Scroll untuk membaca artikel
Candra Kartiko | Shafira Candra Dewi
ilustrasi merekam video. (Pexels.com/Md Iftekhar Uddin Emon)

Kasus Rebecca Klopper kini sedang menjadi topik hangat di masyarakat. Pasalnya, kekasih dari Fadly Faisal tersebut diduga mirip dengan seseorang yang berada di dalam sebuah video syur. Dalam hal ini pun Rebecca melaporkan sang pelaku yang telah mengunggah dan menyebarkan video bermuatan asusila tersebut ke pengadilan negeri. 

Kecanggihan teknologi saat ini mengharuskan kita untuk cermat dan hati-hati dalam mengunggah sesuatu ke media sosial. Sayangnya demi peristiwa viral semata, penyalahgunaan media sosial kerap kali terjadi. Salah satunya yaitu tentang penyebaran video tidak pastas yang melibatkan publik figur seperti kasus di atas. Lantas bagaimanakah ancaman pidana yang dapat dikenakan kepada si pelaku?

BACA JUGA: Menyoal Fenomena Pamer Gaya Hidup Mewah di Negara Pancasilais

Indonesia telah memiliki konstitusi yang mengatur tentang pornografi dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Didalam undang-undang tersebut, pertanggungjawaban pelaku penyebar video bermuatan asusila dapat dikenakan Pasal 29 dengan ancaman pidana sebagai berikut: 1.) Pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan/atau 2.) Pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pelaku penyebar video asusila selain dapat dikenakan pasal diatas, dapat juga dikenakan pasal lain sebagaimana terdapat pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu dalam Pasal 45 ayat (1) dengan ancaman pidana sebagai berikut: 1.) Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau 2.) Pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

BACA JUGA: Perlukah Perubahan Sistem Pemilu?

Ancaman pidana bagi pelaku pengunggah serta penyebar video asusila ke media sosial di atas sangat berat sehingga kita sebagai warga negara yang taat sebaiknya mengunggah konten-konten yang bermafaat saja ke media sosial. Sebab saat ini, media sosial sangatlah cepat menyebar luas. Jangan sampai video tak senonoh tersebut sampai ditonton pengguna dibawah umur tanpa pengawasan orang tua.

Dampak yang disebabkan oleh menyebarluasnya video asusila di media sosial sangatlah hebat. Selain dapat mencemarkan nama baik seseorang, video tersebut dapat merusak moral anak bangsa yang menontonnya. Penanganan dengan penjatuhan hukuman yang setimpal bagi pelaku hendaknya sampai menimbulkan efek jera agar pelaku tak mengulangi perbuatannya lagi di kemudian hari. Kedua pasal di atas sudah tegas, tinggal menunggu putusan hakim dalam kasus Rebecca Klopper.

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Shafira Candra Dewi