Hayuning Ratri Hapsari | Sukatman Sukatman
Ilustrasi kebakaran hutan dan kabut asap. (Pexels/Eclipse Chasers)
Sukatman Sukatman

Langit Palangkaraya kembali menguning kecokelatan, diselimuti kabut asap pekat yang menyengat paru-paru. Berdasarkan pemantauan IQAir, konsentrasi PM2.5 di kota tersebut sempat menembus angka 128,4 µg/m³—masuk dalam kategori "sangat tidak sehat". Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lahan gambut Kalimantan Tengah, seperti di kawasan Tumbang Nusa, Pulang Pisau, seolah menjadi ritual tahunan yang tak pernah usai.  

Skenario yang terjadi selalu sama: api membara, warga mengungsi, pegiat lingkungan mencurigai adanya unsur kesengajaan, lalu aparat turun tangan mengancam pembakar lahan dengan hukuman pidana. Namun, apakah pola saling tuduh dan ancaman sanksi ini terbukti efektif? Kenyataannya, saban kemarau tiba, api tetap menyala di tempat yang sama.  

Di Balik Asap: Hitung-hitungan Matematika Petani Lahan Gambut

Selama bertahun-tahun, narasi publik didominasi oleh dua kutub: menyalahkan korporasi nakal atau memojokkan petani lokal yang dituduh tidak ramah lingkungan. Padahal, jika kita berani melihat lebih dekat tanpa prasangka, ada akar persoalan yang jauh lebih dingin dan rasional di balik setiap kobaran api: matematika ekonomi pembukaan lahan.  

Bagi petani kecil di kawasan gambut, membuka lahan tanpa bakar (land clearing without burning) adalah kemewahan yang sulit terjangkau. Mengolah lahan secara mekanis membutuhkan sewa alat berat, bahan bakar, serta tenaga kerja ekstra yang menelan biaya jutaan rupiah per hektar. Sebaliknya, menyulut sebatang korek api hanya membutuhkan modal tak sampai sepuluh ribu rupiah.  

Dalam kacamata efisiensi biaya, metode tebas-bakar (slash-and-burn) adalah pilihan paling logis bagi mereka yang berjuang di garis bawah ekonomi. Selama opsi tanpa bakar berbiaya sangat mahal, ancaman pidana seberat apa pun sering kali kalah oleh desakan perut dan kebutuhan bertahan hidup. Menuntut petani mengolah lahan gambut tanpa membakar tanpa memberi mereka akses alat yang terjangkau sama saja dengan menyuruh seseorang memadamkan api dengan tangan kosong.  

Mengubah Logika: Dari Ancaman Sanksi Menuju Insentif Ekonomi

Jika kita serius ingin menghentikan siklus asap tahunan ini, pendekatan kita harus bergeser secara mendasar. Kita tidak bisa terus-menerus mengandalkan pendekatan retoris dan penegakan hukum di hilir. Yang dibutuhkan adalah intervensi ekonomi di hulu yang membuat opsi "tidak membakar" jauh lebih masuk akal dan menguntungkan secara finansial.  

Bagaimana bentuk konkretnya?  

Pertama, penyediaan Bank Alat Berat Komunal. Pemerintah daerah bersama pemerintah pusat perlu mengalokasikan unit alat berat pengolah lahan di tingkat kecamatan atau desa rawan karhutla. Dengan subsidi sewa yang sangat murah atau bahkan gratis bagi kelompok tani, biaya pengolahan lahan tanpa bakar dapat ditekan serendah mungkin sehingga sebanding dengan modal pembakaran manual.  

Kedua, penerapan skema Payment for Ecosystem Services (PES) atau imbal jasa lingkungan. Desa-desa yang berhasil menjaga wilayah gambutnya tetap basah dan bebas dari titik api selama musim kemarau berhak menerima alokasi insentif dana desa ekstra atau insentif ekonomi langsung. Dengan skema ini, menjaga kelestarian gambut bukan lagi dianggap sebagai beban finansial, melainkan aset yang menghasilkan nilai ekonomi nyata bagi warga lokal.  

Saatnya Bertindak Bijak

Karhutla di lahan gambut Kalimantan Tengah bukan sekadar isu kriminalitas atau kelalaian semata, melainkan kegagalan kita dalam mendesain sistem ekonomi ekologis yang adil. Menghujat pembakar lahan dari kenyamanan ruang ber-AC tidak akan pernah memadamkan api di lapangan.  

Sudah saatnya pemerintah dan para pemangku kepentingan merobohkan tembok ego sektoral dan mulai berinvestasi pada solusi insentif berkelanjutan. Ketika memilih jalan ramah lingkungan terasa lebih murah dan menguntungkan dibanding membakar lahan, akankah api masih tetap menyala di atas tanah gambut kita?