Berkaitan dengan peningkatan jumlah kasus covid-19, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dipantau melemah pada kamis 22 Oktober 2020. Sampai kamis sore bursa perdanganagan ditutup pada zona merah, dimana IHSG berada pada level 5.091,82 atau melemah 4.63 poin (0.09%).
Hingga kamis sore trading volume mencapai 14.371 Miliyar lembar saham dengan nilai transaksi 8.876 Triliun dan transaksi sebanyak 673.809 kali. Tujuh dari sepuluh indeks yang melemah, dengan sektor pertanian dan pertambangan menjadi sektor yang paling lemah dengan besar 1,01 persen.
Menurunnya IHSG sudah diprediksikan dikarenakan dengan adanya pemilihan presiden AS yang akan berlangsung hingga november mendatang atau hingga pemilihan presiden AS. Adanya hal tersebut mempengaruhi sentimen negatif bagi laju harga IHSG. Dibandingkan dengan level pada tanggal 21 Oktober 2020 sebesar 0,07 % meningkat 0,02% dibangdingkan dengan tanggal 22 Oktober 2020. Kepastian yang dinanti dari stimulus AS juga menjadi salah satu faktor melemahnya IHSG pada hari ini.
Tidak hanya dengan IHSG yang melemah, nilai tukar dollar terhadap rupiah melemah sebesar 0,5% ke level Rp. 14.661 per dollar AS. Perkembangan IHSG yang masih dibayangi oleh meningkatnya kasus positif covid-19 menjadi pusat perhatian para investor. Tidak hanya pada tingkat IHSG, hal ini juga mempengaruhi perkembangan perekonomian pada tingkat global.
Karena jika semua warga memiliki kekhawatiran yang sama terhadap kasus virus corona maka kegiatan perekonomian akan semakin melemah dan memburuk, sehingga dapat mengganggu pertumbuhan ekonomi global. Pemerintah tentunya harus mengambil tindakan cepat untuk menangani kasus penurunan Indeks Harga Saham Gabungan ini, agar sektor-sektor saham dapat kembali meningkat.
Hal yang telah dilakukan pemerintah untuk meingkatkan Investasi, Pertama, menyediakan fasilitas fiskal. Beragam fasilitas fiskal akan diberikan kepada pelaku usaha yang akan melakukan investasi atau kepada industri yang turut berpartisipasi untuk mengembangkan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Kedua, pemerintah membangun berbagai kawasan industri atau ekonomi. Hal ini dilakukan supaya persoalan yang menyangkut tanah/lahan bisa dipermudah. Dan yang terakhir pemerintah terus memperbaiki ekosistem investasi dengan mereformasi berbagai regulasi terkait perizinan.
Artikel Terkait
-
Ramalan Airlangga, Kuartal III Ekonomi Bisa Minus 3 Persen
-
Mengulik Nilai Riil Rupiah Sebelum Redenominasi
-
UMKM Bantu Pengendalian Inflasi di Masa Pandemi Covid-19
-
Kasus Corona Meningkat, IHSG Terjun ke Zona Merah di Level 5.133
-
UMKM Banten Harus Tahu! Dinsos Siapkan Fasilitas Usaha Ekonomi Produktif
News
-
Secangkir Kopi: Antara Jeda, Ambisi Anak Muda, dan Dompet yang Kritis
-
Bukan Sekadar Objek Politik: Saatnya Anak Muda Jadi Mitra Strategis Kawal Isu Daerah
-
IHR: Perebutan Piala Raja Mangkunegaran dan Laga Krusial Triple Crown di Tegalwaton
-
Berburu Hidden Gem Modest Fashion di Tengah Kota: Last Stock Sale 2026 Resmi Dibuka!
-
Main Karet di GBK Bareng Komunitas Bermain: Nostalgia Seru yang Kadang Terbentur Ribetnya Izin
Terkini
-
Banjir Air Mata, Nonton Duluan Film Yang Lain Boleh Hilang, Asal Kau Jangan, Sukses Mengharu Biru
-
Obral Izin Masuk Berujung Bencana: Ketika Bandar Judi Internasional Menyamar Jadi Wisatawan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Lagu K-Pop Full Bahasa Inggris: Strategi Bisnis atau Tanda Berakhirnya Era Lokal?
-
Wajah Glowing Instan! Ini Rahasia Eksfoliasi Lembut dengan Ekstrak Apel