Hayuning Ratri Hapsari | Fairus Farizki
Viral Buku 'Islam Ala Prabowo' Diduga Catut Nama Ulama dan Tokoh Tanpa Izin. (Baznas TV)
Fairus Farizki

Seorang presiden rupanya kini bisa memperoleh satu buku khusus untuk menjelaskan bagaimana dirinya mengamalkan Islam. Judul bukunya “Islam Ala Prabowo: Cara Prabowo Subianto Mengamalkan Ajaran Islam”. Buku setebal 368 halaman itu ditulis Abdur Rahim Hasan, Rikal Dikri, dan Mush'ab Muqoddas, lalu diterbitkan Atmosphere Publishing House. Buku tersebut diluncurkan oleh Baznas dan diinisiasi Ketua MPR Ahmad Muzani bersama Ketua MUI KH Anwar Iskandar.

Sekilas, tidak ada yang aneh dari seorang pemimpin politik yang dibicarakan melalui perspektif agama. Prabowo memang seorang muslim. Kehidupan keagamaannya tentu boleh menjadi bahan kajian. Masalah mulai menarik ketika kesalehan seorang penguasa diproduksi menjadi narasi publik, lalu otoritas tokoh agama ikut ditempatkan sebagai penguat narasi tersebut.

Pierre Bourdieu punya istilah modal simbolik yang berguna untuk membaca gejala ini. Bahwa prestise, pengakuan, otoritas, dan kehormatan memiliki nilai sosial ketika diakui oleh masyarakat. Dalam konteks keagamaan, otoritas ulama memiliki bobot simbolik yang dapat memengaruhi cara publik menilai seseorang. 

Bradford Verter dalam kajiannya tentang Bourdieu bahkan mengembangkan gagasan mengenai apa yang disebut sebagai spiritual capital, yakni sumber daya keagamaan yang dapat memperoleh nilai dalam arena sosial tertentu.

Dari sini kita bisa membaca buku “Islam Ala Prabowo” secara lebih kritis. Pertanyaannya tidak perlu berhenti pada “Prabowo saleh atau tidak?” Pertanyaan yang lebih menarik adalah apa yang terjadi ketika citra politik seorang presiden dibingkai melalui bahasa kesalehan dan otoritas keagamaan?

Jawabannya mungkin bahwa politik memperoleh lapisan legitimasi moral. Seorang pemimpin tidak lagi tampil semata sebagai pejabat dengan kebijakan, program, dan rekam politik. Ia dapat tampil sebagai figur yang dilekatkan dengan nilai agama. Di titik itu, agama berpotensi bergeser dari sumber etika menjadi perangkat political branding.

Persoalannya semakin serius ketika beberapa nama tokoh agama yang tercantum dalam buku tersebut kemudian mempersoalkan keterlibatan mereka. TGB Muhammad Zainul Majdi, misalnya, tercantum sebagai penulis tulisan mengenai visi keislaman Prabowo. Dalam klarifikasinya portal pengikut resminya, TGB menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengirim tulisan untuk buku tersebut.

Kasus Gus Kautsar juga menimbulkan pertanyaan serupa. KH Muhammad Abdurrahman Kautsar tercantum sebagai penulis tulisan mengenai dukungan pesantren terhadap Presiden Prabowo. Melalui akun Instagram resminya @zil_hb, yang kemudian diunggah ulang oleh akun kabarmahasiswa.id, Ning Jazil mempertanyakan pencantuman nama suaminya. Ia menjelaskan bahwa Gus Kautsar tidak pernah menyerahkan tulisan tersebut.

Kalau demikian yang terjadi, ada problem yang jauh lebih mendasar daripada perdebatan politik. Siapa yang berhak memberikan suara kepada seorang tokoh ketika tokoh itu sendiri mengatakan tidak pernah memberikan tulisan?

Nama seorang ulama dalam sebuah buku politik bukan sekadar nama di daftar isi. Ia membawa reputasi, otoritas, dan kesan persetujuan. Pembaca dapat mengira bahwa tokoh tersebut memang memberikan pandangan, menyetujui tulisan, atau setidaknya mengetahui bagaimana namanya digunakan.

Dalam etika publikasi, persoalan atribusi semacam ini bukan perkara remeh. Committee on Publication Ethics (COPE) menempatkan persetujuan dan transparansi dalam persoalan authorship sebagai prinsip penting. Jurnal ICMJE juga menekankan bahwa pencantuman nama membawa konsekuensi atribusi dan tanggung jawab. 

Pedoman tersebut memang tidak secara otomatis menjadi aturan hukum bagi penerbit buku ini. Prinsip etikanya tetap relevan, yakni nama manusia bukan ornamen untuk mempercantik legitimasi sebuah karya.

Di sinilah buku “Islam Ala Prabowo” menjadi fenomena yang menarik. Kita tidak perlu buru-buru menyebutnya propaganda. Istilah itu terlalu mudah dipakai dan terlalu gampang diperdebatkan. Yang lebih penting adalah melihat mekanismenya: bagaimana kesalehan dikonstruksi, siapa yang diberi otoritas untuk mengesahkannya, dan bagaimana nama tokoh agama memperoleh tempat dalam konstruksi tersebut.

Ironinya cukup lucu. Buku ini berbicara tentang Islam, keteladanan, moralitas, dan pengamalan ajaran agama. Lalu publik justru dipaksa bertanya tentang apakah orang-orang yang namanya tercantum memang memberikan persetujuan?

Kalau etika paling sederhana dalam menerbitkan buku saja kabur, kita patut berhati-hati ketika buku tersebut hendak berbicara tentang moralitas seorang penguasa.

Pada akhirnya, persoalannya bukan tentang apakah Prabowo boleh memiliki citra religius. Tentu saja boleh. Persoalannya adalah ketika kesalehan mulai diproduksi sebagai modal politik, sementara otoritas keagamaan digunakan tanpa kepastian persetujuan dari orang yang memilikinya.

Dalam negara demokratis, agama semestinya menjadi sumber kritik moral terhadap kekuasaan. Jangan sampai ia malah berubah menjadi stempel moral bagi kekuasaan. Sebab ketika nama ulama dipakai untuk memperkuat citra seorang pemimpin, lalu ulama itu sendiri harus muncul untuk mengatakan “saya tidak pernah menulisnya”, yang sedang mengalami krisis bukan cuma sebuah buku. Kepercayaan publik juga ikut menjadi taruhannya.