Ada satu hal yang kerap luput dari pembahasan ketika masyarakat mengkritik pelayanan kepolisian, yakni bagaimana cara negara memperlakukan korban kejahatan pada momen pertama mereka mencari pertolongan.
Bayangkan seseorang kehilangan dua telepon genggam, sebuah tas berisi uang tunai, serta berbagai dokumen penting. Kerugian materi jelas besar, tetapi dampak psikologisnya tidak kalah berat. Dalam kondisi seperti itu, korban datang ke kantor polisi dengan harapan yang sangat sederhana. Laporannya diterima, diproses sesuai hukum, dan apabila memungkinkan, pelaku dapat diungkap.
Namun, alih-alih memperoleh kepastian mengenai langkah penanganan perkara, yang muncul justru pertanyaan, sekarang maunya ibu dan bapak bagaimana?
Kalimat tersebut mungkin dimaksudkan sebagai pembuka percakapan. Namun, dalam perspektif pelayanan publik, pertanyaan itu problematis. Seolah-olah arah penegakan hukum bergantung pada preferensi korban, bukan pada kewajiban aparat yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Korban Pencurian Tidak Datang untuk Memesan Layanan
Padahal, fungsi kepolisian dalam negara hukum sudah sangat jelas. Polisi bukan sekadar lembaga yang menerbitkan surat kehilangan. Kepolisian adalah instrumen negara yang diberi mandat untuk menerima laporan tindak pidana, melakukan penyelidikan dan penyidikan, mengumpulkan alat bukti, mengidentifikasi pelaku, serta menyerahkan perkara kepada penuntut umum apabila unsur pidananya terpenuhi.
Artinya, ketika seseorang melaporkan pencurian, ia bukan sedang mengajukan permohonan pribadi yang boleh dipilih akan dilayani atau tidak. Ia sedang menggunakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara untuk memperoleh perlindungan hukum. Pada saat yang sama, negara melalui aparat penegak hukum sedang menjalankan kewajibannya.
Di sinilah letak persoalannya. Secara tidak langsung memindahkan fokus dari kewajiban institusi kepada keinginan korban. Padahal yang dibutuhkan korban bukanlah pilihan layanan, melainkan kepastian bahwa prosedur hukum akan dijalankan secara profesional.
Pelayanan Publik atau Pelimpahan Tanggung Jawab?
Fenomena ini juga menjelaskan mengapa banyak masyarakat bersikap pesimistis ketika menjadi korban pencurian. Tidak sedikit yang datang ke kantor polisi dengan keyakinan bahwa barangnya hampir mustahil kembali. Mereka membuat laporan semata-mata agar memperoleh surat kehilangan untuk mengurus kartu identitas, rekening bank, atau dokumen lainnya. Kepercayaan terhadap kemampuan negara mengungkap pelaku semakin menurun.
Tentu tidak adil jika setiap kasus yang gagal diungkap langsung dianggap sebagai bentuk ketidakmampuan aparat. Banyak faktor memengaruhi keberhasilan penyidikan, mulai dari minimnya barang bukti, tidak adanya saksi, hingga pelaku yang telah berpindah wilayah. Namun, keterbatasan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengendurkan kualitas pelayanan kepada korban.
Yang paling mendasar justru terletak pada komunikasi. Korban berhak mengetahui apa yang akan dilakukan polisi setelah laporan diterima, bagaimana prosedurnya, apa saja kemungkinan kendalanya, serta hak-hak yang dimiliki selama proses hukum berlangsung. Transparansi seperti ini jauh lebih bermakna daripada melempar pertanyaan yang berpotensi disalahartikan.
Negara Hadir atau Sekadar Menerbitkan Surat Kehilangan?
Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dibangun bukan hanya melalui keberhasilan menangkap pelaku, tetapi juga melalui pengalaman masyarakat ketika pertama kali berhadapan dengan aparat.
Jika pengalaman pertama justru menimbulkan kesan bahwa korban harus menentukan sendiri arah penanganan kasusnya, maka yang terkikis bukan sekadar kepuasan pelayanan, melainkan legitimasi institusi itu sendiri.
Negara hukum berdiri di atas prinsip bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diproses menurut mekanisme yang berlaku. Korban tidak datang ke kantor polisi untuk menyusun strategi penyidikan. Mereka datang karena percaya bahwa negara memiliki aparat yang memahami apa yang harus dilakukan.
Baca Juga
-
Dari Contekan ke Korupsi: Benang Merah yang Sering Kita Abaikan
-
Ketika Barang Kecil Terasa Mewah: Membaca Paradoks Biaya Hidup Indonesia
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Mei 1998: Luka Kolektif yang Tak Boleh Dikalahkan oleh Lupa
-
Budaya Menghakimi Era Digital: di Balik Layar, Dia Tetaplah Seorang Manusia
Artikel Terkait
Kolom
-
Kisah Kang Edai: Local Hero yang Mengubah Desa Kemiren Menjadi Inspirasi
-
17 Agustus dan Dilema Mengibarkan Bendera: Apakah Kita Benar-benar Merdeka?
-
Kisah Desa Kemiren Banyuwangi Mendunia Berkat Komitmen Jaga Budaya Lokal
-
Dari Contekan ke Korupsi: Benang Merah yang Sering Kita Abaikan
-
Belajar dari Kerja Praktik: Coding Terbaik Adalah yang Mampu Menyelesaikan Masalah Nyata
Terkini
-
Ternyata Fanatisme Film Samakdo Lebih Horor dari Teror Setan, Ngeri Banget!
-
4 Pembalap MotoGP Ini Tampil di Luar Prediksi pada Paruh Pertama Musim 2026
-
9 Karakter Anime dengan Kisah Masa Lalu Paling Kelam, Ada Akaza hingga Guts
-
4 Body Serum dengan Kandungan Superfood untuk Kulit Cerah Bernutrisi
-
Minky Momo Rilis OVA Baru, Soroti Kekuatan Mimpi dan Harapan di Era Digital