Sebentar lagi, gelombang kelulusan SMA/SMK/MA tahun 2026 akan tiba. Ribuan siswa bersiap melangkah ke perguruan tinggi dengan harapan memperbaiki masa depan melalui pendidikan. Namun, seperti tahun-tahun sebelumnya, momentum kelulusan hampir selalu disertai kisah pilu tentang mahalnya Uang Kuliah Tunggal (UKT). Harapan untuk melanjutkan studi kerap berhadapan dengan kecemasan soal biaya.
Ironi ini mengemuka di tengah mandat konstitusi yang mewajibkan alokasi 20 persen anggaran untuk pendidikan. Dana Abadi Pendidikan terus bertumbuh hingga ratusan triliun rupiah, sementara keluhan mengenai beban UKT berulang setiap tahun ajaran baru. Negara berbicara tentang keberlanjutan fiskal dan imbal hasil investasi; mahasiswa dan orang tua berhadapan dengan realitas tagihan semester.
Pertanyaan yang mengemuka bukan lagi soal besaran angka dalam APBN. Apakah akumulasi dana yang besar otomatis mencerminkan keberpihakan pada akses? Ataukah telah terjadi pergeseran orientasi-dari pendidikan sebagai hak publik menjadi layanan yang tunduk pada kalkulasi kemampuan bayar?
Kontradiksi antara melimpahnya cadangan dana dan meningkatnya beban biaya kuliah menunjukkan adanya jarak antara kebijakan makro dan realitas mikro. Jarak inilah yang perlu dijembatani melalui penataan ulang prioritas distribusi, bukan sekadar melalui retorika.
Pendidikan dan Reproduksi Ketimpangan
Dalam perspektif sosiologi, pendidikan kerap dipandang sebagai social elevator, tangga mobilitas sosial yang memungkinkan perbaikan posisi ekonomi dan sosial. Namun, kenaikan UKT di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) memperlihatkan kecenderungan sebaliknya. Pendidikan berisiko berubah menjadi social barrier, penghalang bagi kelompok rentan untuk mengakses jenjang yang lebih tinggi.
Teori Reproduksi Sosial Pierre Bourdieu membantu membaca gejala ini. Bourdieu menempatkan pendidikan bukan semata ruang meritokrasi, melainkan arena yang dapat mereproduksi dominasi kelas melalui distribusi modal-ekonomi, sosial, maupun kultural. Ketika biaya pendidikan melampaui daya jangkau sebagian besar masyarakat, akses terhadap modal budaya berupa gelar akademik cenderung terkonsentrasi pada mereka yang telah memiliki modal ekonomi sejak awal.
Fenomena serupa dapat dicermati dalam tata kelola beasiswa luar negeri. LPDP membuka kesempatan luas bagi generasi muda berprestasi. Namun, mereka yang sejak awal memiliki akses bahasa asing, jejaring organisasi, dan pembinaan akademik relatif lebih siap bersaing. Tanpa desain afirmatif yang kuat, skema ini berpotensi memperlebar kesenjangan antara yang sudah unggul dan yang tertinggal.
Di dalam negeri, sebagian mahasiswa menghadapi tekanan biaya yang mendorong mereka mencari pinjaman, termasuk melalui skema pembiayaan pendidikan yang mulai berkembang. Pendidikan tinggi pun memasuki ruang logika utang-sebuah perkembangan yang patut ditimbang dalam kerangka keadilan sosial.
Logika Kapital dan Dana Abadi
Dari sudut ekonomi politik, pengelolaan Dana Abadi Pendidikan menunjukkan pendekatan yang semakin teknokratis. Dana ditempatkan pada berbagai instrumen investasi guna menjaga keberlanjutan dan menghasilkan imbal hasil. Secara tata kelola, strategi ini dapat dipahami sebagai upaya memastikan kesinambungan pendanaan jangka panjang.
Namun, persoalannya terletak pada prioritas distribusi. Ketika dana terakumulasi dan berkembang di pusat, sementara beban UKT meningkat di tingkat kampus, muncul kesan adanya jarak antara akumulasi dan pemanfaatan. Dengan anggaran pendidikan yang mencapai 20 persen APBN-sekitar Rp757,8 triliun pada 2026-perdebatan sesungguhnya bukan pada ketersediaan dana, melainkan pada desain alokasi dan efektivitas distribusi.
Dalam konteks ini, negara tampak mengadopsi peran menyerupai manajer investasi (asset manager), dengan fokus pada pengelolaan portofolio dan stabilitas nilai. Padahal, mandat konstitusi menempatkan negara sebagai pelayan publik (public servant) yang wajib memastikan akses pendidikan tidak terhambat faktor ekonomi.
Inspirasi Filantropi dan Kemaslahatan
Tradisi Indonesia mengenal konsep dana abadi dalam praktik wakaf dan Dana Abadi Umat (DAU), yang ditujukan untuk menghadirkan kemaslahatan langsung bagi masyarakat. Esensinya terletak bukan pada akumulasi semata, melainkan pada kebermanfaatan yang nyata dan dirasakan.
Refleksi ini relevan agar Dana Abadi Pendidikan tidak berhenti sebagai simbol kekuatan fiskal, melainkan menjadi instrumen intervensi sosial. Ketika mahasiswa tertekan oleh persoalan UKT atau terjerat pinjaman daring demi mempertahankan status akademiknya, problem yang muncul bukan sekadar administratif, tetapi juga sosial dan moral.
Pasal 31 dan Tanggung Jawab Negara
Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan. Norma ini mengandung konsekuensi bahwa akses pendidikan tidak boleh dibatasi oleh kemampuan ekonomi.
Model PTN-BH yang memberikan otonomi luas dalam pengelolaan keuangan memang membuka ruang inovasi. Namun, otonomi tanpa kontrol sosial yang memadai berisiko mendorong komersialisasi. Di sinilah negara perlu memastikan bahwa fleksibilitas kelembagaan tidak menggeser hak dasar warga.
Reorientasi kebijakan menjadi mendesak. Imbal hasil Dana Abadi Pendidikan dapat dirancang lebih progresif untuk menopang subsidi UKT, memperkuat Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN), serta memperluas skema afirmasi bagi mahasiswa dari keluarga prasejahtera.
Penutup
Jika pengelolaan dana abadi hanya berorientasi pada akumulasi, sementara akses pendidikan dalam negeri semakin mahal, cita-cita "Indonesia Emas 2045" berisiko menjadi proyek elitis. Negara tidak cukup hanya kuat secara fiskal; ia harus adil dalam distribusi.
Konstitusi telah memberi arah yang tegas. Tantangannya kini adalah keberanian politik untuk memastikan tidak ada mahasiswa yang terhenti langkahnya semata karena kemiskinan. Pendidikan bukan sekadar pos anggaran, melainkan fondasi keadilan sosial dan masa depan bangsa.
Baca Juga
Artikel Terkait
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
3 Langkah Cerdas Menyiapkan Dana Pendidikan Anak
-
5 Fakta Tentang LPDP: Kenapa Ada Jalur Kurang Mampu dan Jalur Umum?
-
Pemprov DKI Gagas LPDP Jakarta, Siap Biayai Warga Kuliah S2-S3 hingga Luar Negeri
-
Luncurkan Dana Abadi ITS, BNI dan ITS Dorong Filantropi Pendidikan Digital
Kolom
-
Ilusi Hemat Triliunan Rupiah Lewat WFH: Memangnya Semudah Itu?
-
Dari Candaan Mahasiswa yang Saya Dengar ke Realita Negara yang Menyesakkan
-
Uninstall Spotify? Duh, Nanti Kenangan Lofi dan Wrapped-ku Gimana?
-
Jangan Paksa Kreativitas Tunduk pada Logika Birokrasi
-
Segelas Kopi Rp30 Ribu dan Ketakutan Akan Hari Esok yang Kian Mahal
Terkini
-
LiSA Kembali Isi OST untuk Film Baru The Irregular at Magic High School
-
Dear Writers, Let's Revisweet! Lingkaran Setan Penulis dan Revisi Berdarah
-
Sinopsis Reborn, Drama Fantasi Jepang Terbaru Issei Takahashi di Netflix
-
Bye-bye Polusi! Kisah Inspiratif Pak Zaki yang Pilih Lari 4 KM ke Sekolah Demi Efisiensi Bensin
-
TWS Apple AirPods 4: Musik Terasa Lebih Dekat, Lebih Hening, dan Personal