Hukuman mati adalah salah satu metode penghukuman seorang tahanan yang masih dilakukan hingga saat ini. Dalam sejarah, terdapat beberapa cara pelaksanaan hukuman mati. Beberapa diataranya yaitu hukuman cambuk, pancung, gantung, tembak, sengatan listrik, dan suntik mati. Pada tahun 2005, setidaknya 2.148 orang dieksekusi di 22 negara, termasuk Indonesia.
Hukuman mati pertama kali diakui keberadaanya bersamaan dengan adanya hukuman tertulis pada abad ke-18 sebelum masehi di Babilonia. Pada saat itu, terdapat 25 jenis tindak kriminal yang pelakunya akan dijatuhi hukuman mati. Semenjak saat itu, praktik hukuman mati di setiap negara bervariasi, berubah menyesuaikan kebutuhan masing-masing negara dan semakin banyak negara yang menerapkan hukuman mati.
Peneguhan praktik hukuman mati pertama terjadi di Indonesia pada pemerintahan kolonial Belanda, yaitu kepemimpinan Daendels tahun 1808 yang mengatur penentuan hukuman mati menjadi kewenangan Gubernur Jenderal Hindia Belanda.
Pelaksanaan hukuma mati pada saat itu hingga masa demokrasi liberal tahun 1951 merupakan salah satu strategi untuk membungkam pemberontakan penduduk yang terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia. Pada masa oder baru (1966-1998), pencantuman hukuman mati digunakan sebagai upaya untuk mencapai stabilitas politik untuk mengamankan agenda pembangunan. Di Indonesia sudah puluhan orang dieksekusi mati mengikuti sistem KUHP peninggalan kolonial Belanda.
Hukuman mati akan dilaksanakan setelah permohonan grasi tersangka ditolak oleh pengadilan, dan juga adanya pertimbangan grasi oleh presiden. Tahanan dan anggota keluarga baru akan diberi tahu mengenai eksekusi tepat 72 jam sebelum pelaksanaan.
Praktik hukuman mati sering dilaksanakan di Nusakambangan, di mana sang tahanan akan dibawa ke tempat yang jauh dan dirahasiakan. Setelah sampai lokasi, tahanan akan diberi pilihan untuk duduk atau berdiri. Di sana akan hadir 10 orang regu tembak, di mana hanya 3 diantara nya yang memegang senapan berisi peluru. Jika setelah 3 tembakan tersangka belum tewas, maka diizinkan untuk menembak kepala tersangka.
Hingga hari ini, setidaknya terdapat 12 undang-undang yang masih mencantumkan hukuman mati sebagai salah satu bentuk hukuman pidana. Sampai hari ini, Indonesia adalah salah satu dari sedikit negara di dunia yang masih menjalankan hukuman mati.
Banyak orang yang menilai hukuman mati tidak patut dijalankan karena merampas hak hidup manusia. Namun bagi pandangan lain, hukuman mati perlu adanya jika berbagai tahap hukum sudah ditempuh terpidana dan permasalahan tidak bisa terselesaikan. Dengan kata lain, meski menerapkan hukuman mati, sedianya negara memberikan ampunan.
Hukum akan terus tegak jika aparat penegak hukum berdiri kokoh dengan aturannya. Menurut Koordinator KontraS, Haris Azhar, negara wajib memperbaiki sistem hukum. Presiden, kata Haris, mesti mengkaji kasus per kasus terpidana mati yang mengajukan grasi.
Baca Juga
Artikel Terkait
-
Seorang Dosen Dihukum Mati karena Tuduhan Pembunuhan Jenderal dan Jaksa
-
Mau Dieksekusi Mati, Pembantai Satu Keluarga Tahun 1995 Alami Gangguan Jiwa
-
Wacana Koruptor Dihukum Mati, ICW: Jokowi Tak Paham Hukum
-
Dituduh Hina Nabi Muhammad, Profesor Junaid Divonis Hukuman Mati
-
Pimpinan KPK: Hukuman Mati Tak Jamin Tindakan Korupsi Menurun
News
-
Dilema Midnight Sale Jelang Lebaran: Pilih Tidur Nyenyak atau Checkout Seragam Keluarga Estetik?
-
Opornya Hangat, Tapi Kok Hati Dingin? Rahasia di Balik Rasa Hampa Saat Bulan Suci
-
Seni Memilah Prioritas di Buku Mencari Intisari Karya Sherly Annavita
-
Kisah Kolaborasi Mengejutkan: Pramuka dan Kophi Jateng Satukan Kekuatan Jaga Lingkungan
-
Paket Menumpuk, Kurir Kewalahan: Wajah Lain Ramadan Jelang Lebaran
Terkini
-
Review Novel Satine: Realitas Pahit Menjadi Budak Korporat di Jakarta
-
Jangan Baca Pesan Terakhirku
-
Review Film Marty Supreme: Perjalanan Gelap Seorang Underdog yang Ambisius!
-
Tuhan Nggak Butuh Pengacara: Belajar Beragama "Santuy" tapi Berisi Bareng Mbah Nun
-
Tips PDKT Lewat Gelas: Anime Botan Kamiina Siap Bikin Kamu "Mabuk" Cinta di April 2026!