Dalam diskusi mengenai dunia kerja, magang selalu menjadi topik yang menarik. Magang sering dianggap sebagai jembatan antara pendidikan dan dunia kerja yang sebenarnya, menawarkan relasi, pengalaman, dan peluang untuk menjadi karyawan tetap.
Namun, kenyataannya, magang sering kali tidak sejalan dengan harapan tersebut. Proses magang dapat menimbulkan kondisi yang menyerupai perbudakan modern, terutama di Indonesia, fenomena "Unpaid Internship" atau magang tanpa bayaran sangat umum.
Mahasiswa yang magang rentan mengalami eksploitasi oleh perusahaan, bekerja dengan jam yang tinggi namun mendapatkan imbalan yang tidak sesuai. Hal ini disebabkan oleh adanya celah dalam regulasi ketenagakerjaan.
Dalam banyak kasus, magang tanpa bayaran menjadi cara bagi perusahaan untuk memanfaatkan tenaga kerja murah atau bahkan gratis.
Perusahaan sering kali menggunakan pemagang untuk melaksanakan tugas rutin tanpa memberikan kompensasi yang setimpal, sehingga mereka bisa memangkas biaya operasional, meskipun ini melanggar hak-hak dasar pekerja.
Praktik magang tanpa bayaran menciptakan paradoks: meskipun pemagang diharapkan memenuhi kualifikasi dan memberikan kontribusi yang signifikan, mereka tidak mendapatkan upah atau imbalan yang sesuai dengan kerja keras mereka.
Praktik magang, terutama yang tidak dibayar, memunculkan polemik mengenai hak dan kewajiban pemagang dalam relasi kerja di Indonesia.
Sayangnya, meskipun pemagang bekerja penuh waktu seperti pekerja biasa, Permenaker No 6 Tahun 2020 tidak mewajibkan pemberian upah, melainkan hanya uang saku untuk biaya transportasi, makan, dan insentif lainnya yang sering kali tidak memadai.
Hal yang lebih memprihatinkan adalah peserta magang akademik, terutama pelajar dan mahasiswa. Relasi kerja yang diatur dalam Permenaker tersebut lebih mengacu pada "percantrikan" atau apprenticeship, yaitu pelatihan sebelum pekerja ditempatkan pada posisi tertentu.
Namun, magang yang diikuti oleh pelajar dan mahasiswa lebih bertujuan untuk pembelajaran (internship) dan belum memiliki landasan hukum yang formal di Indonesia. Akibatnya, meskipun sering kali bekerja penuh waktu, pemagang akademik bahkan tidak mendapatkan hak uang saku.
Dampak dari praktik magang tanpa bayaran sangat merugikan para pemagang itu sendiri. Praktik ini memperburuk ketimpangan akses kesempatan kerja, hanya mereka yang memiliki kemampuan finansial yang stabil yang dapat mengakses peluang tersebut, sementara yang lain terpaksa menolak magang karena keterbatasan ekonomi.
Masalah ini menjadi lebih rumit ketika melihat dampaknya pada mahasiswa. Beberapa universitas telah menjadikan program magang sebagai mata kuliah wajib.
Kesempatan yang seharusnya untuk belajar dan mengembangkan keterampilan justru dapat menjadi beban tambahan bagi mahasiswa yang kurang mampu secara finansial karena tidak mendapatkan manfaat yang dijanjikan sebagai pemagang.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Di Balik Retorika Perang Narkoba: Ketimpangan Hukum dan Celah Struktural
-
Minta Maaf di Era Broadcast: Kegelisahan Pribadi Menjelang Idulfitri
-
Semangat Anak Muda dan Momentum Gerakan Subuh Berjamaah di Kala Ramadan
-
Hampers Lebaran: Antara Hangatnya Silaturahmi dan Beban Gengsi Sosial
-
Mudik Perantau Jakarta: Ekspektasi Sukses dan Realitas Tak Selalu Indah
Artikel Terkait
-
Perlindungan Pekerja Migran Jadi Fokus Kunker Itjen Kemnaker ke KBRI Malaysia
-
Lowongan Pekerjaan Untuk Pelajar di Online, Apa Saja yang Bisa Dilakukan?
-
Lagi! Pentolan Keluarga Sultan Andara Ditunjuk Prabowo jadi Utusan Khusus Presiden
-
Rahasia Mengatasi Nyeri Punggung dalam 5 Menit! Coba Sekarang!
-
Ada Kebijakan Rokok Baru, Emak-emak Pekerja Industri Tembakau Terancam Jadi Pengangguran
Lifestyle
-
4 Milky Toner Mengandung Ceramide yang Ampuh Perkuat Skin Barrier
-
4 Sunscreen Glycerin untuk Kulit Kering saat Puasa, Tetap Lembap Seharian!
-
4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
-
7 Fitur AI Samsung Galaxy S26 Series, Bikin Hidup Lebih Praktis dan Kreatif
-
5 Takjil Nangka Manis dan Segar untuk Berbuka Puasa
Terkini
-
Ramadan dan Ujian Cinta: Menguatkan atau Malah Menggoyahkan Hubungan?
-
Membaca Gadis Minimarket: Satire Tajam Tentang Standar Ganda Masyarakat
-
Potret Generasi Sandwich dan Tekanan Finansial Menjelang Hari Raya
-
Di Balik Retorika Perang Narkoba: Ketimpangan Hukum dan Celah Struktural
-
Ramadan dan Kesempatan Kedua: Momentum Reset Diri yang Sering Terlupakan