Sekar Anindyah Lamase | Oktavia Ningrum
Ilustrasi Pekerja Pabrik (Unsplash/@gieling)
Oktavia Ningrum

Ada satu hal yang perlu dipahami ketika membicarakan pekerjaan dengan upah Rp1,5 juta per bulan dan jam kerja hingga 10 jam sehari. Persoalannya bukan sesederhana seseorang tidak bersyukur karena masih diberi pekerjaan.

Persoalan sebenarnya adalah bagaimana tenaga dan waktu pekerja dihargai. Jangan berlindung di balik alasan kondisi ekonomi sedang sulit, lapangan pekerjaan terbatas, atau masih banyak orang yang bersedia menerima pekerjaan tersebut.

Kesulitan ekonomi bukan tiket bagi pemberi kerja untuk memanfaatkan keadaan. Ketika seseorang bersedia bekerja dengan upah kecil karena tidak punya banyak pilihan, bukan berarti tenaganya boleh diperas sesuka hati.

Bayangkan seseorang bekerja selama 10 jam sehari dengan penghasilan Rp1,5 juta sebulan. Setelah menghabiskan sebagian besar waktunya untuk bekerja, apa yang tersisa? Kapan ia bisa mencari pekerjaan tambahan? Kapan ia memiliki kesempatan meningkatkan keterampilan, mengembangkan usaha kecil, atau sekadar beristirahat?

Di sinilah letak persoalan yang kerap luput dari perdebatan. Bukan semata-mata nominal gajinya, melainkan jam kerja yang menyita hampir seluruh waktu produktif seseorang, sementara penghasilan yang diterima belum tentu cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Dengan upah yang terbatas, pekerja semestinya masih memiliki ruang untuk mencari tambahan penghasilan. Namun, bagaimana mungkin kesempatan itu tersedia jika waktunya sudah habis di tempat kerja? Pekerja akhirnya terjebak dalam lingkaran yang tidak adil. Penghasilannya tidak mencukupi, tetapi waktunya tidak memungkinkan untuk mencari sumber pendapatan lain.

Kondisi ini juga memperlihatkan mengapa jam kerja bukan perkara sepele. Waktu adalah sumber daya yang tidak bisa dikembalikan. Membayar seseorang dengan upah rendah sekaligus mengambil sebagian besar waktunya berarti membatasi kesempatan orang tersebut untuk memperbaiki kondisi ekonominya sendiri.

Tentu, perlu dibedakan antara usaha kecil yang benar-benar sedang berjuang bertahan hidup dan pemberi kerja yang sengaja mengambil keuntungan dari lemahnya posisi tawar pekerja. Tidak semua UMKM memiliki kemampuan finansial seperti perusahaan besar. Namun, keterbatasan usaha juga tidak boleh dijadikan pembenaran untuk mengabaikan hak pekerja.

Dalam konteks Indonesia, Undang-Undang Ketenagakerjaan dan aturan turunannya mengatur waktu kerja normal, yakni 40 jam seminggu, dengan ketentuan tertentu mengenai lembur, istirahat, dan upah. Artinya, jam kerja 10 jam sehari tidak bisa begitu saja dianggap wajar tanpa melihat pola kerja, jumlah hari kerja, serta pemenuhan hak lembur. Persoalannya harus dinilai berdasarkan aturan, bukan sekadar kesepakatan sepihak atau dalih bahwa pekerja sudah menerima tawaran tersebut.

Di sinilah pentingnya memperbanyak pekerjaan formal yang layak. Sektor formal menyediakan kerangka hubungan kerja yang lebih jelas.

Kontrak, kepastian upah, jam kerja, jaminan sosial, perlindungan hukum, dan mekanisme pengaduan. Tentu, pekerjaan formal pun tidak otomatis bebas dari eksploitasi. Namun, keberadaan aturan dan pengawasan memberi pekerja pijakan untuk memperjuangkan haknya. Karena itu, persoalan ini tidak bisa hanya dibebankan kepada pekerja maupun pemilik usaha.

Negara memiliki tanggung jawab besar dalam membangun sistem ketenagakerjaan yang sehat. Pemerintah harus memperluas kesempatan kerja formal, memperkuat pengawasan, memastikan kepatuhan terhadap standar ketenagakerjaan, dan menciptakan iklim usaha yang memungkinkan UMKM berkembang tanpa menjadikan pekerja sebagai korban penghematan biaya.

Membludaknya UMKM memang dapat dibaca sebagai tanda kreativitas dan daya tahan ekonomi masyarakat. Namun, jika semakin banyak orang terpaksa menggantungkan hidup pada pekerjaan dengan upah rendah, jam kerja panjang, dan perlindungan minim, kita juga perlu bertanya: apakah ini benar-benar keberhasilan penciptaan lapangan kerja, atau justru cerminan terbatasnya pekerjaan layak yang mampu disediakan negara?

Jangan sampai angka penyerapan tenaga kerja terlihat membaik, tetapi kualitas hidup pekerjanya justru memburuk. Sebab, pekerjaan seharusnya menjadi jalan menuju kehidupan yang lebih baik, bukan jebakan yang menghabiskan waktu tanpa memberikan penghidupan yang layak.

Jangan normalisasi kerja 10 jam dengan upah seadanya hanya karena orang sedang sulit mendapatkan pekerjaan. Orang yang membutuhkan pekerjaan bukan berarti kehilangan hak untuk diperlakukan secara manusiawi.