Apabila kita berbicara tentang pelanggaran yang ada di media sosial, pasti tidak asing lagi dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik atau kita kenal dengan sebutan UU ITE. UU ITE atau Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 ini mengatur segala tentang informasi dan transaksi elektronik secara umum.
Selain mengatur tentang kebebasan mengakses informasi elektronik maupun kebebasan bertransaksi elektronik, UU ini juga mengatur tentang perbuatan yang dilarang dalam pemanfaatan media eletronik. Di dalam pasal 27 hingga 34 telah diatur mengenai pelarangan terhadap tindakan cyber crimes dalam bentuk apapun. Siapapun yang melanggar ketentuan dalam UU tersebut, akan dikenakan sanksi bahkan hukuman pidana sebagaimana diatur juga dalam UU ITE tersebut.
Oleh karena itu, kita selaku Warga Negara Indonesia alias WNI yang taat terhadap hukum yang ada di negara kita ini hendaknya lebih berhati-hati dan bijak dalam melakukan transaksi elektronik, utamanya yang sering kita lakukan yaitu menggunakan media sosial. Karena negara telah mengatur dan selalu mengawasi gerak-gerik kita di jejak media sosial. Kita selaku pemilik akun media sosial entah itu instagram, facebook, twitter dan lain sebagainya diharuskan bersikap bijak dalam bersosial media.
Sebaiknya kita tidak mengunggah sesuatu yang berbau unsur SARA yang menyinggung sebagian orang. Begitu pun kita tidak diperkenankan melontarkan ujaran kebencian secara sembarangan di media sosial karena dapat diancam dengan hukuman pidana.
Fenomena saat ini banyak terjadi pencemaran nama baik yang melibatkan sejumlah artis tanah air yang berlanjut ke meja hijau. Walaupun pelaku telah meminta maaf secara langsung terhadap korban pencemaran nama baik, tetap saja korban memiliki hak untuk meneruskan perkara ini ke pengadilan. Jika sudah begitu hukuman penjara tampak di depan mata apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Negara telah melindungi kita dengan UU ITE, kita diberi kebebasan penuh mengakses informasi elektronik sesperti berita-berita di internet sehingga kita tidak kudet. Kita juga diberi kebebasan bersosial media agar kita saling berinteraksi dengan orang lain, bahkan seluk beluk kehidupan bernegara kita telah diatur dalam Undang-Undang.
Seperti Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Perlindungan Anak dan masih banyak lagi. Tidak ada salahnya kita turut berkontribusi positif bagi negara Indonesia dengan menjaga sikap kita baik didalam kehidupan nyata maupun dunia maya.
Baca Juga
Artikel Terkait
Lifestyle
-
Kulit Anti-Stres! Inilah 4 Face Mist Sea Water yang Ampuh Menenangkan Wajah
-
6 Eyeliner Smudgeproof di Bawah Rp50 Ribu: Bebas Transfer, Anti Bleber!
-
Ringan dan Terjangkau! 5 Moisturizer Ini Cocok untuk Semua Jenis Kulit Remaja
-
5 Pilihan HP Kamera Zoom Terbaik 2026, Bidik Jarak Jauh Tanpa Blur
-
5 TWS Suara Paling Jernih 2026, Detail Musiknya Bikin Nagih
Terkini
-
Minji NewJeans Muncul usai Lama Vakum, Pertanda Comeback? Ini Kata ADOR
-
5 Drama Korea dari Byeon Woo-seok, Populer Ada Lovely Runner!
-
Batasan Pertemanan Lawan Jenis: Masih Relevankah di Tengah Era Kebebasan Saat Ini?
-
IHR: Perebutan Piala Raja Mangkunegaran dan Laga Krusial Triple Crown di Tegalwaton
-
Bukan Minimarket Biasa: Rahasia Mematikan dalam A Shop for Killers