Lintang Siltya Utami | Oktavia Ningrum
Ilustrasi Aktivitas Tambang (Unsplash/@team_kiesel)
Oktavia Ningrum

Pertambangan kerap diposisikan sebagai mesin pertumbuhan ekonomi. Narasi yang terus diulang adalah bahwa eksploitasi sumber daya alam diperlukan untuk meningkatkan penerimaan negara, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pembangunan. Namun, di balik angka-angka yang sering dipamerkan, apakah manfaat yang diterima negara benar-benar sebanding dengan kerusakan yang harus ditanggung masyarakat?

Sering disebut bahwa kontribusi sektor pertambangan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) relatif kecil dibandingkan keseluruhan penerimaan negara. Bahkan jika diasumsikan kontribusinya berada pada kisaran belasan persen, angka tersebut tetap perlu dilihat secara utuh. Persentase penerimaan tidak dapat menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan apabila biaya lingkungan, sosial, dan ekonomi yang ditimbulkan jauh lebih besar dan berlangsung selama puluhan tahun.

Masalah terbesar dari industri ekstraktif bukan hanya soal lubang tambang atau hutan yang hilang. Dampaknya menjalar ke seluruh sendi kehidupan masyarakat. Ketika hutan dibuka, daerah resapan air berkurang. Ketika gunung dipotong dan tanah kehilangan daya serapnya, banjir serta longsor menjadi ancaman yang semakin sering terjadi. Ketika sungai tercemar limbah maupun sedimentasi, petani kehilangan sumber irigasi, nelayan kehilangan hasil tangkapan, dan warga kehilangan akses terhadap air bersih.

Ironisnya, mereka yang pertama kali merasakan dampak tersebut bukanlah para pengambil kebijakan atau pemilik modal. Yang paling menderita justru masyarakat yang menggantungkan hidup pada alam. Petani tidak bisa memanen seperti biasa karena kualitas tanah menurun. Nelayan harus melaut lebih jauh akibat rusaknya ekosistem pesisir. Masyarakat adat kehilangan ruang hidup yang selama ratusan tahun menjadi sumber penghidupan sekaligus identitas budaya mereka.

Kerugian seperti ini hampir tidak pernah tercermin dalam laporan penerimaan negara. APBN mencatat berapa banyak uang yang masuk, tetapi tidak menghitung berapa biaya yang harus dikeluarkan masyarakat akibat bencana ekologis, hilangnya mata pencaharian, meningkatnya penyakit akibat pencemaran, hingga biaya rehabilitasi lingkungan yang sering kali harus ditanggung negara di kemudian hari.

Belum lagi persoalan ketimpangan distribusi manfaat. Kekayaan alam diekstraksi dari daerah, tetapi nilai tambah terbesar sering kali dinikmati oleh perusahaan besar dan pusat-pusat ekonomi. Sementara itu, wilayah penghasil justru masih bergulat dengan jalan rusak, akses kesehatan yang terbatas, pendidikan yang tertinggal, dan kualitas lingkungan yang terus menurun. Paradoks ini terus berulang di banyak daerah kaya sumber daya di Indonesia.

Tentu, bukan berarti seluruh aktivitas pertambangan harus dihentikan. Mineral dan batu bara masih memiliki peran penting dalam memenuhi kebutuhan energi maupun industri. Namun, pembangunan tidak boleh diukur hanya dari besarnya investasi atau penerimaan fiskal. Ukuran keberhasilan seharusnya juga mencakup keberlanjutan lingkungan, keadilan sosial, dan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah tambang.

Karena itu, setiap izin tambang seharusnya melewati penghitungan yang jauh lebih komprehensif. Berapa nilai hutan yang hilang? Berapa biaya banjir yang mungkin meningkat? Berapa potensi produksi pangan yang lenyap? Berapa kerugian akibat rusaknya sumber air? Jika seluruh biaya tersebut dimasukkan ke dalam perhitungan ekonomi, sangat mungkin keuntungan yang selama ini terlihat besar justru menjadi jauh lebih kecil.

Negara memiliki kewajiban mengelola sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Frasa "kemakmuran rakyat" tidak boleh dimaknai sebatas bertambahnya penerimaan kas negara. Kemakmuran juga berarti udara yang bersih, air yang layak diminum, tanah yang tetap subur, serta kepastian bahwa generasi berikutnya masih memiliki alam yang dapat menjadi sumber kehidupan.

Persoalan tambang bukan sekadar soal angka dalam APBN. Ini adalah soal pilihan pembangunan. Apakah negara ingin mengejar penerimaan jangka pendek dengan mengorbankan sumber daya yang tak dapat dipulihkan, atau membangun ekonomi yang tetap memberi ruang bagi alam untuk bertahan?

Ketika hutan telah habis, sungai telah tercemar, dan lahan telah rusak, yang kehilangan bukan mereka yang menandatangani izin dari balik meja. Yang kehilangan adalah rakyat yang setiap hari hidup dari tanah, air, dan hutan. Dan kerugian seperti itu tidak pernah bisa ditebus hanya dengan bertambahnya angka penerimaan negara.