Scroll untuk membaca artikel
Hernawan | Annisa Reswara
Ilustrasi KDRT. (Pixabay/Alexas_Fotos)

Seperti yang diketahui, pasangan artis Venna Melinda dan Ferry Irawan yang menikah pada 7 Maret 2022 lalu dikenal sebagai pasangan bucin. Meski menikah di usia yang tidak muda lagi, mereka terlihat sangat lenket bak muda-mudi.

Namun sayangnya, hari ini publik digemparkan dengan kabar Venna Melinda melaporkan suaminya Ferry Irawan terkait dugaan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Kepolisian Resor Kediri Kota yang sudah dilimpahkan ke Polda Jawa Timur.

Seperti Venna Melinda, korban KDRT yang melaporkan pelakunya, tentu bukan tanpa sebab. Mereka ingin hal serupa tidak terulang kembali pada dirinya di kemudian hari. Lantas, bagaimana cara melaporkan tindak KDRT seperti yang dialami Venna Melinda? Simak penjelasannya berikut ini.

BACA JUGA: CEK FAKTA: Lesti Meninggal Dunia Dibunuh Orang Tak Dikenal, Benarkah?

Cara Melaporkan Tindakan KDRT ke Polisi

Untuk melaporkan tindakan KDRT yang dialami ke polisi, jangan lupa untuk menyertakan bukti-bukti kuat yang bisa mendukung laporanmu ke pihak kepolisian. Bukti-bukti tersebut seperti hasil visum atau video tindakan kekerasan di lokasi.

Setelah itu berikan keterangan lebih lanjut terkait tindakan kekerasan yang kamu alami. Setelah itu, barulah terlapor bisa dijadikan sebagai tersangka.

Cara Melaporkan KDRT ke Komnas Perempuan

Selain melapor pada kepolisian, tindakan KDRT bisa dilaporkan ke Komnas Perempuan. Melalui Komnas Perempuan, kamu bisa melaporkan secara online, sehingga kamu tidak perlu datang langsung ke sana. Seperti ini langkah-langkah melaporkannya:

  • Kirimkan email pengaduan ke pengaduan@komnasperempuan.go.id
  • Selain kamu bisa juga melaporkan ke media sosial milik Komnas Perempuan, seperti Twitter, Facebook, atau instagram.
  • Pengaduan yang sudah kamu buat akan diproses 1x24 jam.
  • Setelah pengaduan diterima, maka akan dilanjutkan pada Forum Pengada Layanan sesuai domisili korban.
  • Sama seperti saat lapor ke polisi, korban harus menyiapkan bukti bahwa dia sudah menerima tindakan KDRT dari pasangannya.

Cara Melaporkan KDRT Melalui Telepon

Selain dua cara tadi, kamu juga bisa melaporkan tindakan KDRT melalui telepon ke Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Kamu bisa menghubungi Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) ke nomor telepon 129.

Nah, itu tadi beberapa cara melaporkan tindak KDRT seperti yang dialami Venna Melinda. Jangan takut, karena perempuan harus dilindungi, bukan dipukuli.

Annisa Reswara