantung pada kebijakan pajak yang diterapkan dan bagaimana UMKM mengelola keuangan mereka.
Peningkatan tarif pajak dapat menambah beban operasional UMKM. Hal ini akan berdampak pada usaha kecil dengan margin keuntungan yang tipis. Pajak yang besar dapat mengurangi keuntungan bersih yang diperoleh pemilik usaha, sehingga menyulitkan untuk investasi ulang atau ekspansi.
Namun, untuk mengatasi hal tersebut Pemerintah sering memberikan insentif seperti pajak UMKM yang lebih rendah atau fasilitas pembebasan pajak untuk usaha mikro. UMKM perlu aktif mencari tahu dan memanfaatkan kebijakan ini.
UMKM juga harus memiliki sistem pembukuan yang rapi untuk memastikan mereka hanya membayar pajak yang sesuai dengan kewajiban mereka, tidak lebih. Jika memungkinkan, bekerja sama dengan konsultan pajak dapat membantu UMKM mengelola kewajiban pajak mereka secara lebih efektif.
Meskipun pajak meningkat, UMKM tetap dapat bertahan jika mampu beradaptasi. Peran pemerintah juga sangat penting dalam memberikan dukungan, baik melalui kebijakan insentif, pendampingan, maupun edukasi. Dengan strategi yang tepat, UMKM bisa tetap berkembang meskipun tantangan pajak semakin besar.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
Artikel Terkait
-
Proyek Triliunan Rupiah, Waskita Karya Malah Nunggak Bayar Sewa Motor UMKM
-
Ironi Rakyat RI! Upah Paling Rendah tapi Pajak PPN Paling Mencekik
-
Jangan Salah Lagi! Ini Bedanya PPN dan PPh yang Kerap Bikin Bingung
-
Deryansha Azhary Lulusan Mana? CEO Kasisolusi Dirujak Buntut Bela Rencana Kenaikan PPN 12 Persen
-
5 Cara Orang Kaya Hindari Bayar Pajak, Terpopuler Bikin Syok
Kolom
-
Media Digital, Sahabat atau Musuh? Menyoal Polarisasi di Kalangan Gen Alpha
-
Pandawara Group: Pahlawan Kebersihan atau Pengingat Kelalaian Kita?
-
Berhenti Ikuti Tren TikTok: Kenali Diri sebelum Terjebak Standar Sosial
-
Pembelajaran Microlearning, Apa Kecepatan Lebih Penting dari Kualitas?
-
Batas Tipis Antara Seni yang Kritis dan Etika yang Sensitif, Ironis!
Terkini
-
Novel Tokyo Ever After: Kisah Gadis Amerika-Jepang dalam Menemukan Ayahnya
-
4 Hal yang Perlu Diperhatikan sebelum Nonton Serial Netflix 'Squid Game 2'
-
Kasih Sayang yang Abadi: Mengupas Tuntas Film 2nd Miracle in Cell No. 7
-
Sinopsis Under the Big Onion, Film Romantis Fuju Kamio dan Hiyori Sakurada
-
4 Rekomendasi Film yang Dibintangi Eva Green, Terbaru Ada Dirty Angel