Adanya pandemi Covid-19 membuat aktivitas perekonomian terganggu, dan berdampak pada banyaknya perusahaan yang tidak dapat melakukan aktivitas ekonomi seperti biasa.
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu yang terkena dampak negatif dari pandemi Covid-19 ini. Para pelaku UMKM di Indonesia kian resah karena semakin lama omzet usaha mereka semakin menurun seiring dengan pandemi Covid-19 yang belum berhenti. Hal ini disebabkan karena aktivitas masyarakat di luar ruangan cenderung berkurang sehingga pendapatan para pelaku UMKM pun menjadi merosot.
Maka dari itu para pelaku UMKM merasa kesulitan dalam memenuhi kebutuhan operasional produksinya dikarenakan omzet yang merosot dan tidak sesuai dengan harapan. Dalam hal ini, peran pemerintah sangat dibutuhkan untuk menolong keberadaan UMKM di Indonesia yang terkena dampak dari pandemi Covid-19 ini. Pemerintah terus mencari cara untuk menyelamatkan sektor UMKM ini dari dampak pandemi Covid-19.
Salah satu cara yang diambil oleh pemerintah yaitu dengan memberikan subsidi bunga dan melakukan penundaan pembayaraan cicilan pokok UMKM yang mana hal tersebut juga merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasiona (PEN).
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mendapatkan alokasi anggaran dari pemerintah sebesar Rp123 triliun, Kementerian Koperasi dan UKM memberikan update dan dampak stimulus kepada UMKM yang kontribusinya 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Selain itu, penggunaan beragam platform digital juga sangat membantu keberadaan UMKM dimasa sulit seperti pandemi saat ini. UMKM perlu untuk mengoptimalkan penggunaan platform digital khususnya disaat pandemi seperti ini. Mengingat UMKM merupakan tulang punggung perekonomian domestik, perlunya dorongan untuk menjadi sumber pertumbuhan baru ekonomi.
Selain pada UMKM, adanya pandemi Covid-19 ini akan berdampak pada terjadinya inflasi di beberapa daerah. Seperti yang kita ketahui bahwa inflasi adalah suatu keadaan di suatu negara dimana terjadi kecenderungan kenaikan harga-harga barang dan jasa secara umum dalam waktu yang panjang (kontinu) disebabkan karena tidak seimbangnya arus uang dan barang.
Pada umumnya inflasi terjadi ketika jumlah uang yang beredar di masyarakat lebih banyak daripada yang dibutuhkan. Jika sudah terjadi seperti itu maka Bank sentral dapat mengambil keputusan untuk mengurangi uang yang beredar dengan jalan menetapkan persediaan uang yang beredar dan menetapkan persediaan uang kas pada bank-bank.
Oleh karena itu, seperti yang disampaikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bahwa inflasi tahun 2020 harus dipertahankan agar tidak lebih rendah dan harus dijaga pada titik keseimbangan agar memberikan stimulus kepada produsen untuk tetap berproduksi.
Dalam upaya pengendalian yang dilakukan pemerintah, kebijakan yang digunakan tidak fokus hanya pada satu upaya yaitu dengan melakukan pengendalian harga akan tetapi perlu juga untuk memastikan daya beli masyarakat agar tetap terjaga. Bagaimana caranya? yaitu melalui penguatan perlindungan sosial serta dukungan terhadap sektor UMKM.
Pemerintah daerah pun diharapkan dapat memperkuat kebijakan pemerintah pusat dengan mempercepat realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terutama belanja bantuan sosial (bansos) dan belanja modal yang mendukung pemulihan ekonomi termasuk sektor UMKM.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan bahwa upaya menjaga stabilitas harga juga menjadi elemen penting dalam mempercepat proses pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.
Perry juga menyampaikan apresiasi atas sinergi berbagai pemangku kebijakan sehingga inflasi tetap terkendali sesuai dengan perkembangan perekonomian di masa pandemi Covid-19 ini.
Menurut Guberbur BI, bahwa dengan inflasi yang terkendali ini, menjadi momentum untuk meningkatkan peran UMKM yang dapat terus dilakukan melalui peningkatan kapasitas dan penyediaan pembiayaan, serta dalam pemanfaatan teknologi digital. Bank Indonesia, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus berkomitmen melakukan sinergi untuk mengembangkan ekosistem digital UMKM sehingga transformasi UMKM dapat terjadi secara cepat.
Oleh: Heriska Merina/Mahasiswa S1 Pendidikan Ekonomi 2018, Universitas Negeri Jakarta
Baca Juga
Artikel Terkait
-
KUR BRI Buktikan Bisa Naikkan Pendapatan UMKM, Sistem Graduasi Jadi Salah Satu Kunci
-
Alasan KUR Tidak Masuk Program Penghapusan Utang UMKM, Pengamat Soroti Tantangannya
-
Rawan Tak Tepat Sasaran, Kebijakan Hapus Buku Kredit UMKM Butuh Kajian Lagi
-
Kategori UMKM yang Tak Bisa Ajukan Penghapusan Utang dari Pemerintah
-
LPDB-KUMKM Tetap Komitmen Optimalkan Pengelolaan Piutang Negara
News
-
Harumkan Indonesia! The Saint Angela Choir Bandung Juara Dunia World Choral Championship 2024
-
Usaha Pandam Adiwastra Janaloka Menjaga, Mengenalkan Batik Nitik Yogyakarta
-
Kampanyekan Gapapa Pakai Bekas, Bersaling Silang Ramaikan Pasar Wiguna
-
Sri Mulyani Naikkan PPN Menjadi 12%, Pengusaha Kritisi Kebijakan
-
Tingkatkan Kompetensi, Polda Jambi Gelar Pelatihan Pelayanan Prima
Terkini
-
Review Film Role Play, Menjelajahi Dunia Karakter dan Narasi
-
Lolos Semifinal China Masters 2024, Jonatan Christie Dihadang Shi Yu Qi
-
Ulasan Novel Hotel Royal Costanza: Kisah Seorang Jurnalis yang Disandera
-
3 Cleanser Lokal Mengandung Chamomile, Cocok untuk Pemilik Kulit Sensitif
-
Usai Kualifikasi Piala Dunia, STY Langsung Dihadapkan Misi Juara AFF Cup?