Scroll untuk membaca artikel
Hernawan | Alfira
Ilustrasi Pernikahan. (pexels.com/Danu Hidayatur Rahman)

Angka kasus Covid-19 di Indonesia terus mengalami peningkatan. Mengutip laman Satgas Covid-19, setidaknya sudah ada dua juta orang lebih terkonfirmasi virus Covid-19, dengan jumlah lebih dari satu juta jiwa yang berhasil sembuh.

Meski pandemi masih berlangsung, Adaptasi Kehidupan Baru (AKB) harus terus diterapkan oleh masyarakat. Seluruh masyarakat di Indonesia dihimbau untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dalam melakukan segala kegiatan dan aktivitasnya, termasuk dalam urusan pernikahan.

Sejak pandemi resmi dinyatakan masuk ke Indonesia, banyak sekali pernikahan yang ditunda karena alasan kesehatan dan patuh terhadap kebijakan pemerintah terkait prokes. Kini, pemerintah melalui instansi sudah melonggarkan aturan untuk menikah di masa pandemi.

Untuk melangsungkan pernikahan di masa pandemi, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama  menerbitkan Surat Edaran Nomor P-006/DJ.III/HK.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid.

Meski begitu, penyelenggaraannya tetap memperhatikan edaran terbaru yang diterbitkan pemerintah. Sebab pemerintah kerap kali membuat kebijakan baru, salah satunya PPKM.

Seperti diketahui, pernikahan adalah ikatan yang sakral. Hubungannya langsung dengan Sang Mahakuasa sehingga butuh persiapan yang matang untuk sampai ke jenjang ini. Sebab harapan para pasangan pasti bisa menjalani ibadah seumur hidup hinggat maut yang memisahkan.

Di masa pandemi saat ini, sudah banyak yang merencanakan pernikahannya dari jauh hari. Banyak dari mereka yang menetapi planning-nya dengan tetap melaksanakan pernikahan.

Pandemi menjadi tantangan baru bagi kita untuk melakukan perubahan sosial yang terus mengikuti situasi dan kondisi sekarang. Selaras dengan teori perubahan sosial, dimana masyarakat mengalami perkembangan sesuai dengan tahapan-tahapan tertentu yang dimulai dari yang paling sederhana hingga yang sempurna.

Langkah inovatif dilakukan oleh para wedding organizer di tengah pandemi Covid-19 dengan meluncurkan paket virtual wedding, saat ini tak sedikit kita melihat pernikahan yang dilakukan secara virtual.

Fenomena ini memang sudah menjadi budaya baru dan diterima baik oleh masyarakat. Salah satu paket wedding virtual yang diklaim oleh salah satu hotel di Solo.

“Untuk pelaksanaan paket virtual wedding hotel kami bekerjasama dengan Samaradana organizer. Hari (Rabu) kami mengadakan simulasi di Ballroom”, ujar Generasi Manajer The Sunan Hotel Solo, Retno Wulandari, Rabu (24/6).

Menurutnya, perayaan pernikahan virtual ini sudah menjadi sebuah alternatif bagi calon pengantin yang tetap ingin melaksanakan pernikahannya di tengah Pandemi Covid-19. Pernikahan virtual hanya dihadiri keluarga inti yang akan melakukan akad nikah di hotel dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Selain keluarga inti, para tamu undangan lainnya juga tetap bisa menyaksikan rangkaian acara pernikahan mulai dari akad nikah sampai persepsi melalui virtual. Hal ini merupakan suatu pengembangan inovasi baru akibat adanya kecanggihan teknologi internet yang memudahkan kita tetap bisa menghadiri pernikahan tanpa harus datang ke lokasi di masa pandemi saat ini untuk meminimalisir penyeberan virus Covid-19.

Alfira