Dewasa kini tentu kita ketahui bersama bahwa Indonesia saat ini tengah mengalami kondisi dimana terjadi lunjakan tindak korupsi yang cukup tinggi, dan salah satunya penyumbang korupsi tersebut berasal dai beberapa daerah di Indonesia. Hal ini disebabkan tidak lain karena minimnya pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait seperti Inspektorat dan DPRD itu sendiri.
Oleh karena itu, sebelum masuk kepada fokus pembahasan tentu kita perlu ketahui bersama bahwa fungsi pengawasan yang ada di dalam pemerintahan sangatlah perlu diadakan, hal ini dikarenakan jika jalannya pemerintahan tidak didukung dengan pengawasan oleh instansi yang memiliki wewenang sebagai pengawas maka akan menyebabkan banyaknya kasus penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan inilah yang mendorong hadirnya DPRD dan Inspektorat sebagai lembaga yang mengemban wewenang tersebut.
Selain itu, melihat fungsi pengawasan yang sangat penting adanya, terdapat fungsi fungsional yang mana yang dimaksud disini pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawasan secara fungsional baik intern pemerintah maupun ekstern pemerintah, yang dilaksanakan pada pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan agar sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan yang ada.
Sedangkan, merujuk pada Intruksi Presiden Nomor: 15 Tahun 1983, yang dimaksud dengan pengawasan fungsional adalah pengawasan yang dilakukan oleh para aparat yang diadakan khusus membantu pimpinan dalam menjalankan fungsi pengawasan di lingkungan organisasi yang menjadi tanggung jawabnya.
Dalam hal ini Fungsi Inspektorat Wilayah Provinsi adalah sebagai perangkat pengawasan umum yang langsung berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dalam kedudukannya selaku Kepala Wilayah Provinsi. Selain itu juga tugas pengawasan fungsional yang dimiliki oleh DPRD juga tidak terlalu jauh berbeda, yakni melakukan pengawasan secara umum terhadap kegiatan kegiatan yang dilakukan dalam mengungkap pemerintahan daerah termasuk juga dalam bidang penggunaan keuangan.
Di sisi lain DPRD tidak bisa menjalankan fungsi pengawasan secara baik dikarenakan partai pengusung Kepala Daerah memiliki dominasi kursi terbanyak di DPRD. Sehingga DPRD hanya dijadikan tempat untuk meminta izin tanpa adanya pengecekan yang lebih spesifik lagi.
Selain itu, terdapat beberapa dasar hukum yang bisa menjadi acuan dalam pelaksanaan pengawasaan ini yakni, mengacu pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diperkuat oleh Peraturan Pemerintahan No. 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Keputusan Presiden No. 74 Tahun 2001 Tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan keputusan Menteri No. 41Tahun 2001 tentang Pengawasan Represif Kebijakan Daerah.
Penyelenggaran pemerintahan yang efektif merupakan sebuah kebutuhan yang sangat dibutuhkan khususnya pada masa reformasi sekarang ini. Adanya tuntutan dari masyarakat akan menunjang terciptanya aparatur pemerintahan yang bersih dan berwibawa, tertib dan teratur dalam menjalankan tugas dan fungsi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tuntutan dari masyarakat itu timbul karena adanya praktek-praktek yang tidak terpuji yang dilakukan oleh aparat pemerintah umumnya dan aparat pemerintah daerah khususnya.
Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dikalangan aparat pemerintah daerah, salah satunya disebabkan oleh kurang efektifnya pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh badan yang ada dalam tubuh pemerintah daerah itu sendiri.
Namun fakta dilapangan menunjukkan bahwa pelaksanaan fungsi pengawasan yang telah dilakukan sejauh ini belum dilakukan atau dilaksanakan secara efektif, alasannya adalah karena pelaksanaan pemeriksaan kinerja pemerintahan selama ini belum sesuai dengan yang direncanakan, di mana dapat dilihat pelaksanaan pengawasan yang tidak tepat waktu, hal ini disebabkan karena adanya keterlambatan dalam pengumpulan data yang akan digunakan dalam pemeriksaan dan selain itu dalam pemeriksaan belum dapat diputuskan bidang-bidang penyimpangan yang seringkali terjadi penyelewengan pemerintahan daerah.
Berkaitan dengan pengawasan, maka dalam Pasal 217 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diatur pengawasan yang bersamaaan dengan pembinaan. Pengawasan sebagai keseluruhan proses kegiatan menilai terhadap objek pemeriksaan, dengan tujuan agar perencanaan dan pelaksanaan berjalan sesuai dengan fungsinya, dan berhasil mencapai tujuan yang tetapkan.
Tujuan pengawasan diarahkan agar pelaksanaan tugas umum dan pembangunan dapat berjalan sesuai dengan rencana dan kebijakan pemerintah sehingga dapat mencapai sasaran yang ditetapkan secara tepat guna, hasil guna, dan berdayaguna.
Seiring degan problem serius yang tengah dialami oleh beberapa daerah khususnya di Indonesia saat ini, sekaligus dengan melunjaknya kasus korupsi yang disebabkan oleh akto-aktor politik disuatu instansi pemerintahanm yang mana hal tersebut sangatlah merugikan Negara dan juga masyarakat.
Hal tersebut menunjukkan bahwa seakan-akan telah menjadi penyakit akut yang sangat susah untuk disembuhkan di Indonesia saat ini. Maka kesejahteraan masyarakat juga ikut terkena imbasnya dan hal ini menunjukkan bahwa sesuatu yang harusnya dapat digunakan untuk mendorong dan menunjang kesejahteraan masyarakat justru terbuang sia-sia dikarenakan ulah actor actor politik yang tidak bertanggungjawab.
Hal tersebut tidak lain karena kurangnya pengawasan yang dilakukan kepada aparatur pemerintahan yang berdampak pada kasus tindak korupsi yang semakin melunjak tinggi, yang mana di Indonesia sendiri fungsi pengawasan hanyalah sebatas procedural saja dalam artian dari sisi Inspektorat maupun DPRD melakukan pengawasan yang kurang serius dalam implementasi.
Hal tersebut didasari adanya hubungan yang baik antara kepala daerah dan pihak pengawas tersebut yang mengakibatkan mudahnya terjadinya permainan politik yang sangat apik. Inilah yang mendasari mengapa Indonesia tetap menjadi Negara dengan kasus korupsi tertinggi dari tahun ke tahun dikarenakan sudah terjadi kerjasama yang baik antara pihak kepala daerah dan pengawas yang sangat terstruktur.
Oleh: Ulfriandi Setiawan (Mahasiswa Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malang)
Baca Juga
Artikel Terkait
-
KPK Panggil Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung untuk Kasus Suap Proyek Bandung Smart City
-
Usut Aset Tersangka dan Mekanisme Dana Hibah, 8 Anggota DPRD Jatim hingga Staf Dewan Diperiksa KPK
-
Usut Kasus Korupsi Tanah Rorotan, KPK Sita Rumah Mewah di Medan
-
Sudah Dijadwalkan, Komisi III Bakal Uji Kepatutan dan Kelayakan Capim-Cawas KPK Pekan Depan
-
Modus Eks Pejabat Basarnas Korupsi Kendaraan Penyelamat, Negara Rugi Puluhan Miliar
News
-
Sukses Digelar, JAMHESIC FKIK UNJA Tingkatkan Kolaborasi Internasional
-
Imabsi Gelar Kelas Karya Batrasia ke-6, Bahas Repetisi dalam Puisi
-
Jalin Kerjasama Internasional, Psikologi UNJA MoA dengan Kampus Malaysia
-
Bicara tentang Bahaya Kekerasan Seksual, dr. Fikri Jelaskan Hal Ini
-
Komunitas GERKATIN DIY: Perjuangan Inklusi dan Kesehatan Mental Teman Tuli
Terkini
-
Marselino Ferdinan Dipanggil Timnas Indonesia untuk AFF Cup 2024, Akankan Klub Beri Izin?
-
3 Film Sydney Sweeney yang Tak Boleh Kamu Lewatkan, Terbaru Ada Eden!
-
Sinopsis Drama Korea The Tale of Lady Ok, Dibintangi Lim Ji Yeon dan Choo Young Woo
-
Review Film Hotel Pula, Ketika Trauma Perang Memengaruhi Kehidupan Seseorang
-
3 Red Peeling Serum yang Bikin Wajah Mulus dan Cerah, Harga Rp50 Ribuan