Pungutan liar atau pungli sering kali bertahan bukan karena tidak ada aturan yang melarangnya, melainkan karena ia tumbuh dari kebiasaan yang dibiarkan. Ada masyarakat yang merasa harus memberi uang tambahan agar urusannya cepat selesai. Ada pula yang menganggap “uang terima kasih” sebagai sesuatu yang wajar setelah mendapatkan pelayanan. Lama-kelamaan, yang semula dianggap pengecualian berubah menjadi budaya.
Di sinilah masyarakat sebenarnya memiliki peran penting: memutus rantai pungli dari diri sendiri. Pungli bukan sekadar persoalan sejumlah uang yang berpindah tangan. Ia merusak prinsip paling dasar dalam pelayanan publik: seseorang seharusnya mendapatkan pelayanan berdasarkan hak, prosedur, dan ketentuan yang berlaku, bukan berdasarkan seberapa besar uang tambahan yang sanggup diberikan.
Masalahnya, praktik semacam ini sering bekerja secara halus. Tidak selalu ada petugas yang secara terang-terangan berkata, “Bayar sekian kalau ingin urusan selesai.” Kadang bahasa yang digunakan lebih samar: “Kalau mau cepat, biasanya ada biaya tambahan.” Atau masyarakat sendiri yang bertanya, “Berapa uang rokoknya?” Kalimat-kalimat semacam itu terlihat kecil. Namun justru dari kebiasaan kecil itulah sebuah sistem informal dapat terbentuk. Masyarakat kemudian belajar bahwa ada dua jalur: jalur resmi yang mengikuti prosedur dan jalur “lobi” yang dianggap lebih cepat.
Kalau pola ini terus berlangsung, aturan kehilangan wibawa. Orang yang mengikuti prosedur justru merasa dirugikan karena mereka yang memilih jalan pintas memperoleh kemudahan. Pada akhirnya, masyarakat didorong untuk berpikir pragmatis: daripada repot, lebih baik membayar. Inilah lingkaran yang harus diputus. Kita juga perlu berhenti menganggap bahwa semua pemberian kepada petugas otomatis merupakan pungli. Ada perbedaan antara pemberian yang benar-benar sukarela dengan pembayaran yang diberikan karena tekanan, permintaan terselubung, atau harapan memperoleh perlakuan khusus.
Batas itu penting. Jika sebuah layanan sudah memiliki biaya resmi, bayarlah sesuai ketentuan. Jika layanan tersebut tidak dipungut biaya, jangan menciptakan tarif sendiri. Jika ada prosedur yang harus dipenuhi, ikuti prosedurnya. Jika seseorang meminta uang di luar ketentuan, masyarakat berhak mempertanyakan dasar permintaannya. Terlebih dalam pelayanan yang menyangkut hak masyarakat.
KUA, misalnya, melayani kebutuhan administrasi keagamaan dan pencatatan pernikahan. Jangan sampai masyarakat yang ingin menikah sederhana justru merasa harus menyiapkan “uang tambahan” agar prosesnya berjalan lancar. Begitu pula dengan pelayanan administrasi kependudukan, perizinan, pertanahan, kesehatan, pendidikan, maupun layanan pemerintah lainnya. Negara tidak boleh berubah menjadi tempat di mana kecepatan pelayanan ditentukan oleh isi dompet.
Tetapi memberantas pungli tidak cukup dengan meminta masyarakat berani menolak. Pemerintah juga harus memastikan sistem pelayanan benar-benar transparan. Informasi mengenai biaya, prosedur, waktu penyelesaian, dan kanal pengaduan harus mudah ditemukan dan dipahami. Sebab semakin tidak jelas prosedurnya, semakin besar ruang bagi perantara dan “orang dalam” untuk menawarkan jasa.
Digitalisasi pelayanan dapat membantu mengurangi pertemuan yang tidak perlu, tetapi teknologi juga bukan obat ajaib. Sistem digital tetap harus diawasi, memiliki jejak transaksi, serta menyediakan mekanisme pengaduan yang dapat dipercaya. Masyarakat pun harus berani mengubah kebiasaan. Jangan bangga ketika berhasil “melobi”. Jangan menganggap uang pelicin sebagai kecerdikan. Jangan pula menyebut pungli sebagai sekadar “uang rokok” jika pemberian itu sebenarnya dibutuhkan agar pelayanan berjalan sebagaimana mestinya. Sebab setiap kali kita membayar untuk mendapatkan sesuatu yang sebenarnya merupakan hak, kita mungkin sedang membuat praktik itu semakin kuat.
Pemutus rantai pungli bukan hanya aparat penegak hukum. Masyarakat juga merupakan bagian penting dari rantai tersebut. Berani menolak, meminta dasar biaya, menyimpan bukti, menggunakan kanal pengaduan, dan memilih prosedur resmi adalah bentuk partisipasi sederhana dalam memperbaiki pelayanan publik. Pungli tidak akan hilang hanya karena kita marah kepadanya. Ia mulai kehilangan kekuatan ketika masyarakat berhenti memberinya ruang. Karena pelayanan publik seharusnya sederhana: petugas menjalankan kewajibannya, masyarakat memenuhi kewajibannya, dan tidak seorang pun harus membayar lebih untuk memperoleh hak yang memang menjadi miliknya.
Baca Juga
-
Kritik Tajam di Buku Kita Lebih Bodoh dari Generasi Soekarno-Hatta
-
Di Antara Soeharto dan Reformasi: Bedah Buku 'Bersaksi di Tengah Badai' Jenderal Wiranto
-
Petite Histoire Indonesia Jilid 3: Menyusuri Kisah yang Luput dari Sejarah
-
Batavia Awal Abad ke-20: Menyusuri Wajah Jakarta Era Kolonial
-
Membaca Wajah Pra-Reformasi Tanah Air di Buku Hari-Hari Indonesia Gus Dur
Artikel Terkait
-
Semarak Wayang Jogja Night Carnival 2026 di Titik Nol Kilometer
-
Warga Jakarta Boleh Tolak Bayar Parkir jika Izin Operator Kedaluwarsa
-
Beres-beres Lapas Cibinong, Mungkinkah Penjara RI Bersih dari Pungli?
-
Pemugaran Candi Plaosan, Merangkai Kembali Warisan Mataram Kuno
-
Buntut Temuan Ombudsman, Menteri Imipas Perintahkan Irjen Audit Dugaan Pungli Remisi
Kolom
-
Di Balik Putusan MK soal Gibran, Rakyat Cuma Penonton dalam Konflik Elite
-
Jerat "Child Grooming" Makin Berbahaya, Orang Tua Harus Menyelamatkan Anak
-
Dilema Sandwich Generation: Ketika Memilih Diri Sendiri Terasa Sangat Egois
-
Tragedi Karhutla dan Nasib Ojol: Saat Jalanan Berubah Jadi 'Kamar Gas' Beracun
-
Kekerasan Seksual di Pesantren, Mengapa Terus Terjadi Objektifikasi
Terkini
-
Indonesia Tidak Lagi Dijajah Belanda, Lalu Mengapa Gerpolek Masih Relevan?
-
4 Acne Body Wash Berbahan BHA Atasi Jerawat Punggung dan Tekstur Kasar
-
Tragedi Ohara: Ketika World Government One Piece Fobia pada Pengetahuan
-
Review Kuasa Gelap: Perjanjian Darah, Saat Skala Sekuel Dipaksa Lebih Besar
-
Ulasan 'Monster Manners A to Z', 26 Monster yang Ternyata Jago Tata Krama