Pelecehan Seksual merupakan tindakan tidak menyenangkan yang mengarah kepada hal-hal yang berbau seksual, dimana dapat membuat seseorang merasa tersinggung, tidak nyaman, dan merasa dirugikan. Pelecehan seksual juga merupakan tindakan yang sangat merugikan bagi korban. Kasus kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat ialah cukup tinggi. Kekerasan seksual paling besar terjadi di rumah yakni 37 persen, tindakan kekerasan kerap dilakukan orang-orang terdekat korban. Sedangkan, kekerasan seksual yang terjadi di sekolah sekitar 11 persen dan 10 persen di hotel.
Pelecehan seksual tersebut dibagi menjadi 4 jenis.
1. Pelecehan Gender
Jenis yang pertama ialah pelecehan gender. Pelecehan gender jarang disebut sebagai bentuk pelecehan yang jarang disadari. Pelecehan ini terjadi ketika salah satu gender 'mengkotak-kotakan' lawan jenisnya dari segi apapun, misalnya lelaki tidak cocok untuk menjadi MUA (MakeUp Artist) atau wanita tidak cocok untuk menjadi arsitek. Secara tidak sadar, kejadian ini sering kali terjadi di kegiatan sehari-hari dan bahkan telah terjadi di lingkup primer yaitu keluarga.
2. Perilaku Menggoda
Jenis yang kedua adalah perilaku menggoda. Perilaku ini sangat sering dijumpai dimanapun kita berada. Banyak pelaku yang merasa bahwa hal ini merupakan “pujian” bagi korban. Perilaku seperti ini disebut sebagai catcalling. Sayangnya, belum ada peraturan khusus yang membahas mengenai catcalling ini sehingga menjadi sebuah perilaku kebiasaan yang mengerikan.
3. Penyuapat dan Pemaksaan Seksual
Jenis yang ketiga adalah penyuapan dan pemaksaan seksual. Penyuapan tidak hanya berupa barang, uang, maupun materi lainnya melainkan bisa saja mengarah kepada bentuk pelecehan. Hal ini kerap terjadi di lapangan pekerjaan, dimana korban diiming-imingi kenaikan jabatan diakahir, atau bonus yang melimpah, dan sebagainya. Bahkan, seringkali korban dipaksa dan diancam akan dipecat.
4. Kontak Fisik
Jenis yang terakhir ialah pelanggaran seksual dalam bentuk kontak fisik. Jika kita mengetahui catcalling sebagai bentuk pelanggaran pelecehan seksual verbal, maka pelanggaran seksual ini dalam bentuk kontak fisik. Perlu diketahui bentuk pelecehan seksual ini sudah ada hukum dan undang-undang yang mengatur. Jadi, jangan takut untuk melawan segala macam pelanggaran seksual.
Penyebab utama semakin tingginya kasus kasus kekerasan seksual adalah semakin mudahnya akses pornografi di dunia maya, dengan situs yang sengaja ditawarkan dan disajikan kepada siapa saja dan di mana saja, serta tidak adanya produk hukum yang membahas tentang pelecehan dan kekerasan seksual.
Saat ini, hukum yang menangani secara tegas mengenai pelecehan dan kekerasan seksual adalah KUHP atau perdata (suami istri). Namun, KUHP atau perdata lebih dominan dalam perkara kekerasan seksual karena terdapat barang bukti serta pelaku yang konkrit.
Maka dari itu, hanya beberapa pasal yang mampu digunakan untuk memberikan pembelaan hukum atas korban. Untuk pelaku yang melakukan pelanggaran kesusilaan (seksual) kepada anak-anak dibawah 17 tahun akan dikenakan pasal 283 bab 14 KUHP dan untuk seluruh korban dengan kasus tertentu akan mendapat pembelaan hukum dalam KUHP bab 14 pasal 285, 289, 290, 291, 292, 294, 295. Pasal-pasal tersebut tidak dapat melindungi secara sepenuhnya sehingga masyarakat dihimbau untuk tetap memperhatikan aturan berpakaian yang baik agar tidak menimbulkan peristiwa-peristiwa yang tidak diinginkan.
Kurangnya pendidikan mengenai sex education sejak dini juga dapat mempengaruhi. Hal ini bukanlah sesuatu yang perlu kita tutupi atau menunggu hingga dewasa nanti. Jika pengetahuan akan sex education ini tidak diberikan dari umur muda, kedepannya anak akan susah untuk membentengi diri mereka dari perilaku menyimpang tersebut. Harapannya dengan anak-anak mempunyai pengetahuan ini, mereka akan bisa lebih membentengi diri dari berbagai resiko kekerasan ataupun pelecehan seksual di kemudian hari.
Pada masa sekarang dimana teknologi berkembang seiring pola pikir manusia yang juga ikut berkembang. Masyarakat dan pemerintah diharapkan dapat lebih terbuka dan melihat betapa besar dampak yang akan ditimbulkan kedepannya. Apabila pemerintah terus-terusan menutup mata dan bersikap tidak peduli, mau dibawa kemana negara ini? Begitu juga untuk masyarakat, pendidikan atau sex education sejak dini sangat disarankan guna membentengi diri dan menjaga perilaku dari kemungkinan terburuk kapanpun dan dimanapun.
Keselamatan masyarakat dan masa depan Negara Indonesia ada di tangan kita bersama-sama. Keselamatan diri sendiri ada di tangan kita masing-masing. Oleh sebab itu mari tolak pelecehan seksual, lindungi diri sendiri, orang sekitar, jaga pikiran, dan perilaku.
Baca Juga
Artikel Terkait
-
Viral Lecehkan Pemotor Wanita, "Polisi Cepek" di Bekasi Melotot Tantang Korban: Suruh Polisi ke Mari, Gue Gak Takut!
-
Apa Itu Catcalling? Bikin Aviani Malik Semprot Pendukung Paslon di Debat Pilkada Tangsel 2024
-
Animator Film Disney & Pixar Dihukum 25 Tahun Penjara Atas Pemerkosaan Anak yang Disiarkan Langsung
-
Ngaku Bajunya Dibuka Masinton, Wakil Ketua DPRD Tapanuli Tengah Camelia Neneng Lapor ke Komnas Perempuan
-
Pernikahan Bukan Solusi bagi Korban Pelecehan Seksual, Hanya Nambah Masalah
Lifestyle
-
4 Tisu Penghapus Makeup yang Praktis dan Travel Friendly, Dijamin Bersih!
-
4 Rekomendasi Blush On Berbentuk Stick, Anti Ribet dan Praktis!
-
3 Serum yang Mengandung Green Tea untuk Kontrol Minyak Berlebih pada Wajah
-
4 Rekomendasi OOTD Rora BABYMONSTER yang Wajib Kamu Sontek untuk Gaya Kekinian
-
4 Gaya OOTD Simpel ala Seohyun SNSD, Tetap Fashionable untuk Hangout!
Terkini
-
Mengulik Lirik It's Complicated, Karya Terbaru Yesung soal Rumitnya Perasaan saat Bertemu Orang Baru
-
Mengintip TPA Tamangapa, TPA Terbesar di Pulau Sulawesi
-
Tradisi Rewang: Tumbuhkan Sikap Gotong Royong di Era Gempuran Egosentris
-
GERKATIN: Ruang Berkarya bagi Teman Tuli
-
Tersesat di Dunia Maya: Literasi Digital yang Masih Jadi PR Besar