Apabila kita berbicara tentang pelanggaran yang ada di media sosial, pasti tidak asing lagi dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik atau kita kenal dengan sebutan UU ITE. UU ITE atau Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 ini mengatur segala tentang informasi dan transaksi elektronik secara umum.
Selain mengatur tentang kebebasan mengakses informasi elektronik maupun kebebasan bertransaksi elektronik, UU ini juga mengatur tentang perbuatan yang dilarang dalam pemanfaatan media eletronik. Di dalam pasal 27 hingga 34 telah diatur mengenai pelarangan terhadap tindakan cyber crimes dalam bentuk apapun. Siapapun yang melanggar ketentuan dalam UU tersebut, akan dikenakan sanksi bahkan hukuman pidana sebagaimana diatur juga dalam UU ITE tersebut.
Oleh karena itu, kita selaku Warga Negara Indonesia alias WNI yang taat terhadap hukum yang ada di negara kita ini hendaknya lebih berhati-hati dan bijak dalam melakukan transaksi elektronik, utamanya yang sering kita lakukan yaitu menggunakan media sosial. Karena negara telah mengatur dan selalu mengawasi gerak-gerik kita di jejak media sosial. Kita selaku pemilik akun media sosial entah itu instagram, facebook, twitter dan lain sebagainya diharuskan bersikap bijak dalam bersosial media.
Sebaiknya kita tidak mengunggah sesuatu yang berbau unsur SARA yang menyinggung sebagian orang. Begitu pun kita tidak diperkenankan melontarkan ujaran kebencian secara sembarangan di media sosial karena dapat diancam dengan hukuman pidana.
Fenomena saat ini banyak terjadi pencemaran nama baik yang melibatkan sejumlah artis tanah air yang berlanjut ke meja hijau. Walaupun pelaku telah meminta maaf secara langsung terhadap korban pencemaran nama baik, tetap saja korban memiliki hak untuk meneruskan perkara ini ke pengadilan. Jika sudah begitu hukuman penjara tampak di depan mata apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Negara telah melindungi kita dengan UU ITE, kita diberi kebebasan penuh mengakses informasi elektronik sesperti berita-berita di internet sehingga kita tidak kudet. Kita juga diberi kebebasan bersosial media agar kita saling berinteraksi dengan orang lain, bahkan seluk beluk kehidupan bernegara kita telah diatur dalam Undang-Undang.
Seperti Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Perlindungan Anak dan masih banyak lagi. Tidak ada salahnya kita turut berkontribusi positif bagi negara Indonesia dengan menjaga sikap kita baik didalam kehidupan nyata maupun dunia maya.
Baca Juga
Artikel Terkait
-
Di Tengah Protes Kenaikan PPN 12%, Sri Mulyani Justru Mau Ampuni Para Pengemplang Pajak Lewat Tax Amnesty Jilid III
-
Waspada, Kebiasaan Matikan Lampu Motor di Siang Hari Bisa Berujung Bui
-
Skakmat Nikita Mirzani, Razman Arif Nasution: Pulang Umrah Kok Malah Doain Masuk Penjara
-
Pede, Razman Arif Nasution Sebut Nikita Mirzani Akan Terjerat Laporannya
-
Laporan UU ITE Nikita Mirzani Naik Sidik, Razman Arif Nasution Jalani Pemeriksaan
Lifestyle
-
4 Rekomendasi Blush On Berbentuk Stick, Anti Ribet dan Praktis!
-
3 Serum yang Mengandung Green Tea untuk Kontrol Minyak Berlebih pada Wajah
-
4 Rekomendasi OOTD Rora BABYMONSTER yang Wajib Kamu Sontek untuk Gaya Kekinian
-
4 Gaya OOTD Simpel ala Seohyun SNSD, Tetap Fashionable untuk Hangout!
-
4 Rekomendasi Outfit Kasual ala Momo TWICE yang Cocok untuk Hari-Hari Santaimu
Terkini
-
Lezatnya Olahan Menu di Skuydieat, Cabe Ijonya Menggugah Selera
-
Bandai Namco Diguncang Isu: Pembatalan Proyek Besar dan Krisis Internal
-
Belajar Merancang Sebuah Bisnis dari Buku She Minds Her Own Business
-
Sheila On 7 Siap Mengguncang Jakarta Desember 2024, Ini Harga Tiketnya
-
Usai Libas Arab, Calvin Verdonk Girang Peluang Lolos Piala Dunia Semakin Dekat