M. Reza Sulaiman | Sukatman Sukatman
Ilustrasi hutan kawasan konsesi. (Foto: Pexels/Rok Romih)
Sukatman Sukatman

Kabar tegas datang dari pemerintah. Mengutip dari Antara, Kementerian Kehutanan resmi menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan yang terbukti lalai hingga memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Belasan izin operasional dibekukan, bahkan ada yang terancam dicabut permanen.

Secara narasi, ini adalah kemenangan besar penegakan hukum lingkungan. Publik pun bersorak gembira melihat langkah berani ini. Namun, tunggu dulu. Jika kita bersenang-senang terlalu cepat, kita sedang melupakan satu pertanyaan krusial yang menentukan nasib hutan kita esok hari: setelah izin konsesi perusahaan dicabut hari ini, besok lahannya dijaga oleh siapa?  

Bahaya Laten Lahan Tanpa Pemilik

Mencabut izin perusahaan bermasalah itu mudah, tetapi mengelola dampaknya adalah cerita yang berbeda. Ketika operasional korporasi dihentikan dan izinnya dibekukan, tim pemadam kebakaran internal (firefighting team) milik perusahaan otomatis ikut dibubarkan. Fasilitas pengawasan ditarik, dan patroli area dihentikan.

Seketika, ribuan hektar lahan bekas terbakar itu berubah status menjadi open access land alias lahan tak bertuan. Di sinilah ancaman baru muncul. Lahan gambut atau hutan kering yang dibiarkan tanpa pengawasan fisik menjadi sasaran empuk penjarahan, okupasi ilegal, hingga pembakaran kembali oleh oknum tidak bertanggung jawab. Tanpa ada pihak yang memegang akuntabilitas di lapangan, sanksi tegas pemerintah justru berisiko menyisakan "bom waktu" ekologis yang siap meledak di musim kemarau berikutnya.

Sanksi Hukum Baru Menyelesaikan Separuh Masalah

Penegakan hukum pada kasus karhutla selama ini cenderung bersifat reaktif dan berhenti di meja hijau. Kita menghukum siapa pun yang bersalah di masa lalu, tetapi kerap lupa menyiapkan skema tata kelola untuk masa depan. Padahal, ekosistem gambut tidak paham soal urusan hukum administratif; jika lahan tersebut kering dan terlantar, api akan tetap melahapnya tanpa peduli siapa pemilik izin resminya.

Sanksi cabut izin tanpa strategi transisi lahan yang matang ibarat mengusir penjaga rumah bermasalah, lalu membiarkan pintu rumah terbuka lebar di tengah pemukiman rawan kejahatan.

Solusi Transisi: Mengubah Bencana Menjadi Manfaat Komunitas

Agar langkah tegas pemerintah tidak menjadi cikal bakal bencana baru, kita membutuhkan kerangka kerja pengelolaan transisi lahan (Land Transition Framework). Pemerintah tidak boleh membiarkan lahan pasca-sanksi terbengkalai begitu saja.

Pertama, pemerintah dapat mengubah status lahan bekas konsesi tersebut menjadi kawasan Perhutanan Sosial (Social Forestry) atau Restorasi Ekosistem yang dikelola secara inklusif. Pelibatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), BUMD, serta konsorsium masyarakat adat setempat harus menjadi garda terdepan. Ketika masyarakat lokal diberikan hak kelola yang sah dan insentif ekonomi dari pertanian tanpa bakar (zero-burning agriculture), mereka akan menjadi "benteng hidup" yang menjaga lahan tersebut dari api.

Kedua, dana hasil denda administratif dan ganti rugi ekologis yang ditarik dari 32 perusahaan tersebut wajib dialokasikan khusus (earmarked fund). Dana ini harus dipakai langsung untuk membiayai operasi pemulihan vegetasi, perbaikan tata air gambut, serta insentif bagi regu Masyarakat Peduli Api (MPA) di wilayah transisi tersebut.

Akhir Kata

Mencabut izin 32 perusahaan pembakar hutan adalah ketegasan yang patut kita apresiasi. Namun, ukuran keberhasilan penanganan karhutla yang sejati bukanlah seberapa banyak izin yang berhasil kita batalkan, melainkan seberapa aman hutan kita setelah hukuman itu dijatuhkan.

Sekarang, bola panas ada di tangan kita semua. Mampukah kita mengubah lahan-lahan pasca-sanksi itu menjadi ruang hidup baru bagi masyarakat lokal, atau kita justru membiarkannya kembali menjadi arang di musim kemarau mendatang?