Scroll untuk membaca artikel
Hikmawan Firdaus | Syifa Fauzia
ilustrasi serah terima kunci rumah (Pexels.com/RODNAE Productions)

Kredit kepemilikan rumah (KPR) adalah jenis kredit yang memungkinkan seseorang untuk membeli rumah dengan cara melakukan pembayaran secara cicilan. Dalam menjalankan bisnis kredit, ada dua jenis kredit kepemilikan rumah yang umum digunakan, yaitu kredit kepemilikan rumah syariah dan kredit kepemilikan rumah konvensional. Keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam prinsip dasar yang digunakan untuk menjalankan kredit tersebut.

Kredit Kepemilikan Rumah Konvensional

Kredit kepemilikan rumah konvensional adalah kredit yang diberikan oleh bank atau lembaga keuangan dengan menggunakan sistem konvensional. Dalam kredit konvensional, pihak bank memberikan pinjaman uang kepada peminjam dengan bunga yang telah disepakati di awal. Jumlah bunga yang harus dibayar oleh peminjam biasanya diberikan dalam bentuk persentase dari jumlah pinjaman yang diberikan.

Manfaat dari kredit kepemilikan rumah konvensional adalah kecepatan dan kemudahan dalam proses pengajuan. Selain itu, karena umumnya bunga yang diberikan dalam kredit konvensional lebih rendah dibandingkan dengan jenis kredit lainnya, maka pembayaran cicilan kredit pun lebih ringan dan terjangkau.

Namun, di sisi lain, terdapat kekurangan dari kredit kepemilikan rumah konvensional, yaitu kurangnya transparansi dan keterbukaan dalam mekanisme pembayaran bunga. Beberapa pihak juga menilai bahwa bunga yang diberikan pada kredit konvensional cenderung membebani peminjam.

Kredit Kepemilikan Rumah Syariah

Kredit kepemilikan rumah syariah adalah kredit yang menggunakan prinsip syariah atau hukum Islam dalam menjalankan bisnis kredit. Dalam kredit syariah, pihak bank atau lembaga keuangan tidak memberikan pinjaman uang kepada peminjam dengan bunga, melainkan dengan menggunakan prinsip bagi hasil.

Artinya, pihak bank atau lembaga keuangan dan peminjam sepakat untuk bekerja sama dalam membeli rumah, dengan pihak bank atau lembaga keuangan menjadi investor yang memberikan dana dan peminjam sebagai pemilik rumah yang mengelola rumah tersebut. Pembayaran cicilan kredit kemudian dilakukan dengan membagi keuntungan hasil investasi antara bank dan peminjam.

Keuntungan dari kredit kepemilikan rumah syariah adalah adanya kejelasan dan keterbukaan dalam mekanisme pembayaran cicilan kredit. Selain itu, karena kredit syariah tidak menggunakan bunga, maka pembayaran cicilan kredit tidak terbebani oleh biaya bunga. Namun, di sisi lain, bagi peminjam yang tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang prinsip syariah, mungkin akan kesulitan memahami mekanisme pembayaran cicilan kredit dalam kredit kepemilikan rumah syariah.

Perbedaan antara Kredit Kepemilikan Rumah Syariah dan Konvensional

Perbedaan mendasar antara kredit kepemilikan rumah syariah dan konvensional terletak pada prinsip dasar yang digunakan dalam menjalankan kredit tersebut. Kredit kepemilikan rumah syariah menggunakan prinsip bagi hasil, sementara kredit kepemilikan rumah konvensional menggunakan prinsip bunga.

Selain itu, terdapat juga perbedaan dalam mekanisme pembayaran cicilan kredit. Dalam kredit kepemilikan rumah syariah, pembayaran cicilan kredit dilakukan dengan membagi keuntungan hasil investasi antara bank dan peminjam. Sedangkan dalam kredit kepemilikan rumah konvensional, pembayaran cicilan kredit dilakukan dengan membayar jumlah pokok dan bunga yang telah disepakati di awal.

BACA JUGA: Prilly Latuconsina Pakai Dress Terbuka Dinilai Sudah Kebablasan: Duh Auratnya Makin Diumbar

Manfaat dan Kekurangan Masing-Masing Jenis Kredit

Kredit kepemilikan rumah konvensional memiliki kelebihan dalam kecepatan dan kemudahan dalam proses pengajuan. Selain itu, bunga yang diberikan pada kredit konvensional cenderung lebih rendah, sehingga pembayaran cicilan kredit pun lebih ringan dan terjangkau. Namun, kekurangan dari kredit kepemilikan rumah konvensional adalah kurangnya transparansi dan keterbukaan dalam mekanisme pembayaran bunga dan angsuran.

Sedangkan kredit kepemilikan rumah syariah memiliki kelebihan dalam kejelasan dan keterbukaan dalam mekanisme pembayaran cicilan kredit. Selain itu, karena tidak menggunakan bunga, maka pembayaran cicilan kredit tidak terbebani oleh biaya bunga. Namun, kekurangan dari kredit kepemilikan rumah syariah adalah pada bank atau lembaga keuangan tertentu memiliki proses pengajuan yang cenderung lebih rumit dan memakan waktu lebih lama dibandingkan dengan kredit konvensional.

Kredit kepemilikan rumah syariah dan konvensional memiliki perbedaan mendasar dalam prinsip dasar yang digunakan dalam menjalankan kredit tersebut. Masing-masing jenis kredit memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu dipertimbangkan sebelum memutuskan untuk mengajukan kredit. Oleh karena itu, sebaiknya melakukan riset terlebih dahulu dan mempertimbangkan dengan matang sebelum memilih jenis kredit kepemilikan rumah yang akan dipilih.

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS.

Syifa Fauzia