Sekar Anindyah Lamase | Sukatman Sukatman
Ilustrasi timbangan keadilan dan hukum. (Pexels/Katrin Bolovtsova)
Sukatman Sukatman

Pernahkah Anda membayangkan berada di posisi seorang pejabat publik atau direksi BUMN? Di satu sisi, Anda dituntut mengambil keputusan cepat demi pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, Anda dibayangi ketakutan dituduh merugikan negara jika keputusan tersebut memicu kerugian bisnis.

Belakangan ini, wacana yang dilemparkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menjadi sorotan hangat. Usulan untuk menggeser fokus definisi korupsi dari "kerugian negara" menjadi "penyuapan" langsung memicu polemik. Kritik bertubi-tubi berdatangan karena wacana tersebut dinilai berpotensi memberi "pintu belakang" bagi pelaku korupsi untuk lolos dari jerat pidana.  

Namun, jika kita melihat dari kacamata yang lebih objektif, mengapa wacana ini justru muncul dari lembaga pemikir ekonomi negara?

Sisi Gelap "Takut Mengambil Risiko" di Birokrasi

Di balik riuhnya polemik hukum, ada realitas pahit yang merayap di birokrasi kita: fenomena risk aversion atau ketakutan akut dalam mengambil keputusan. Banyak pejabat daerah maupun nasional memilih menunda—atau bahkan membatalkan—keputusan strategis. Penyebab utamanya adalah batas antara "kerugian negara" dan "risiko bisnis" yang teramat samar.

Dalam dunia usaha, kerugian adalah bagian dari dinamika pasar. Namun, dalam ranah kebijakan publik kita, batas ini sering kali menjadi area abu-abu. Ketika sebuah keputusan bisnis tidak membuahkan hasil sesuai rencana, bayang-bayang pasal kerugian negara langsung mengintai. Dampaknya jelas: eksekusi proyek lambat, keputusan mandek, dan efisiensi birokrasi lumpuh. Inilah alasan mendasar mengapa isu ini diangkat oleh Dewan Ekonomi Nasional.

Bukan Menghapus Pidana, Melainkan Memperjelas Batasan

Meski demikian, kita harus bersikap realistis. Menghapus atau mengerdilkan unsur "kerugian negara" begitu saja jelas bukan langkah yang bijak. Celah tersebut justru berisiko merusak integritas penegakan hukum dan memberi ruang bagi penjahat korporasi untuk bersembunyi di balik dalih "kebijakan yang gagal".  

Lantas, di mana titik temunya?

Kunci utamanya terletak pada kepastian diferensiasi. Negara tidak perlu menghapus pasal kerugian negara, melainkan wajib memperjelas garis tegas antara administrative error (kesalahan administratif/risiko bisnis) dengan mens rea (niat jahat) tindak pidana korupsi. Sebuah kerugian tidak boleh serta-merta dipidanakan jika tidak ditemukan adanya unsur suap, kickback, atau niat jahat untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok tertentu.

Solusi Jangka Panjang: Proteksi Kebijakan dan Penguatan APIP

Agar ekosistem investasi berjalan lincah tanpa mengorbankan agenda pemberantasan korupsi, dua langkah solutif ini patut diprioritaskan:

  1. Aturan Business Judgment Rule yang Jelas: Regulasi harus memberikan perlindungan hukum bagi pejabat atau pengelola BUMN yang mengambil keputusan secara beritikad baik (good faith), terukur, dan bebas dari konflik kepentingan.
  2. Penguatan Audit Investigatif APIP: Sebelum sebuah dugaan penyimpangan kebijakan ditarik ke ranah pidana oleh aparat penegak hukum, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) bersama BPK harus mengaudit terlebih dahulu. Jika temuan murni kesalahan prosedur administratif, selesaikan secara sanksi internal atau perdata. Namun, jika ditemukan aliran suap (mens rea), bawa langsung ke pengadilan pidana.

Penutup

Membuat birokrasi berjalan cepat dan berani mengambil keputusan memang penting untuk mendorong investasi. Namun, menjaga uang rakyat dari jerat korupsi tetaplah harga mati. Sudah saatnya kita berhenti terjebak pada perdebatan hitam-putih.

Pertanyaannya sekarang: maukah kita membangun sistem hukum yang tidak membunuh keberanian pejabat berintegritas, tetapi di saat yang sama tetap tajam mengintai para pelaku korupsi?