Lintang Siltya Utami | Oktavia Ningrum
Ilustrasi Pekerja Pabrik (Unsplash/@gieling)
Oktavia Ningrum

Di tengah sulitnya mencari pekerjaan, pemerintah kerap mempromosikan kewirausahaan sebagai jalan keluar dari persoalan pengangguran. Narasi seperti lebih baik menjadi bos meski memiliki usaha kecil-kecilan daripada menjadi karyawan terdengar menjanjikan. Seolah-olah menjadi pemilik UMKM adalah pilihan yang selalu lebih baik daripada bekerja untuk orang lain.

Padahal, tidak semua orang memiliki modal, keterampilan, jaringan, dan daya tahan finansial untuk membangun usaha. Lebih jauh lagi, glorifikasi kewirausahaan berisiko mengaburkan persoalan mendasar. Yaitu kegagalan menyediakan lapangan pekerjaan yang layak dan produktif.

Fenomena menjamurnya pedagang kaki lima, khususnya penjual makanan berbahan dasar tepung seperti gorengan, aneka jajanan, dan makanan olahan sederhana, patut dibaca lebih kritis. Keberadaan mereka tentu bukan masalah. Mereka adalah bagian dari denyut ekonomi rakyat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari, menciptakan penghasilan, serta menggerakkan perdagangan lokal.

Namun, ketika sektor informal menjadi tumpuan utama masyarakat untuk bertahan hidup, kita perlu bertanya: apakah pertumbuhan UMKM benar-benar mencerminkan kemajuan ekonomi atau justru menjadi katup pengaman dari terbatasnya kesempatan kerja formal?

Penting untuk membedakan antara kewirausahaan yang lahir dari peluang dan usaha yang terpaksa dibangun karena ketiadaan alternatif. Seseorang yang membuka usaha karena melihat potensi pasar tentu memiliki motivasi berbeda dari seseorang yang berjualan karena berkali-kali ditolak perusahaan atau tidak kunjung memperoleh pekerjaan dengan upah memadai. Keduanya sama-sama bekerja keras, tetapi kondisi yang melatarbelakanginya tidak bisa disamakan.

Di sinilah narasi pemerintah perlu diuji. Keberhasilan ekonomi tidak semestinya hanya diukur dari jumlah UMKM yang bermunculan, jumlah pelatihan kewirausahaan yang diselenggarakan, atau banyaknya bantuan permodalan yang disalurkan. Pemerintah juga perlu memastikan tersedianya pekerjaan formal dengan upah layak, perlindungan sosial, kepastian hubungan kerja, dan jenjang karier yang masuk akal. Sebab, masyarakat tidak semestinya terus-menerus didorong menciptakan pekerjaan sendiri untuk menutupi kekurangan lapangan kerja yang seharusnya turut disediakan melalui pembangunan industri.

Masalah semakin pelik ketika rendahnya upah justru dibenarkan melalui logika rasa syukur. Pekerja yang mengeluhkan gaji di bawah upah minimum kerap dianggap tidak tahu berterima kasih karena masih memiliki pekerjaan, sementara banyak orang lain menganggur.

Argumen semacam ini merupakan false dilemma, atau dikotomi palsu: seolah-olah seseorang hanya memiliki dua pilihan, menerima upah rendah atau menjadi pengangguran. Padahal, persoalan yang sesungguhnya adalah bagaimana menciptakan kondisi agar masyarakat tidak harus memilih di antara dua keadaan yang sama-sama merugikan.

Upah minimum bukanlah hadiah dari perusahaan, melainkan instrumen perlindungan pekerja yang ditetapkan melalui kebijakan publik. Memang, penerapannya memiliki ketentuan dan pengecualian tertentu, termasuk bagi usaha mikro dan kecil sesuai regulasi yang berlaku. Namun, pengecualian tersebut tidak boleh dijadikan pembenaran untuk menormalisasi eksploitasi tenaga kerja. Rasa syukur tidak seharusnya menghapus hak pekerja untuk memperoleh penghidupan yang layak.

Lebih ironis lagi, glorifikasi menjadi bos dapat menciptakan ilusi kemandirian ekonomi. Pedagang kecil memang memiliki kendali atas usahanya, tetapi tidak otomatis memiliki kebebasan finansial. Mereka tetap berhadapan dengan harga bahan baku yang fluktuatif, persaingan ketat, daya beli masyarakat yang terbatas, biaya sewa, hingga risiko kerugian. Tidak sedikit usaha kecil yang bertahan sekadar untuk memenuhi kebutuhan harian, tanpa akumulasi modal yang cukup untuk berkembang. Menjadi bos atas usaha sendiri tidak selalu berarti terbebas dari kerentanan ekonomi.

Tentu, kritik terhadap narasi kewirausahaan bukan berarti meremehkan UMKM atau menafikan kontribusinya. Justru, UMKM perlu didukung melalui akses pembiayaan yang sehat, kepastian ruang usaha, peningkatan produktivitas, pendampingan, dan akses pasar. Namun, kebijakan tersebut harus berjalan beriringan dengan strategi industrialisasi yang mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, meningkatkan nilai tambah produksi, serta menciptakan pekerjaan dengan standar kesejahteraan yang lebih baik.

Pemerintah semestinya tidak terjebak dalam romantisasi kemiskinan yang dibungkus dengan slogan kemandirian. Sebab, kemampuan bertahan hidup di tengah keterbatasan bukanlah ukuran ideal keberhasilan pembangunan. Masyarakat berhak mendapatkan lebih dari sekadar kesempatan untuk menyambung hidup melalui usaha mikro atau pekerjaan berupah rendah.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan ekonomi bukanlah seberapa banyak orang yang berhasil menjadi bos bagi dirinya sendiri, melainkan seberapa banyak warga yang memiliki pilihan pekerjaan yang layak, pendapatan yang mencukupi, dan masa depan yang lebih terjamin.

Kewirausahaan seharusnya menjadi pilihan yang lahir dari kesempatan, bukan keterpaksaan akibat absennya pilihan lain. Sebab, negara yang baik bukan hanya mampu mendorong rakyatnya untuk bertahan hidup, melainkan juga memastikan mereka memiliki kesempatan untuk hidup dengan bermartabat.