Lintang Siltya Utami | Oktavia Ningrum
Ilustrasi Aktivitas Tambang (Unsplash/@team_kiesel)
Oktavia Ningrum

Pertambangan selalu membawa dua sisi. Di satu sisi, kegiatan ini menghasilkan mineral dan energi yang dibutuhkan industri, membuka lapangan kerja, menghasilkan penerimaan negara, dan menggerakkan perekonomian daerah. Namun di sisi lain, pertambangan juga mengubah bentang alam, membuka tutupan lahan, mengeruk tanah, dan meninggalkan kawasan yang harus dipulihkan. Karena itu, pertanyaan pentingnya bukan sekadar berapa banyak mineral yang berhasil diambil dari bumi. Setelah tambang berhenti beroperasi, apa yang ditinggalkan untuk masyarakat?

Jangan sampai perusahaan datang membawa alat berat, mengeruk sumber daya alam, menghasilkan keuntungan, kemudian pergi meninggalkan lubang, tanah rusak, air tercemar, dan masyarakat yang harus berhadapan dengan dampaknya.

Secara hukum, kewajiban perusahaan pertambangan untuk melakukan reklamasi dan pascatambang bukanlah pilihan. Pemegang izin usaha pertambangan wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang. Aturan juga mengharuskan adanya rencana reklamasi, rencana pascatambang, serta jaminan untuk memastikan kewajiban tersebut dapat dilaksanakan. Artinya, reklamasi bukan program tambahan perusahaan ketika sedang ingin menunjukkan citra ramah lingkungan. Reklamasi adalah bagian dari biaya dan tanggung jawab pertambangan itu sendiri.

Jika perusahaan memperoleh keuntungan dengan mengambil sumber daya dari suatu wilayah, maka biaya untuk memulihkan dampak kegiatannya harus menjadi bagian dari perhitungan bisnis sejak awal. Jangan sampai biaya keuntungan dihitung sebagai biaya perusahaan, tetapi biaya kerusakan lingkungan justru diwariskan kepada negara dan masyarakat.

Memang, tidak tepat pula mengatakan bahwa seluruh perusahaan tambang sama. Ada perusahaan yang melakukan reklamasi secara progresif selama kegiatan pertambangan masih berlangsung. Kementerian ESDM mencatat kegiatan reklamasi pascatambang pada 2023 mencapai 7.920,77 hektare, melebihi target 7.075 hektare. Namun capaian tersebut tidak boleh membuat pengawasan berhenti. Sebab keberhasilan reklamasi bukan hanya soal berapa hektare lahan yang ditanami pohon.

Reklamasi yang sesungguhnya harus mempertimbangkan apakah kontur lahan sudah aman, apakah tanah dapat kembali mendukung vegetasi, apakah sistem drainase berfungsi, apakah kualitas air terkendali, apakah ekosistem dapat berkembang, dan apakah lahan tersebut memiliki fungsi yang jelas setelah kegiatan pertambangan berakhir.

Menanam beberapa pohon di atas tanah bekas tambang kemudian memotretnya untuk laporan tidak otomatis berarti masalah selesai. Pemulihan lingkungan membutuhkan waktu.

Itulah sebabnya reklamasi seharusnya dilakukan secara bertahap dan terintegrasi dengan kegiatan pertambangan, bukan menunggu sampai tambang selesai seluruhnya. Kementerian ESDM sendiri menegaskan bahwa reklamasi merupakan bagian integral dari perencanaan pertambangan dan dilakukan secara progresif.

Persoalan menjadi lebih serius ketika perusahaan berhenti beroperasi, izin berakhir, atau perusahaan tidak lagi memiliki kemampuan finansial untuk melakukan kewajibannya. Di sinilah fungsi dana jaminan menjadi penting.

Pemerintah telah mengatur bahwa apabila pemegang izin tidak melaksanakan reklamasi sesuai rencana, pemerintah dapat menunjuk pihak lain untuk melaksanakannya dengan menggunakan dana jaminan. Bahkan, setelah perubahan aturan pertambangan pada 2020, kegagalan melaksanakan reklamasi dan pascatambang dapat dikenai sanksi pidana selain kewajiban finansial. Namun aturan yang bagus tidak akan berarti banyak jika pengawasan lemah.

Masyarakat berhak mengetahui berapa luas lahan yang dibuka, berapa yang sudah direklamasi, bagaimana tingkat keberhasilannya, berapa dana jaminan yang tersedia, dan apa rencana penggunaan lahan setelah tambang berhenti?

Transparansi semacam ini penting karena yang dipertaruhkan bukan hanya aset perusahaan. Yang dipertaruhkan adalah tanah, air, hutan, kesehatan lingkungan, dan masa depan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah tambang.

Pertambangan memang tidak harus selalu dipandang sebagai musuh pembangunan. Indonesia membutuhkan mineral dan sumber daya alam. Tetapi pembangunan yang mengambil keuntungan hari ini sambil meninggalkan kerusakan untuk generasi berikutnya bukanlah pembangunan berkelanjutan.

Perusahaan boleh mengambil mineral dari bumi. Tetapi perusahaan tidak boleh mengambil keuntungan dari bumi lalu meninggalkan masyarakat untuk membayar biaya kerusakannya. Tambang punya awal, punya masa produksi, dan suatu saat akan berakhir.

Ketika alat berat berhenti dan aktivitas produksi selesai, tanggung jawab perusahaan belum otomatis selesai. Ukuran keberhasilan pertambangan tidak seharusnya hanya dihitung dari tonase produksi dan besarnya keuntungan. Tambang yang bertanggung jawab adalah tambang yang mampu menjelaskan bukan hanya apa yang diambil dari bumi, tetapi juga bagaimana bumi dipulihkan setelahnya.