Sudah lama penjara kita penuh sesak. Isinya campur aduk: dari pelaku kejahatan serius sampai orang-orang yang kesalahannya sebenarnya lebih pantas ditegur, disuruh minta maaf, lalu disuruh mikir. Tapi negara, lewat KUHP lama warisan kolonial, seperti tidak punya imajinasi lain soal menghukum selain memenjarakan. Salah sedikit, masuk bui. Salah banyak, ya lebih lama di bui.
Untungnya, KUHP Nasional yang disahkan lewat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mencoba berhenti sejenak dan bertanya: apakah semua kesalahan harus dibalas dengan jeruji besi? Jawabannya tampaknya: tidak selalu. Dari sinilah pidana kerja sosial muncul, bukan sebagai aksesoris, tapi sebagai pidana pokok. Sebuah sinyal bahwa negara mulai capek memenjarakan warganya sendiri tanpa hasil yang jelas.
Kalau KUHP lama adalah hukum yang percaya pada balas dendam rapi dan terukur—kamu salah, kamu menderita—maka KUHP baru lebih mirip orang tua yang mulai mikir panjang. Hukuman tidak lagi semata soal membuat pelaku kapok, tapi juga soal memperbaiki, memulihkan, dan—kalau bisa—mencegah kesalahan yang sama terulang. Pendekatan ini terdengar lebih dewasa, meski tentu tidak otomatis berjalan mulus.
Salah satu bukti perubahan paradigma itu terlihat dari daftar pidana pokok. Pidana kerja sosial kini sejajar dengan pidana penjara dan pidana denda. Artinya, penjara bukan lagi jawaban default. Negara akhirnya mengakui bahwa mengurung orang di ruang sempit bertahun-tahun tidak selalu membuat mereka jadi manusia yang lebih baik. Kadang justru sebaliknya.
Secara aturan, pidana kerja sosial diatur dalam Pasal 85 KUHP Nasional. Hakim boleh menjatuhkan pidana ini untuk tindak pidana yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Kerja sosial ditempatkan sebagai alternatif dari pidana penjara singkat atau denda kecil. Pesannya jelas: untuk pelanggaran tertentu, membersihkan lingkungan, membantu panti sosial, atau kerja pelayanan publik bisa lebih masuk akal daripada sekadar tidur di sel tahanan.
Menariknya, kerja sosial tidak dijatuhkan secara asal. Hakim wajib mempertimbangkan banyak hal yang selama ini jarang disentuh hukum pidana: apakah terdakwa mengakui perbuatannya, sanggup bekerja atau tidak, setuju menjalani kerja sosial dengan sadar, latar belakang sosialnya seperti apa, bahkan keyakinan agama dan pandangan politiknya. Hukum pidana yang biasanya kaku, tiba-tiba diminta bersikap empatik.
Di titik inilah Pembimbing Kemasyarakatan mengambil peran penting. Mereka bukan sekadar pelengkap birokrasi, tapi penyedia “cerita hidup” terdakwa lewat Penelitian Kemasyarakatan atau Litmas. Dari laporan inilah hakim bisa tahu apakah seseorang layak menjalani pidana kerja sosial, dan kerja seperti apa yang masuk akal baginya. Jangan sampai orang yang sakit-sakitan disuruh angkat semen, misalnya.
Pelaksanaan kerja sosial sendiri bisa dilakukan di banyak tempat: rumah sakit, panti asuhan, panti lansia, sekolah, atau lembaga sosial lain. Idealnya, penempatan ini disesuaikan dengan kemampuan dan latar belakang terpidana. Kalau dikelola dengan benar, pidana kerja sosial bukan cuma hukuman, tapi juga kesempatan belajar—bahkan mungkin bertobat dengan cara yang lebih manusiawi.
Tentu saja, negara tidak lantas menjadi terlalu lunak. Kalau terpidana mangkir tanpa alasan yang sah, pengadilan bisa menjatuhkan sanksi pengganti: kerja sosial diulang, diganti penjara, atau dibebani denda. Jadi, kerja sosial bukan liburan berkedok hukuman. Ia tetap serius, hanya saja tidak kejam.
Masalahnya, sampai sekarang aturan teknis soal koordinasi dan pengawasan masih belum sepenuhnya jelas. Tanpa sistem yang rapi, pidana kerja sosial berisiko jadi sekadar ide bagus di atas kertas. Padahal, kalau sungguh-sungguh dijalankan, kerja sosial bisa menjadi bukti bahwa negara tidak hanya pandai menghukum, tapi juga mau belajar memperbaiki cara menghukum.
Baca Juga
-
Tertimpa Kasus Bukan Kiamat: Cara Perusahaan Bangkit dari Krisis
-
PPN Naik, UMKM Diuji: Disuruh Kuat atau Dibiarkan Sekarat?
-
Stop Bilang "Bukan Saya": Mengapa Masbro Juga Bertanggung Jawab Atas Budaya Pelecehan
-
Bukan Generasi Stroberi yang Rapuh, Mungkin Kita yang Terlalu Cepat Menilai
-
Dilema WFH Sehari: Bukti Kita Masih Dinilai dari Absen Kehadiran, Bukan Hasil Kerja
Artikel Terkait
-
Akui Salah Terapkan Pasal di Kasus Hogi Hinaya, Kapolresta Sleman Minta Maaf kepada Rakyat Indonesia
-
Kewenangan Satpol PP dalam KUHP Baru: Antara Privasi Warga dan Hukum yang Hidup
-
ICJR: Aparat TNI-Polri yang Paksa dan Intimidasi Pedagang Es Jadul Bisa Dipidana hingga 7 Tahun!
-
Fleksibilitas atau Eksploitasi? Menakar Nasib Pekerja Gig di Indonesia
-
Ketua KPK Paparkan Capaian Penyelamatan Aset di Hadapan DPR: Rp1,5 Triliun Kembali ke Kas Negara
Kolom
-
Wacana Tutup Prodi: Solusi Relevansi atau Kedok Kegagalan Negara?
-
Bertahan di Tengah Keterbatasan: Strategi Sunyi Anak Pejuang Pendidikan
-
Tragedi Bekasi: Saat Nyawa Penumpang Kereta Dipertaruhkan di Atas Rel
-
Berhenti Menyalahkan Ibu: Tragedi Daycare Bukan Salah Mereka, Tapi Kegagalan Sistem!
-
Di Balik Sekolah Gratis: Ada 'Hidden Cost' yang Luput dari Jangkauan Hukum
Terkini
-
Dari Gubuk Seng di Pinggir Rawa ke Universitas Glasgow: Perjalanan Hengki Melawan Keterbatasan
-
Venue Playoffs MPL ID S17 Diumumkan, Jakarta Velodrome Jadi Tuan Rumah
-
Bosan Helm Pasaran? Cargloss Chips Highway Patrol Usung Gaya Polisi 80-an
-
Bisikan dari Rimbun Bambu di Belakang Rumah
-
CIX Umumkan Bubar usai 7 Tahun Bersama, Seluruh Member Tinggalkan Agensi