Kasus Rebecca Klopper kini sedang menjadi topik hangat di masyarakat. Pasalnya, kekasih dari Fadly Faisal tersebut diduga mirip dengan seseorang yang berada di dalam sebuah video syur. Dalam hal ini pun Rebecca melaporkan sang pelaku yang telah mengunggah dan menyebarkan video bermuatan asusila tersebut ke pengadilan negeri.
Kecanggihan teknologi saat ini mengharuskan kita untuk cermat dan hati-hati dalam mengunggah sesuatu ke media sosial. Sayangnya demi peristiwa viral semata, penyalahgunaan media sosial kerap kali terjadi. Salah satunya yaitu tentang penyebaran video tidak pastas yang melibatkan publik figur seperti kasus di atas. Lantas bagaimanakah ancaman pidana yang dapat dikenakan kepada si pelaku?
BACA JUGA: Menyoal Fenomena Pamer Gaya Hidup Mewah di Negara Pancasilais
Indonesia telah memiliki konstitusi yang mengatur tentang pornografi dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Didalam undang-undang tersebut, pertanggungjawaban pelaku penyebar video bermuatan asusila dapat dikenakan Pasal 29 dengan ancaman pidana sebagai berikut: 1.) Pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan/atau 2.) Pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pelaku penyebar video asusila selain dapat dikenakan pasal diatas, dapat juga dikenakan pasal lain sebagaimana terdapat pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu dalam Pasal 45 ayat (1) dengan ancaman pidana sebagai berikut: 1.) Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau 2.) Pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
BACA JUGA: Perlukah Perubahan Sistem Pemilu?
Ancaman pidana bagi pelaku pengunggah serta penyebar video asusila ke media sosial di atas sangat berat sehingga kita sebagai warga negara yang taat sebaiknya mengunggah konten-konten yang bermafaat saja ke media sosial. Sebab saat ini, media sosial sangatlah cepat menyebar luas. Jangan sampai video tak senonoh tersebut sampai ditonton pengguna dibawah umur tanpa pengawasan orang tua.
Dampak yang disebabkan oleh menyebarluasnya video asusila di media sosial sangatlah hebat. Selain dapat mencemarkan nama baik seseorang, video tersebut dapat merusak moral anak bangsa yang menontonnya. Penanganan dengan penjatuhan hukuman yang setimpal bagi pelaku hendaknya sampai menimbulkan efek jera agar pelaku tak mengulangi perbuatannya lagi di kemudian hari. Kedua pasal di atas sudah tegas, tinggal menunggu putusan hakim dalam kasus Rebecca Klopper.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
Artikel Terkait
-
Viral Kurir Paket Dapet Banyak THR dari Pelanggan, Cara Bersyukur Anak dan Istri Jadi Sorotan
-
Video Viral Balita Melambai ke Jenazah Sang Ibu yang Meninggal Sebelum Lebaran Bikin Warganet Mewek
-
Bukan TikTok-Instagram! Ini Media Sosial Paling Disukai Orang Indonesia Tahun 2025
-
Riset Ungkap Orang Indonesia Suka Tonton Video Online Berupa Konten Musik hingga Komedi-Viral
-
Kehidupan Anak yang 'Dijual' Online: Tren Parenting atau Eksploitasi Terselubung?
Kolom
-
Katanya Mau Buka 19 Juta Lapangan Kerja, Tapi Kok yang Ada Malah PHK Terus?
-
Drama Good Cop, Bad Cop dalam Politik: Presiden Pahlawan dan Pejabat Tumbal
-
Metamorfosis Film Horor Indonesia: Dari Seksis hingga Religi
-
Merdeka Belajar sebelum Merdeka: Politik Pendidikan ala Tamansiswa
-
Prahara Wacana Hapus Kuota Impor: Terkesan Reaktif dan Berbahaya!
Terkini
-
Bongkar Sisi Lain Karakter, Inilah 3 Prekuel Film yang Harus Kamu Tonton
-
Ketidakadilan Sistem Kolonial "Anak Semua Bangsa", Upaya Pembebasan Rakyat
-
Setetes Embun Cinta Niyala Debut Film Non-Inggris Terpopuler di Netflix
-
Orion and the Dark: Tak Hanya Menghibur, Film Ini Bisa untuk Terapi Mental!
-
Gabung ke Perusahaan Lee Soo Man, Sunny SNSD Alih Profesi Jadi Produser