Jam makan di sekolah seharusnya menjadi waktu yang ditunggu anak-anak. Namun, dalam sejumlah kasus Program Makan Bergizi Gratis (MBG), makanan yang seharusnya membantu memenuhi kebutuhan gizi justru berujung pada keluhan kesehatan. Ratusan anak di berbagai daerah dilaporkan mengalami dugaan keracunan setelah menyantap menu MBG.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan sederhana apakah pengelolaan MBG sudah benar-benar siap untuk melayani jutaan penerima manfaat? Pertanyaan tersebut semakin relevan karena skala program MBG sangat besar. Badan Gizi Nasional (BGN) menargetkan program ini menjangkau sekitar 82,9 juta penerima manfaat pada 2026 dengan dukungan puluhan ribu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Artinya, persoalan kecil dalam satu dapur dapat berubah menjadi risiko besar ketika pola yang sama terjadi di banyak tempat, hingga ratusan anak mengalami gangguan kesehatan. Salah satu contoh terjadi di Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, Papua. BGN menemukan dugaan pelanggaran pada proses pengolahan makanan.
Makanan disebut mulai dimasak sekitar pukul 19.00 pada hari sebelumnya, sedangkan makanan baru diberikan kepada siswa sekitar pukul 11.00 keesokan harinya. Menurut Kepala BGN Sudaryono, pola tersebut melanggar standar keamanan pangan. Persoalannya bukan sekadar menu yang bergizi, tetapi bagaimana makanan dimasak, disimpan, dikemas, hingga sampai ke tangan anak-anak.
Baru-baru ini sebanyak 516 santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam di Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, mengalami gejala keracunan sehabis konsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) pada awal September 2026. Sumber makanannya berasal dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah, Tanggulangin.
Saat ini sudah dilakukan evakuasi medis dan dari Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional SPPG Kalitengah selama 30 hari untuk investigasi. Kasus serupa juga terjadi di Seruyan, Kalimantan Tengah. Sebanyak 156 penerima manfaat dilaporkan mengalami keluhan kesehatan setelah menyantap makanan MBG. SPPG yang memasok makanan kemudian dihentikan sementara.
Fenomena ini memperlihatkan bahwa keamanan makanan MBG tidak bisa hanya dinilai dari tampilan makanan ketika tiba di sekolah. Ada rantai panjang yang harus diawasi sejak bahan baku diterima, proses memasak, penyimpanan, pengangkutan, sampai makanan dikonsumsi.
Masalah ini membuat publik gaduh dan bertanya-tanya tentang tata kelola MBG yang tidak sesuai standar. Masalahnya menjadi lebih serius ketika BGN sendiri menemukan banyak dapur yang belum memenuhi standar sanitasi. Hingga 10 Agustus 2026, sebanyak 504 dapur MBG telah ditutup permanen karena dinilai tidak layak dari sisi sanitasi berdasarkan laporan Dinas Kesehatan.
Pada 26 Agustus, pemerintah kembali menyatakan sebanyak 455 SPPG yang tidak memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) akan ditutup permanen. Secara keseluruhan, pemerintah menyebut 833 SPPG telah ditutup dalam fokus perketat pengawasan tata kelola.
Angka tersebut justru menunjukkan bahwa persoalannya bukan hanya kesalahan satu atau dua orang di dapur. Ada persoalan tata kelola yang harus dibenahi secara menyeluruh. BGN bahkan menegaskan pada 7 Agustus bahwa SLHS bukan sekadar formalitas administratif, melainkan syarat mutlak bagi SPPG untuk beroperasi.
Inspeksi mendadak atau sidak memang penting. Akan tetapi, sidak tidak boleh menjadi sekadar kegiatan seremonial setelah masalah muncul. Pengawasan seharusnya berlangsung setiap hari. BGN telah memberlakukan aturan bahwa makanan MBG harus dikonsumsi paling lambat empat jam setelah matang. Sekolah dan guru juga diminta ikut memeriksa batas waktu konsumsi makanan sebelum diberikan kepada siswa.
Di sinilah persoalan pengelolaan MBG menjadi penting. Ketika jumlah SPPG terus bertambah, pengawasan tidak mungkin hanya mengandalkan kunjungan pejabat atau sidak sesekali. Sistem pencatatan, pemeriksaan bahan baku, pengendalian suhu, waktu produksi, distribusi, hingga pengaduan masyarakat harus bekerja setiap hari.
BGN telah mencopot 137 kepala SPPG hingga 3 Agustus 2026. Di antaranya terdapat kepala dapur yang berkaitan dengan kasus keamanan pangan. BGN juga menerapkan prinsip zero tolerance terhadap kejadian fatal dan penyimpangan.
Namun, pencopotan jabatan berbeda dengan proses pidana. Sampai 31 Agustus 2026, tidak tepat menyimpulkan seluruh kasus keracunan MBG sudah menghasilkan tersangka pidana. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Di sisi lain, kasus dugaan korupsi tata kelola MBG memang telah memasuki ranah hukum. Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam perkara tersebut. Perkara ini harus dibedakan dari dugaan keracunan makanan agar publik tidak mencampuradukkan dua persoalan hukum yang berbeda.
Pada akhirnya, MBG bukan hanya tentang makanan gratis. Program ini menyangkut keselamatan anak dan kepercayaan masyarakat. Makanan yang bergizi tetapi tidak aman tetap menjadi masalah. Karena itu, ukuran keberhasilan MBG tidak cukup hanya menghitung berapa juta porsi makanan yang berhasil dibagikan.
Pemerintah juga harus mampu menjawab pertanyaan yang jauh lebih mendasar berapa banyak makanan yang benar-benar aman sampai ke meja anak-anak? Sebab, bagi seorang anak, satu kotak makanan bukan sekadar program pemerintah. Itu adalah makan siangnya.
Terutama anak-anak yang sekolah di wilayah 3T jika mendapati MBG-nya tidak sesuai maka menimbulkan penyakit, hingga menambah beban biaya kesembuhan kepada keluarga sang anak. Kita bisa membayangkan situasi ekonomi saat ini yang hanya mencukupi kebutuhan pangan sehari-hari, setiap keluarga pasti berbeda beban pengeluarannya, apabila ditambah beban kesembuhan anak dari MBG menjadi beban yang sangat berat.
Baca Juga
-
Mengenal Koridor Gajah: Jalur Vital Ekosistem Hutan yang Terancam Fragmentasi
-
Kupu-Kupu Jarang Terlihat, Apa yang Terjadi pada Lingkungan?
-
Dampak Bahaya Tone Deaf, saat Ucapan Merusak Empati dan Pertemanan
-
Nasib Hutan Papua jika Burung Cenderawasih Kehilangan Habitat dan Pohon Pakan
-
Gen Z Stres Memikirkan Biaya Hidup dan Bencana Jadi Beban Baru?
Artikel Terkait
-
BGN Bantah 400 Siswa Keracunan MBG di Dramaga Bogor: yang Benar 40
-
Kemendagri Terbitkan SE untuk Perkuat Pengawasan Program MBG
-
Viral Bu Riska, Guru di Sulawesi Selatan Inisiatif Masak Sendiri 'MBG' untuk Muridnya
-
Cak Imin Puji MBG: Program Terbaik dari APBN, 1,3 Juta Orang Miskin Jadi Pekerja
-
Peternak Ayam Petelur Ngeluh Harga Jual Anjlok, Mentan Amran Tawarkan Kasih ke MBG
Kolom
-
Di Rumah atau Dirumah? Kesalahan Sepele yang Terus Berulang di Media Sosial
-
Bebas Berbahasa Bukan Bebas Salah: Nyaman Berbahasa Tanpa jadi Polisi Ejaan
-
Kemiskinan vs Menstruasi: Saat Kebutuhan Dasar Perempuan Tak Terjangkau
-
Pergeseran Bahasa Indonesia di Era Gen Z: Evolusi atau Ancaman Identitas?
-
Mencegah Kriminalisasi Kebijakan Tanpa Meloloskan Korupsi
Terkini
-
Penuh Nostalgia! Trio Bajaj Resmi Comeback di Para Pencari Tuhan Jilid 20
-
Wanderers: Perjalanan Panjang Manusia Menaklukkan Jarak dan Waktu
-
Tetsuya Chiba, Kreator Ashita no Joe, Meninggal Dunia pada Usia 87 Tahun
-
Gantikan Alan Ritchson, Keanu Reeves Bintangi Film Aksi Netflix Maelstrom
-
Enam Cerita, Satu Kematian: Menelusuri Kebenaran di Novel Girls in the Dark