Hayuning Ratri Hapsari | Dimas Rahmat Naufal Wardhana
Ilustrasi Tumpukan Sampah Residu TPST Bantargebang Bekasi (pexels.com/Tom Fisk)
Dimas Rahmat Naufal Wardhana

Saya membayangkan sebuah gunungan sampah setinggi 50 meter, atau setara dengan gedung 16 lantai, dengan luas lahan lebih dari 110 hektare akan menimbulkan bau seluas apa? Itulah gambaran nyata TPST Bantargebang saat ini. Lebih dari 55 juta ton sampah telah menggunung di sana, dan longsor sampah yang menewaskan korban jiwa pada Maret 2026 lalu menjadi alarm paling keras bahwa sistem lama sudah tidak bisa dipertahankan.

Bantargebang saat ini mengalami krisis kelebihan muatan sampah setiap harinya, mulai Agustus 2026 nanti akan diaktifkan kebijakan hanya mengangkut sampah residu, jadi untuk sampah organik dan non-organik sudah wajib proses di TPS3R. Kemudian apa itu sampah residu? Sederhananya, residu adalah jenis sampah yang benar-benar tidak bisa didaur ulang maupun diolah lebih lanjut, seperti popok sekali pakai, pembalut wanita, tisu kotor, dan sampah-sampah lain yang sulit terurai.

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengelolaan Sampah dari Sumber. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa Jakarta tidak bisa lagi mengandalkan pola lama yang sekadar mengangkut semua sampah lalu menimbunnya di Bantargebang. Saya melihat ini langkah bagus, tetapi saya berpikir apakah kebijakan ini akan menjadi solusi jangka panjang menuju zero waste Bantargebang, atau justru memunculkan masalah baru?

Untuk memahami dampak kebijakan ini, kita perlu melihat komposisi sampah Jakarta saat ini. Data dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menunjukkan bahwa rata-rata berat sampah harian yang dikirim ke Bantargebang pada 2025 mencapai 7.354 ton, dan pada periode tertentu di 2026 menyentuh angka 8.000 ton per hari.

Komposisinya didominasi oleh sampah sisa makanan sebanyak 43 persen, lalu sampah plastik 28 persen, dan sampah kain 8 persen. Sampah organik seperti sisa makanan seharusnya tidak masuk ke Bantargebang, karena bisa diolah atau proses daur ulang menjadi kompos. Sayangnya, sebagian besar sampah organik masih tercampur dengan jenis sampah lainnya, sehingga sulit di daur ulang.

Tujuan hanya menerima sampah residu supaya lingkungan rumah tangga bisa kolaborasi dengan TPS3R setempat. Artinya, jika pemilahan dari rumah tangga berjalan dengan baik, hanya sekitar 10 persen dari total sampah. Jadi kalau hanya menerima sampah residu, dari sebelumnya 8.000 ton sampah per hari, idealnya hanya 800 ton yang berakhir di Bantargebang. Angka ini jauh lebih kecil dibandingkan volume saat ini.

Saya berpikir dan bertanya apakah kebijakan ini berjalan? atau bagaimana teknisnya hanya sampah residu yang diangkut? Secara teknis, kebijakan ini menuntut perubahan sistem dari hulu hingga hilir. Pemprov DKI telah menyiapkan peta jalan dengan tiga pilar utama.

Pertama, pemilahan wajib dari sumber. Setiap rumah tangga diwajibkan memilah sampah menjadi empat kategori: organik, anorganik, residu, dan B3 (bahan berbahaya dan beracun) rumah tangga. Sanksi bagi warga yang tidak memilah mulai diberlakukan secara bertahap. Pemerintah kota seperti Jaksel juga membagikan tong biopori jumbo untuk edukasi pengolahan sampah organik mandiri.

Kedua, penguatan fasilitas perantara. Sebanyak 153 pasar yang dikelola Perumda Pasar Jaya diwajibkan memilah sampah, dengan target mengurangi 500 ton sampah per hari yang sebelumnya langsung dikirim ke Bantargebang. Sampah organik dari pasar akan diolah menjadi pupuk. Pemerintah juga terus mendorong pembentukan bank sampah di setiap RW sebagai pusat pengumpulan sampah anorganik yang bernilai ekonomi.

Ketiga, teknologi pengolahan akhir. Fasilitas RDF (Refuse Derived Fuel) Plant di Rorotan mulai dioperasikan untuk mengolah sampah menjadi bahan bakar alternatif bagi industri semen, dengan target mampu mereduksi 1.000 ton sampah per hari.

Kebijakan ini bagus untuk meningkatkan edukasi dan kesadaran, agar setelah sampah organik diolah di tingkat rumah tangga dan sampah anorganik dikelola melalui bank sampah serta RDF, barulah sampah residu yang tersisa diangkut ke Bantargebang.

Menurut saya kebijakan ini bisa mengarah zero waste, karenamenghentikan praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka di Bantargebang. Namun, perlu diperhatikan pertimbangan dari berbagai teknologi seperti PLTSa dan RDF belum ampuh mengurangi beban sampah secara fundamental tanpa perubahan perilaku masyarakat.

Para pakar juga menilai bahwa RDF plant dan teknologi sejenis hanya menjadi solusi jangka pendek. Tanpa perubahan mendasar dari hulu hingga hilir, kebijakan berbasis teknologi berpotensi hanya menjadi tambal sulam.

Pengamat perkotaan UI, Muh Aziz Muslim, menyebut Bantargebang telah berkali-kali menimbulkan bencana sampah karena kurangnya perencanaan dan pengolahan sampah yang efektif.

Dengan kata lain, zero waste Bantargebang tidak akan tercapai hanya dengan kebijakan pembatasan dari pemerintah. Keberhasilan sepenuhnya bergantung pada apakah 12 juta warga Jakarta dalam keseriusan mengubah kebiasaan memilah sampah setiap hari, mengolah sampah organik di rumah, dan membawa sampah anorganik ke bank sampah.

Saya melihat setidaknya empat tantangan besar yang akan dihadapi saat kebijakan ini berjalan mulai Agustus 2026 nanti.

Pertama, kesiapan infrastruktur di tingkat tapak. Bank sampah di setiap RW belum merata. Tidak semua warga memiliki akses mudah ke tempat pengumpulan sampah anorganik. Jika infrastruktur ini belum siap, warga akan kebingungan ke mana harus membuang sampah plastik dan kardus bekas mereka.

Kedua, penegakan aturan yang konsisten. Sanksi bagi yang tidak memilah telah disiapkan, tetapi bagaimana memastikan penegakannya di lapangan? Apakah petugas akan memeriksa isi kantong sampah setiap rumah? Ini tantangan logistik yang luar biasa besar.

Ketiga, pemrosesan residu yang aman. Meskipun volume residu berkurang drastis, Bantargebang tetap harus mengelola sisa sampah yang benar-benar tidak bisa diolah. Apakah kapasitas sanitary landfill-nya memadai? Apakah teknologi RDF dan PLTSa sudah benar-benar optimal?

Keempat, yang paling mendasar adalah perubahan budaya. Budaya memilah sampah masih tergolong rendah di masyarakat. Mengubah kebiasaan yang sudah mengakar puluhan tahun tidak bisa dilakukan dalam hitungan bulan.

Saya sendiri melihat kebijakan TPST Bantargebang hanya menerima sampah residu mulai Agustus 2026 adalah langkah revolusioner dalam tata kelola sampah Jakarta. Ini adalah pengakuan bahwa sistem lama telah gagal dan perubahan radikal diperlukan.