Hukuman mati adalah salah satu metode penghukuman seorang tahanan yang masih dilakukan hingga saat ini. Dalam sejarah, terdapat beberapa cara pelaksanaan hukuman mati. Beberapa diataranya yaitu hukuman cambuk, pancung, gantung, tembak, sengatan listrik, dan suntik mati. Pada tahun 2005, setidaknya 2.148 orang dieksekusi di 22 negara, termasuk Indonesia.
Hukuman mati pertama kali diakui keberadaanya bersamaan dengan adanya hukuman tertulis pada abad ke-18 sebelum masehi di Babilonia. Pada saat itu, terdapat 25 jenis tindak kriminal yang pelakunya akan dijatuhi hukuman mati. Semenjak saat itu, praktik hukuman mati di setiap negara bervariasi, berubah menyesuaikan kebutuhan masing-masing negara dan semakin banyak negara yang menerapkan hukuman mati.
Peneguhan praktik hukuman mati pertama terjadi di Indonesia pada pemerintahan kolonial Belanda, yaitu kepemimpinan Daendels tahun 1808 yang mengatur penentuan hukuman mati menjadi kewenangan Gubernur Jenderal Hindia Belanda.
Pelaksanaan hukuma mati pada saat itu hingga masa demokrasi liberal tahun 1951 merupakan salah satu strategi untuk membungkam pemberontakan penduduk yang terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia. Pada masa oder baru (1966-1998), pencantuman hukuman mati digunakan sebagai upaya untuk mencapai stabilitas politik untuk mengamankan agenda pembangunan. Di Indonesia sudah puluhan orang dieksekusi mati mengikuti sistem KUHP peninggalan kolonial Belanda.
Hukuman mati akan dilaksanakan setelah permohonan grasi tersangka ditolak oleh pengadilan, dan juga adanya pertimbangan grasi oleh presiden. Tahanan dan anggota keluarga baru akan diberi tahu mengenai eksekusi tepat 72 jam sebelum pelaksanaan.
Praktik hukuman mati sering dilaksanakan di Nusakambangan, di mana sang tahanan akan dibawa ke tempat yang jauh dan dirahasiakan. Setelah sampai lokasi, tahanan akan diberi pilihan untuk duduk atau berdiri. Di sana akan hadir 10 orang regu tembak, di mana hanya 3 diantara nya yang memegang senapan berisi peluru. Jika setelah 3 tembakan tersangka belum tewas, maka diizinkan untuk menembak kepala tersangka.
Hingga hari ini, setidaknya terdapat 12 undang-undang yang masih mencantumkan hukuman mati sebagai salah satu bentuk hukuman pidana. Sampai hari ini, Indonesia adalah salah satu dari sedikit negara di dunia yang masih menjalankan hukuman mati.
Banyak orang yang menilai hukuman mati tidak patut dijalankan karena merampas hak hidup manusia. Namun bagi pandangan lain, hukuman mati perlu adanya jika berbagai tahap hukum sudah ditempuh terpidana dan permasalahan tidak bisa terselesaikan. Dengan kata lain, meski menerapkan hukuman mati, sedianya negara memberikan ampunan.
Hukum akan terus tegak jika aparat penegak hukum berdiri kokoh dengan aturannya. Menurut Koordinator KontraS, Haris Azhar, negara wajib memperbaiki sistem hukum. Presiden, kata Haris, mesti mengkaji kasus per kasus terpidana mati yang mengajukan grasi.