Lintang Siltya Utami | Oktavia Ningrum
Ilustrasi Pemerintah Indonesia (Unsplash/@marcooriolesi)
Oktavia Ningrum

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia terdengar indah ketika dibacakan dalam upacara atau dicantumkan dalam dokumen kenegaraan. Namun, bagaimana jika dalam praktiknya masyarakat justru terus diminta menanggung beban, sementara fasilitas dan perlindungan bagi kelompok berkuasa terasa jauh lebih terjamin?

Persoalan ini terlihat dari sejumlah kebijakan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat: pembaruan data desil penerima bantuan, rencana penyesuaian subsidi energi, hingga pemungutan pajak atas aktivitas ekonomi digital. Masing-masing mungkin memiliki alasan fiskal dan administratif. Namun, ketika semuanya terjadi bersamaan, wajar jika publik mempertanyakan arah keberpihakan negara.

Pertama, soal data desil Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemerintah menggunakan pemeringkatan kesejahteraan untuk membantu menentukan sasaran berbagai program sosial. Masalahnya, data yang tidak sesuai dengan kondisi nyata dapat membuat masyarakat yang seharusnya menerima bantuan justru tersingkir.

Bahkan, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR pada September 2026 menyoroti risiko exclusion error dan inclusion error dalam DTSEN. Artinya, ada kemungkinan warga yang berhak tidak tercatat sebagai penerima, sementara warga yang tidak memenuhi kriteria justru masuk dalam daftar.

BPS memang menjelaskan bahwa desil merupakan pemeringkatan kesejahteraan relatif, bukan ukuran mutlak pendapatan atau kekayaan. Namun, penjelasan metodologis tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan keluhan masyarakat. Jika data menjadi dasar pembagian bantuan, akurasinya bukan sekadar urusan teknis, melainkan menyangkut hak warga untuk mendapatkan perlindungan sosial.

Kedua, persoalan subsidi energi. Dalam pembahasan anggaran 2027, alokasi subsidi BBM dan LPG 3 kilogram mengalami penyesuaian turun. Pemerintah tentu memiliki alasan untuk menata subsidi agar lebih tepat sasaran. Selama ini, distribusi terbuka memang memungkinkan kelompok yang lebih mampu ikut menikmati subsidi. Namun, apakah pemerintah sudah memiliki data yang benar-benar akurat sebelum membatasi akses masyarakat?

LPG 3 kilogram bukan sekadar tabung gas murah bagi rumah tangga miskin. Bagi pedagang kecil, penjual gorengan, warung makan, dan usaha mikro, komoditas ini merupakan bagian dari biaya produksi sehari-hari. Jika aksesnya dipersempit tanpa mekanisme pengganti yang mudah, dampaknya bisa merembet pada harga makanan dan penghasilan masyarakat kecil.

Ketiga, pajak atas aktivitas digital semakin diperluas. Sejak 25 September 2026, pemerintah menerapkan sistem pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang sebelumnya belum dipungut melalui mekanisme PMSE. Sementara itu, mulai 1 Oktober 2026, marketplace tertentu juga menjalankan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas penghasilan pedagang dalam negeri yang memenuhi ketentuan.

Kebijakan ini bukan berarti setiap transaksi digital otomatis dikenai pajak baru. Namun, perluasan mekanisme pemungutan menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi masyarakat semakin terjangkau oleh sistem perpajakan. Pedagang kecil pun membutuhkan penjelasan yang mudah dipahami agar tidak salah mengerti kewajiban maupun hak perpajakannya.

Di sinilah persoalan keadilan menjadi semakin terasa ketika publik membandingkannya dengan fasilitas pajak pejabat negara. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PPh Pasal 21 atas penghasilan tetap dan teratur pejabat negara yang dibebankan pada APBN atau APBD ditanggung pemerintah. Secara administratif, pajak tetap dibayarkan kepada negara. Namun, beban ekonominya tidak dipotong langsung dari penghasilan bersih pejabat sebagaimana yang dialami banyak pekerja.

Memang, mekanisme tersebut memiliki dasar hukum dan tidak otomatis berarti pejabat bebas pajak. Akan tetapi, ketika masyarakat harus berhitung untuk membeli LPG, membayar transportasi, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari, fasilitas semacam itu patut dipertanyakan dari sudut pandang kepantasan dan keadilan fiskal.

Negara tidak boleh hanya tegas ketika menarik penerimaan, tetapi lamban ketika memastikan bantuan sampai kepada mereka yang membutuhkan. Jangan sampai masyarakat kecil terus diminta memahami keterbatasan anggaran, sementara transparansi fasilitas dan pengeluaran negara tidak memperoleh perhatian yang sama.

Keadilan sosial bukan berarti semua orang mendapatkan jumlah bantuan yang sama atau semua kebijakan harus menguntungkan setiap warga. Keadilan berarti negara mampu membagi beban secara proporsional, melindungi kelompok rentan, dan memastikan mereka yang memiliki kekuasaan juga tunduk pada standar akuntabilitas yang jelas.

Pajak dan subsidi pada akhirnya bukan sekadar angka dalam APBN. Keduanya menyangkut kehidupan manusia. Jika rakyat terus diminta berkorban tanpa kepastian perlindungan, sementara fasilitas negara terasa lebih mudah dinikmati kalangan atas, apakah keadilan sosial benar-benar sedang diwujudkan, atau hanya menjadi kalimat indah yang semakin jauh dari kehidupan rakyat?