Sekar Anindyah Lamase | Oktavia Ningrum
Ilustrasi Pendidikan Indonesia (Unsplash/Bayu Syaits)
Oktavia Ningrum

Dalam setiap negara, ada perbedaan mendasar antara program yang bersifat kebijakan dan kewajiban yang bersifat konstitusional. Perbedaan ini penting dipahami karena menyangkut prioritas penggunaan anggaran negara. Tidak semua program pemerintah memiliki kedudukan yang sama. Ada program yang merupakan pilihan kebijakan, tetapi ada pula pelayanan publik yang menjadi kewajiban negara sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi dan undang-undang.

Salah satu kewajiban tersebut adalah pendidikan.

Konstitusi Indonesia melalui Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan, dan pemerintah berkewajiban menyelenggarakan sistem pendidikan nasional. Kewajiban tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam berbagai peraturan perundang-undangan mengenai sistem pendidikan nasional. Artinya, penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah negeri bukanlah bentuk belas kasihan pemerintah kepada rakyat, melainkan kewajiban negara yang harus dipenuhi.

Namun, realitas di lapangan sering kali memperlihatkan cerita yang berbeda.

Meskipun berstatus sekolah negeri, banyak orang tua masih harus mengeluarkan berbagai biaya yang tidak sedikit. Mulai dari seragam, buku penunjang, transportasi, kegiatan sekolah, hingga berbagai kebutuhan lain yang pada akhirnya menjadi beban keluarga. Dalam banyak kasus, orang tua rela bekerja lebih keras karena mereka memahami bahwa pendidikan adalah investasi terbaik bagi masa depan anak.

Persoalannya muncul ketika beban tersebut perlahan dianggap sebagai sesuatu yang wajar.

Semakin banyak biaya yang harus ditanggung keluarga, semakin kuat pula anggapan bahwa pendidikan memang sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua. Padahal, yang sering terlupakan adalah negara memiliki kewajiban utama untuk memastikan setiap anak memperoleh akses pendidikan yang layak tanpa hambatan ekonomi.

Memang benar bahwa tidak semua kebutuhan pendidikan harus sepenuhnya dibiayai negara. Orang tua tetap memiliki tanggung jawab dalam mendukung proses belajar anak. Namun, ketika berbagai pungutan terus bertambah akibat keterbatasan pelayanan publik, muncul pertanyaan mengenai efektivitas pelaksanaan amanat konstitusi tersebut.

Dalam konteks inilah, perdebatan mengenai prioritas anggaran menjadi relevan.

Setiap pemerintah memiliki ruang untuk meluncurkan berbagai program sosial sesuai visi dan kebijakannya. Program seperti bantuan pangan, perlindungan sosial, atau pemberian makanan bergizi dapat memiliki tujuan yang baik, misalnya untuk meningkatkan kualitas gizi anak atau mengurangi angka stunting. Tujuan tersebut tentu layak diapresiasi apabila dirancang dengan baik, tepat sasaran, dan dievaluasi secara transparan.

Namun, muncul pertanyaan yang sah dalam ruang demokrasi: apakah pelaksanaan program-program baru tersebut telah berjalan seiring dengan pemenuhan kewajiban dasar negara, khususnya di bidang pendidikan?

Pertanyaan ini bukan berarti mempertentangkan gizi dengan pendidikan. Keduanya sama-sama penting. Anak yang lapar akan sulit belajar, tetapi anak yang tidak memperoleh pendidikan yang berkualitas juga akan kehilangan kesempatan memperbaiki masa depannya. Karena itu, persoalan utamanya bukan memilih salah satu, melainkan memastikan bahwa kewajiban konstitusional tidak dikorbankan demi program lain.

Apabila masih banyak sekolah yang kekurangan ruang kelas, fasilitas belajar yang tidak memadai, kualitas guru yang belum merata, atau orang tua masih harus menanggung berbagai biaya karena keterbatasan anggaran pendidikan, maka masyarakat wajar mempertanyakan apakah prioritas belanja negara telah disusun secara tepat.

Demokrasi justru memberi ruang bagi pertanyaan-pertanyaan semacam itu. Mengkritisi prioritas anggaran bukan berarti menolak seluruh program pemerintah. Sebaliknya, kritik merupakan bagian dari mekanisme pengawasan agar setiap rupiah uang publik benar-benar digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang paling mendasar dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Pendidikan bukan sekadar layanan publik biasa. Pendidikan adalah fondasi pembangunan manusia. Negara yang ingin maju tidak hanya membangun jalan, gedung, atau meluncurkan program populis, tetapi juga memastikan setiap anak memperoleh kesempatan belajar yang berkualitas tanpa dibatasi oleh kondisi ekonomi keluarganya.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah negara bukan hanya terletak pada banyaknya program yang diluncurkan, melainkan pada kemampuannya memenuhi kewajiban konstitusional secara konsisten. Program-program baru dapat menjadi pelengkap yang bermanfaat, tetapi tidak boleh menggeser perhatian dari tugas utama negara.

Sebab ketika hak dasar warga negara belum terpenuhi secara optimal, sementara energi dan anggaran lebih banyak diarahkan pada kebijakan yang bersifat pilihan, masyarakat memiliki alasan yang sah untuk bertanya: apakah negara telah menempatkan prioritas pada tempat yang semestinya?

Dalam negara hukum dan demokrasi, pertanyaan seperti itu bukan bentuk penolakan terhadap pemerintah, melainkan bagian dari upaya memastikan bahwa amanat konstitusi benar-benar diwujudkan dalam kebijakan publik.