M. Reza Sulaiman | Juandi Manullang
Ilustrasi gambar kebakaran hutan (Pixabay)
Juandi Manullang

Baru-baru ini kita mendapati informasi dari negara tetangga yakni Singapura yang mengidentifikasi tujuh perusahaan yang diduga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Informasi ini didapati usai dilakukannya penyelidikan oleh National Environment Agency (NEA). Didapati bahwa perusahaan tersebut berlokasi di Sumatera.

Dengan adanya informasi tersebut, menjadi penting agar diusut tuntas para oknum perusahaan yang terlibat atas banyaknya karhutla yang terjadi serta telah menyebabkan banyaknya masyarakat yang tertimpa penyakit saluran pernapasan.

Pelaku harus ditindak tegas

Setiap oknum perusahaan yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan haruslah diminta pertanggungjawaban. Setiap perbuatan apalagi membakar hutan merupakan sebuah kejahatan yang memiliki sanksi pidana. Tangan-tangan jahil yang digerakkan untuk merusak hutan dan ekosistem alam haruslah ditindak tegas.

Makhluk hidup di dalamnya telah banyak mati akibat terbakar dan rumah mereka pun rusak sehingga semakin sulit untuk berkembang biak. Sampai sekarang peristiwa kebakaran hutan dan lahan belum juga selesai. Wilayah Kalimantan menjadi wilayah yang sangat terdampak. Lahan gambut dan pepohonan hancur menjadi abu namun pelakunya masih belum ditindak tegas.

Sudah saatnya, pelaku kejahatan pembakar hutan ditindak tegas baik itu perusahaan sekalipun. Izinnya dapat dicabut dan oknumnya dapat dipidana sesuai peraturan yang berlaku. Saat ini sudah ada tujuh perusahaan yang dianggap terlibat, tinggal bagaimana negara melalui penegak hukum untuk menyelidiki keterlibatan oknum dan segera dibawa ke jalur pengadilan serta izin perusahaannya pun layak dicabut.

Sudah berbulan-bulan karhutla terjadi. Masyarakat sulit untuk bekerja, beraktivitas bahkan mencari makan akibat asap yang masih tebal menghalangi aktivitas tersebut. Entah kenapa, para oknum pelakunya mampu melakukan pembakaran secara massal tanpa terdeteksi. Beribu-ribu hektar lahan dan hutan terbakar namun bentuk pencegahan sulit dilakukan.

Andai saja kita punya alat dan strategi pencegahan yang baik, maka kebakaran dapat diatasi. Jadi, kita deteksi orang-orang yang disuruh maupun dengan niat sendiri untuk membakar lahan, dengan alat canggih kita dapat menghalanginya secara langsung.

Pemulihan kembali kawasan yang terbakar

Selain dari tindakan tegas, maka dapat diambil tindakan pemulihan kembali lahan dan hutan yang sudah terbakar. Begitu berbahayanya ketika hutan telah terbakar namun tanah yang habis terbakar malah difungsikan untuk menanam sawit maupun dijadikan kebun oleh oknum korporasi. Hal tersebut harus benar-benar dicegah dan jangan sampai terjadi.

Kita harus bisa mengantisipasi dan mengecek hutan-hutan yang telah terbakar. Jangan sampai ada yang menanam dan mengklaim sebagai hak milik. Harus dengan cepat dilakukan pemulihan berupa reboisasi atau penanaman kembali hutan yang telah rusak. Setelah bencana kebakaran dan asap usai maka penanaman pohon harus dilakukan agar satwa-satwa dapat hidup dan berkembang biak lagi.

Ke depannya, kita harus bersiap siaga untuk mencegah terjadinya pembakaran hutan dan lahan lagi. Proses pemulihan kembali tentu saja tidak bisa dengan waktu sebentar, prosesnya tentu lama namun harus ada niat dan tekad dari pemerintah untuk itu. Kita harus tahu bahwa salah satu tujuan oknum membakar hutan adalah untuk membuka lahan baru menciptakan perkebunan yang produktif dan menghasilkan uang yang banyak. Tindakan itu harus benar-benar dicegah.

Kita harus bersuara dan bersepakat bahwa hutan yang telah terbakar harus dikembalikan pada fungsi awalnya. Ajak masyarakat untuk menanam kembali pohon-pohon untuk kehidupan satwa dan kehidupan kita bersama. Hutan harus kembali asri karena sebagai sumber oksigen buat manusia dan makhluk hidup.

Tindak tegas pelaku pembakar hutan dan kembalikan fungsi hutan secara semula. Semoga saja hal ini dapat diwujudnyatakan untuk kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Kita berharap adanya tindakan nyata menindak tegas sekaligus memulihkan hutan.