Hayuning Ratri Hapsari | Oktavia Ningrum
Ilustrasi polisi Indonesia (instagram/divisihumaspolri)
Oktavia Ningrum

Polisi adalah aparat penegak hukum di Indonesia. Posisi ini bukan sekadar label sosial, melainkan mandat konstitusional. Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 secara tegas menyebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.

Ketentuan ini dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menempatkan Polri sebagai salah satu pilar utama penegakan hukum nasional.

Di lapangan, khususnya saat operasi lalu lintas, tidak jarang publik justru menyaksikan ironi yang mengusik nalar. Aparat penegak hukum yang keliru atau bahkan tidak memahami secara utuh peraturan yang sedang mereka tegakkan. Pertanyaan sederhana dari warga tentang dasar hukum suatu tindakan kerap dijawab dengan gestur otoritas, bukan rujukan pasal.

Fenomena ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan sinyal adanya problem struktural dalam sistem pendidikan dan pembekalan aparat kepolisian. Sebuah persoalan yang patut dibicarakan secara serius, karena menyangkut wajah penegakan hukum di ruang publik.

Dalam sistem peradilan pidana, polisi memegang peran strategis. Bersama jaksa, hakim, dan lembaga pemasyarakatan, polisi berada di garda terdepan proses hukum. Di titik inilah muncul pertanyaan mendasar, mengapa penegak hukum tidak diwajibkan memiliki pendidikan hukum formal?

Faktanya, untuk menjadi anggota Polri, seseorang tidak diwajibkan memiliki gelar sarjana hukum. Pendidikan dasar kepolisian memang memuat materi hukum, tetapi sifatnya pengantar dan aplikatif, bukan pendidikan hukum yang sistematis dan mendalam seperti yang dipelajari dalam program studi Ilmu Hukum. Bahkan, kuliah hukum bagi polisi kerap hanya disarankan, bukan diwajibkan. 

Situasi ini menimbulkan kejanggalan struktural. Di satu sisi, polisi diberi kewenangan besar untuk menafsirkan dan menerapkan hukum. Di sisi lain, penguasaan teori hukum, asas hukum, logika yuridis, serta metode penafsiran hukum tidak dijadikan prasyarat utama. Padahal, kesalahan dalam memahami hukum bukan sekadar persoalan teknis, melainkan bisa berujung pada kriminalisasi, pelanggaran HAM, atau kegagalan penegakan keadilan.

Struktur pendidikan kepolisian sendiri beragam. Jalur masuk Polri terbagi atas Akademi Kepolisian (Akpol) untuk perwira, Bintara, Tamtama, serta Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS).

Akpol dengan masa pendidikan empat tahun memang mencetak perwira pertama dengan gelar Sarjana Terapan Kepolisian (S.Tr.K). Namun Akpol bukan jalur wajib bagi seluruh anggota Polri. Mayoritas personel justru berasal dari jalur Bintara dan Tamtama, yang tidak mensyaratkan pendidikan tinggi sejak awal.

Artinya, banyak aparat yang berada di lapangan, berinteraksi langsung dengan masyarakat dan mengambil keputusan hukum krusial, tidak dibekali pendidikan hukum formal yang memadai. Ini bukan berarti mereka tidak kompeten, tetapi sistem sejak awal tidak memposisikan penguasaan hukum sebagai fondasi utama profesi kepolisian.

Padahal, hukum bukan sekadar kumpulan pasal. Hukum adalah cara berpikir. Ia menuntut ketelitian, kehati-hatian, dan kemampuan membedakan antara kewenangan dan kesewenang-wenangan. 

Menyarankan polisi untuk kuliah hukum tentu langkah baik, tetapi tidak cukup. Ketika pendidikan hukum hanya menjadi pilihan tambahan, maka kualitas penegakan hukum bergantung pada inisiatif individu, bukan sistem. Ini berisiko melahirkan ketimpangan kapasitas antar aparat dan memperlebar jarak kepercayaan publik.

Polisi memiliki peran sentral dalam menjaga keamanan, melindungi warga negara, mencegah kejahatan, dan menegakkan hukum. Justru karena perannya begitu vital, pertanyaan tentang standar pendidikan tidak boleh dianggap sepele. Jika hukum adalah alat utama polisi, maka pemahaman mendalam atas hukum seharusnya menjadi syarat dasar, bukan anjuran opsional.

Di sinilah tantangan reformasi kepolisian berada: bukan hanya soal etika dan integritas, tetapi juga soal fondasi keilmuan. Tanpa itu, penegakan hukum akan terus berjalan dalam ketegangan antara kewenangan besar dan pemahaman yang terbatas. Sebuah kondisi yang, dalam negara hukum, patut dipertanyakan.