Scroll untuk membaca artikel
Tri Apriyani | Izfaldi Muhammad
Adel, Siswi SMPN 16 Sigi, memeluk buku pendidikan Agama Kristen sebagai bentuk dari pembelajaran jarak jauh yang diberlakukan pemerintah.(FOTO : Muhammad Izfaldi)

Peserta didik mulai dari tingkatan Pendidikan Usia Dini (PAUD) hingga jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dalam kawasan zona hijau diwilayah Sulawesi Tengah belum juga dapat berharap banyak untuk kembali dapat bersekolah seperti sediakala.

Hal tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama yang dinilai luar biasa ketat, sebab yang menjadi prioritas adalah keselamatan seluruh komponen yang ada disekolah.

Diketahui, berdasarkan peta zonasi Covid-19 wilayah Sulawesi Tengah, Kabupaten Tojo Una-una kini memasuki kawasan Zona Hijau. Meski begitu kemungkinan untuk kembali mengaktifkan sekolah secara offline masih juga terbilang kecil bahkan sangat belum memungkinkan.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tengah Irwan Lahace, berdasarkan empat point utama SKB tersebut belum satupun daerah yang ada diwilayah Sulawesi Tengah yang dapat mengaktifkan kembali proses belajar mengajar di Sekolah.

Sekalipun dalam penilaian Kabupaten Tojo Una-una berada dalam status kawasan zona hijau atau nol kasus Covid-19. Empat point yang dimaksud adalah menomersatukan Keselamatan para peserta didik maupun pendidik, kemudian pembukaan sekolah berdasarkan izin orang tua peserta didik, sekolah berada dalam wilayah zona hijau serta pembukaan kembali sekolah mendapat izin dari Gugus Tugas penanganan Covid-19 tingkat Provinsi.

“Jika salah satunya tak dapat dipenuhi maka gugur dan sekolah tersebut tak dapat mengaktifkan proses belajar mengajar secara offline disekolah, sehingga harus diluruskan bahwa kewenangan untuk membuka sekolah ini tidak pada Dinas Pendidikan melainkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang terdiri ahli disitu dan itu mutlak,” Tegas Irwan Lahace, Senin 3 Agustus 2020.

Selain itu, hasil koordinasi pihak Dikbud Provinsi Sulawesi Tengah bersama sejumlah ahli Patologi yang ada, Kabupaten Tojo Una-una belum dapat memenuhi standar yang sudah ditentukan. Karena daerah tersebut menjadi daerah transit berbagai daerah yang berstatus kawasan zona kuning, bahkan juga menjadi pintu keluar-masuk Kabupaten Banggai yang berstatus kawasan zona merah.

Olehnya, pihak Dikbud Sulteng telah mengusulkan ke Kementrian Pendidikan di Jakarta, agar melakukan peninjauan kembali SKB tersebut jika benar-benar akan dijalankan.

“Ya kalau untuk Kota Palu fasilitas untuk protokol kesehatan khususnya di SMA, SMK maupun Madrasah Aliyah itu sudah memadai namun kan yang jadi masalah kita berada di zona yang belum diizinkan, sedangkan beberapa daerah yang lainnya di Sulteng ini saya juga sudah uji petik menjalankan protokol kesehatan secara ketat banyak yang masih belum benar, contoh penyediaan kran cuci tangan itukan sudah tidak bisa lagi dipakai kran air yang diputar itu harus yang disentuh dengan sikut sehingga tangan tidak lagi menyentuh kran air itu,” tambahnya.

Bahkan, dalam menjalankan protokol kesehatan secara ketat itu tidak dibolehkan para siswa dalam jumlah 30 orang mengikuti belajar mengajar dalam satu ruangan, melainkan harus dibagi menjadi dua ruangan. Sebab, dalam prinsipnya SKB 4 menteri itu memprioritaskan keselamatan semua komponen yang ada disekolah itub sendiri.

Sementara itu, terdapat point khusus yang mutlak untuk dijalankan berdasarkan SKB tersebut menyebutkan  jika peserta didik yang tinggal di daerah zona kuning, orange atau merah dan atau dalam perjalanannya ke sekolah harus melalui zona kuning, orange atau merah tetaptidak boleh bergabung untuk masuk sekolah melainkan tetap melakukan proses belajar dari rumah.(Izfaldi Muhammad)

Izfaldi Muhammad