M. Reza Sulaiman | Fitri Rusandi
Ilustrasi visual ancaman deepfake porn di era kecerdasan buatan. (Pexels/Bence Lengyel)
Fitri Rusandi

Bayangkan skenario mengerikan ini: kamu sedang menjalani hari seperti biasa, bekerja atau belajar, lalu mendadak ponselmu dibanjiri notifikasi.

Teman-temanmu mengirimkan tautan video atau foto syur yang memperlihatkan wajah dan tubuhmu tanpa busana, sedang melakukan tindakan seksual eksplisit.

Kamu tahu pasti bahwa kamu tidak pernah melakukan itu. Kamu tidak pernah berfoto seperti itu, apalagi menyebarkannya. Namun, gambar yang tersebar di internet itu menampilkan visual dirimu dengan sangat presisi, hampir tanpa cela.

Ini bukan lagi sinopsis film fiksi ilmiah. Ini adalah teror nyata yang hari ini difasilitasi oleh kecerdasan buatan: deepfake porn.

Belakangan ini, kasus manipulasi wajah perempuan—mulai dari figur publik, pembuat konten, hingga mahasiswi dan pelajar—kian marak terjadi di Indonesia. Di balik kecanggihan teknologi ini, ada jeritan para korban yang tubuh digitalnya "diperkosa" oleh algoritma.

Fenomena ini memicu ketakutan massal. Di era ketika kecerdasan buatan bisa diakses oleh siapa saja, setiap orang yang memasang foto wajah di media sosial berpotensi menjadi korban berikutnya.

Celah Hukum yang Menganga

Mengapa para pelaku seolah begitu leluasa bergerak? Jawabannya terletak pada celah hukum pidana siber kita yang belum siap menjerat kejahatan berbasis rekayasa kecerdasan buatan (AI-generated crime).

Selama ini, aparat penegak hukum masih bersandar pada payung hukum konvensional seperti UU ITE (khususnya pasal terkait kesusilaan), UU Pornografi, atau UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Sayangnya, instrumen-instrumen ini dirumuskan jauh sebelum teknologi deepfake menjadi seinstan dan seluas sekarang, sehingga penegakan hukumnya kerap menemui jalan buntu akibat ruang abu-abu interpretasi.

Ketidaksiapan regulasi kita terlihat jelas dari bagaimana teks hukum mendefinisikan sebuah pelanggaran. UU Pornografi kita, misalnya, masih sangat berfokus pada konten yang diproduksi secara nyata oleh manusia. Ketika sebuah konten seksual bersifat sintetis atau sepenuhnya buatan mesin, pembuktian hukum di persidangan langsung menjadi bias.

Di sisi lain, menjerat pelaku dengan pasal pemalsuan klasik juga mustahil dilakukan karena hukum pidana kita belum secara eksplisit mendefinisikan manipulasi biometrik wajah tanpa izin sebagai bentuk kejahatan identitas yang berat.

Bahkan, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang digadang-gadang sangat progresif pun ternyata belum mencantumkan klausul pidana khusus untuk deepfake porn nonkonsensual.

Akibat kekosongan hukum yang spesifik ini, aparat penegak hukum sering kali gagap di lapangan. Beban pembuktian justru kerap dilemparkan kembali kepada korban.

Mereka diminta membuktikan sendiri bahwa wajah tersebut adalah hasil rekayasa kecerdasan buatan—sebuah proses forensik digital yang memakan biaya mahal, rumit, dan sama sekali tidak ramah bagi masyarakat awam.

Dampak Psikologis dan Ancaman Victim-Blaming

Ada anggapan keliru yang masih sering beredar di masyarakat: "Kan cuma editan, aslinya kan tidak disentuh." Pemikiran seperti ini sangat meremehkan trauma korban.

Deepfake porn adalah bentuk kekerasan seksual nyata yang menyasar psikologis. Ketika wajah seorang perempuan ditempelkan pada video pornografi tanpa persetujuannya (non-consensual image-based sexual abuse), hak otonomi atas tubuhnya telah dirampas secara paksa. Identitas sosial, nama baik, dan martabat korban dihancurkan di depan publik dalam hitungan detik.

Trauma psikologis yang dialami korban tidak kalah hebatnya dengan korban kekerasan fisik. Mereka dihantui paranoia akut; takut bertemu orang lain karena berasumsi semua orang telah melihat video palsu tersebut, hingga berujung pada depresi berat.

Lebih kejam lagi, di ruang siber, jejak digital sangat sulit dihapus sepenuhnya. Korban terpaksa hidup dengan bayang-bayang ketakutan bahwa "tubuh palsu" mereka akan terus berkeliaran di internet selamanya.

Nestapa korban kian berlapis ketika mereka harus berhadapan dengan budaya masyarakat yang cenderung melakukan penghakiman sepihak. Di ruang internet yang sarat victim-blaming, publik sering kali tidak peduli apakah video tersebut asli atau rekayasa.

Bagi netizen yang telanjur haus akan skandal, komodifikasi tubuh perempuan adalah hiburan murah. Ketidakmampuan masyarakat dalam membedakan realitas empiris dan realitas sintetis ini membuat korban mengalami pembunuhan karakter berulang kali—setiap kali video itu dibagikan dan dikomentari secara liar.

Darurat Reformasi Hukum

Maraknya deepfake porn juga membongkar fakta pahit tentang bagaimana bias gender dan budaya patriarki masih melekat erat dalam perkembangan teknologi.

Teknologi AI yang seharusnya diciptakan untuk mempermudah hidup manusia, justru pertama kali dipersenjatai oleh tangan-tangan jahat untuk merendahkan tubuh perempuan. Perempuan kembali diletakkan sebagai objek fantasi seksual murah yang bisa dimanipulasi hanya dengan beberapa klik aplikasi di ponsel pintar.

Kita tidak bisa melihat fenomena ini sekadar sebagai kenakalan teknologi atau kelakuan iseng oknum peretas. Ini adalah bentuk penindasan struktural baru di era digital. Ketika teknologi berkembang tanpa kompas etika dan kesadaran gender, maka produk yang dihasilkan akan selalu mengorbankan kelompok yang rentan.

Jika kita menormalisasi keberadaan konten-konten ini dengan dalih ketidakberdayaan membendung zaman, kita sedang melegitimasi ruang digital yang beracun dan tidak aman bagi masa depan perempuan.

Pemerintah tidak boleh terus-menerus bersikap pasif atau sekadar mengandalkan pasal-pasal karet yang tumpul untuk kejahatan modern. Kita membutuhkan reformasi hukum yang adaptif.

Negara harus segera merumuskan regulasi khusus yang mengkriminalisasi pembuatan, kepemilikan, dan penyebaran konten intim manipulatif tanpa persetujuan subjeknya. Selain itu, perlu ada aturan tegas yang memaksa para penyedia platform teknologi AI untuk memasang sistem pengaman, seperti watermark digital atau pemblokiran otomatis, agar aplikasinya tidak bisa disalahgunakan untuk memproduksi konten eksploitatif.

Perkembangan teknologi tidak boleh berjalan lebih cepat daripada perlindungan kemanusiaan. Ketika algoritma mulai digunakan untuk merenggut martabat dan hak privasi tubuh perempuan, di situlah hukum harus berdiri tegak menjadi tameng penyelamat.

Kita tidak bisa membiarkan para korban berjuang sendirian menghadapi teror tak kasat mata ini. Sudah saatnya pemerintah dan lembaga legislatif menutup rapat celah hukum yang ada, melatih aparat agar melek forensik digital AI, serta memberikan perlindungan psikologis penuh bagi para korban.

Keamanan digital bukanlah fasilitas mewah bagi sebagian orang, melainkan hak asasi mendasar yang wajib dijamin oleh negara. Jangan biarkan internet kita berubah menjadi tempat yang ramah bagi pelaku kekerasan seksual digital, sementara para perempuan harus hidup dalam ketakutan bahwa foto senyum mereka hari ini di media sosial akan menjadi mimpi buruk esok hari.