Langit Palangkaraya kembali menguning kecokelatan, diselimuti kabut asap pekat yang menyengat paru-paru. Berdasarkan pemantauan IQAir, konsentrasi PM2.5 di kota tersebut sempat menembus angka 128,4 µg/m³—masuk dalam kategori "sangat tidak sehat". Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lahan gambut Kalimantan Tengah, seperti di kawasan Tumbang Nusa, Pulang Pisau, seolah menjadi ritual tahunan yang tak pernah usai.
Skenario yang terjadi selalu sama: api membara, warga mengungsi, pegiat lingkungan mencurigai adanya unsur kesengajaan, lalu aparat turun tangan mengancam pembakar lahan dengan hukuman pidana. Namun, apakah pola saling tuduh dan ancaman sanksi ini terbukti efektif? Kenyataannya, saban kemarau tiba, api tetap menyala di tempat yang sama.
Di Balik Asap: Hitung-hitungan Matematika Petani Lahan Gambut
Selama bertahun-tahun, narasi publik didominasi oleh dua kutub: menyalahkan korporasi nakal atau memojokkan petani lokal yang dituduh tidak ramah lingkungan. Padahal, jika kita berani melihat lebih dekat tanpa prasangka, ada akar persoalan yang jauh lebih dingin dan rasional di balik setiap kobaran api: matematika ekonomi pembukaan lahan.
Bagi petani kecil di kawasan gambut, membuka lahan tanpa bakar (land clearing without burning) adalah kemewahan yang sulit terjangkau. Mengolah lahan secara mekanis membutuhkan sewa alat berat, bahan bakar, serta tenaga kerja ekstra yang menelan biaya jutaan rupiah per hektar. Sebaliknya, menyulut sebatang korek api hanya membutuhkan modal tak sampai sepuluh ribu rupiah.
Dalam kacamata efisiensi biaya, metode tebas-bakar (slash-and-burn) adalah pilihan paling logis bagi mereka yang berjuang di garis bawah ekonomi. Selama opsi tanpa bakar berbiaya sangat mahal, ancaman pidana seberat apa pun sering kali kalah oleh desakan perut dan kebutuhan bertahan hidup. Menuntut petani mengolah lahan gambut tanpa membakar tanpa memberi mereka akses alat yang terjangkau sama saja dengan menyuruh seseorang memadamkan api dengan tangan kosong.
Mengubah Logika: Dari Ancaman Sanksi Menuju Insentif Ekonomi
Jika kita serius ingin menghentikan siklus asap tahunan ini, pendekatan kita harus bergeser secara mendasar. Kita tidak bisa terus-menerus mengandalkan pendekatan retoris dan penegakan hukum di hilir. Yang dibutuhkan adalah intervensi ekonomi di hulu yang membuat opsi "tidak membakar" jauh lebih masuk akal dan menguntungkan secara finansial.
Bagaimana bentuk konkretnya?
Pertama, penyediaan Bank Alat Berat Komunal. Pemerintah daerah bersama pemerintah pusat perlu mengalokasikan unit alat berat pengolah lahan di tingkat kecamatan atau desa rawan karhutla. Dengan subsidi sewa yang sangat murah atau bahkan gratis bagi kelompok tani, biaya pengolahan lahan tanpa bakar dapat ditekan serendah mungkin sehingga sebanding dengan modal pembakaran manual.
Kedua, penerapan skema Payment for Ecosystem Services (PES) atau imbal jasa lingkungan. Desa-desa yang berhasil menjaga wilayah gambutnya tetap basah dan bebas dari titik api selama musim kemarau berhak menerima alokasi insentif dana desa ekstra atau insentif ekonomi langsung. Dengan skema ini, menjaga kelestarian gambut bukan lagi dianggap sebagai beban finansial, melainkan aset yang menghasilkan nilai ekonomi nyata bagi warga lokal.
Saatnya Bertindak Bijak
Karhutla di lahan gambut Kalimantan Tengah bukan sekadar isu kriminalitas atau kelalaian semata, melainkan kegagalan kita dalam mendesain sistem ekonomi ekologis yang adil. Menghujat pembakar lahan dari kenyamanan ruang ber-AC tidak akan pernah memadamkan api di lapangan.
Sudah saatnya pemerintah dan para pemangku kepentingan merobohkan tembok ego sektoral dan mulai berinvestasi pada solusi insentif berkelanjutan. Ketika memilih jalan ramah lingkungan terasa lebih murah dan menguntungkan dibanding membakar lahan, akankah api masih tetap menyala di atas tanah gambut kita?
Baca Juga
-
Sisi Gelap 2,6 Miliar Transaksi Video Commerce: UMKM Sejahtera atau Sekadar Capek?
-
Penyekatan Demonstrasi dan Nyawa Warga: Pejompongan Jangan Jadi 'Zona Berbahaya'
-
Saatnya Aliansi Sawit Melindungi Petani Swadaya, Bukan Cuma Korporasi
-
Kenapa Sertifikat Kompetensi Tenaga Kerja Kita Sering "Mandul" di Luar Negeri?
-
Satu Ukuran untuk Semua: Mengapa Sistem Desil Tunggal Ancam Masa Depan?
Artikel Terkait
-
Ratusan Tersangka Karhutla Masih Perorangan, Akademisi UGM Soroti Sanksi Tumpul ke Korporasi
-
Prabowo Perintahkan Penertiban Kawasan Hutan, Penegakan Hukum Harus Transparan
-
Impor Garam Ditargetkan Setop 2029, Produksi Nasional Digenjot
-
Inpres Larangan Bakar Hutan Segera Terbit, Pemerintah Diminta Libatkan Masyarakat Adat
-
Karhutla di Berau Kepung Pusat Rehabilitasi, 18 Orang Utan Kini Dalam Bahaya
Kolom
-
Ketika PHK Mengintai, Jangan Sampai Kebijakan Membuat Orang Takut Berusaha
-
Hukum Mati Koruptor vs Rampas Hartanya: Mana yang Benar-Benar Bikin Jera?
-
Ketika Makan Bergizi Gratis Berubah Menjadi Ancaman: Negara Harus Bertindak
-
Sawit Bisa Dipanen dalam Hitungan Tahun, Hutan Butuh Generasi untuk Kembali
-
Tak Cuma Pekerja Kreatif yang Underpaid, Sistem Kerja Kita Emang Bermasalah
Terkini
-
Laptop Galaxy Book6 Ultra Begitu Menggoda: Layar AMOLED 120Hz, RTX 5070, dan Intel Core Ultra
-
Review Film Bapakmu Kiper: Tarkam sebagai Wajah Kecil Sepak Bola Indonesia
-
Makna Lagu 'Untuk Hati yang Terluka' Isyana, saat Hidup Tak Sesuai Harapan
-
Ulasan Dali and Cocky Prince: Relasi Setara di Balik Perbedaan Status
-
Menang Banyak Bukan Jaminan, Ini Kunci Rebut Gelar Juara Dunia MotoGP 2026!