Seperti yang kita ketahui bersama Indonesia saat ini sedang mengalami dilema yang cukup besar, yang mana Negara ini belum sama sekali menemukan komposisi yang pas dalam menjalankan sistem pemerintahannya. Hal ini dikarenakan dari masa Orde Baru yang dikenal sangat sentralistik hingga masa reformasi yang menghasilkan Desentralisasi belum menemukan kestabilan politik di Indonesia dan beberapa daerah.
Terlebih lahirnya Pemekaran Daerah yang dianggap sebagai jalan keluar bangkitnya suatu daerah malah semakin membuat banyak permasalahan akibat pelksanaannya yang kurang optimal. Jika melihat pelaksanaan pemekaran daerah di Indonesia telah menimbulkan masalah ditingkat lokal, yang mana masalah tersebut mengacu pada masalah tata kelola lokal.
Pemekaran daerah merupakan kebijakan yang premature dilaksanakan atas desakan aktor politik yang cenderung hanya memikirkan kekuasaan daripada kemampuan untuk menyelenggarakan pemerintahan secara lebih baik. Disisi lain, kurang pekanya masyarakat lokal terhadap ambisi aktor politik atau elit yang menganggap masyarakat lokal tidak memperhitungkan secara rasional antara sumberdaya manusia dan alam yang dimiliiki dengan kemampuan mereka untuk mengelola pemerintahan baru.
Kemudian jika melihat kondisi semacam ini dapat dikatakan sebagai persoalan pemerintah ditingkat lokal, yang mana dengan adanya reformasi sistem pemerintahan di Indonesia yang dimulai sejak tahun 1998 dimana ditandai dengan perubbahan sistem penyelenggaraan pemerintahan dari sentralisasi menjadi desentralisasi, yang mana pada saat itu desentralisasi diyakini dapat mewujudkan keadilan dibidang politik sehingga dapat diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan politik ditingkat lokal. Selain itu, desentralisasi juga diyakini dapat mewujudkan tanggungjwab pemerintah daerah dan demokratisasi yang didasari pertimbangan bahwa pemerintah daerah lebih tau persoalan masyarakatnya.
Perubahan sistem pemerintahan tersebut telah berimbas pada trend pemekaran daerah. Fenomena keinginan masyarakat pada berbagai wilayah untuk membentuk Daerah Otonomi Baru (DOB) banyak muncul dengan seiring dengan dinamika perkembangan masyarakat di era reformasi, baik itu dinamika politik, sosial, ekonomi maupun budaya. Dalam tujuan tersebut berguna dapat mewujudkan kesejahteraan dalam hal pengelolaan sumberdaya yang lebih baik.
Lalu semenjak disahkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah pemekaran daerah semakin marak terjadi di Indonesia. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa “dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi dibentuk dan disusun daerah provinsi, daerah kabupaten dan daerah kota yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat”.
Dalam konteks desentralisasi tersebut, Pemerintah memberikan otonomi daerah yang seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintah yang menjadi urusan Pemerintah Pusat, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah. Sebagai peraturan pelaksanaan dari UU No. 22 Tahun 1999, terutama mengenai pemekaran daerah, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 129 Tahun 2000 tentang Persyaratan, Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Daerah.
PP tersebut secara tegas menyatakan bahwa pembentukan daerah adalah pemberian status pada wilayah tertentu sebagai daerah provinsi, daerah kabupaten dan daerah kota sebagai akibat dari pemekaran daerah atau penggabungan bagian dari dua wilayah atau lebih daerah provinsi, daerah kabupaten atau daerah kota yang ditetapkan dengan undangundang. Sedangkan pemekaran daerah adalah pemecahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan daerah kota menjadi lebih dari satu daerah.
Seperti yang sudah saya tuliskan di atas fenomena pemekaran daerah semakin menarik dengan munculnya keterlibatan para elite politik di tingkat pusat dalam mengangkat isu tersebut di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui mekanisme partai maupun kolaborasi politiknya. Akumulasi dari dinamika ini telah mengakibatkan Pemerintah Pusat menghadapi persoalan yang dilematis dalam membentuk DOB sesuai dengan mekanisme dan kriteria pemekaran secara normatif.
Berbagai gagasan yang menjadi dasar pertimbangan pembentukan atau pemekaran DOB adalah Memperpendek rentang kendali kegiatan pemerintahan sehingga tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta dapat mempercepat pelayanan kepada masyarakat, mempercepat efektivitas pengelolaan dan pengembangan sumber daya yang ada, meningkatkan kualitas penyebaran dan percepatan pembangunan daerah, menumbuhkan kehidupan berdemokrasi, pengembangan otonomi daerah pada daerah-daerah yang wilayahnya cukup potensial dan terkelola secara optimal, menyikapi problematika sosial politik daerah yang bersangkutan.
Akan tetapi, dengan banyaknya problem mengenai kelemahan proses administrasi yang terjadi dalam pemekaran daerah yang dimulai dari perencanaan, implementasi maupun pada evaluasi. Maka melakukan moretarium terhadap pelaksanaan pemekaran daerah adalah salah satu jalan keluar yang dirasa cocok. Oleh karena itu, gagasan tersebut bukanlah sebuah gagasan baru karena sudah sering dilontarkan oleh para pakar bahkan oleh pimpinan sidang paripurna DPR. Namun, hingga saat ini baik anggota DPR maupun pemerintah tidak memperhatikan rekomendasi ini.
Untuk mempercepat proses moratorium, DPOD harus segera memberikan rekomendasi kepada Presiden agar menghentikan sementara pemekaran daerah sambil menunggu penyusunan strategi yang komprehensif mengenai pemekaran daerah yang ditetapkan dalam produk hukum yang kuat yaitu Undang-Undang. Langkah untuk melakukan moratorium sangat penting karena proses pemekaran daerah yang menghasilkan daerah baru telah memberikan konsekwensi pada penambahan anggaran pada APBN.
Dapat disimpulkan bahwa pemekaran daerah telah bermasalah mulai dari perencanaan, implementasi maupun monitoringnya. Oleh karenanya direkomendasikan harus dilakukan moratorium terhadap proses pemekaran daerah. Selain itu menjadi sangat penting untuk melakukan revisi terhadap undang-undang dan mengenai aturan yang menyangkut lebih mengenai hal tersebut, agar jalannya desentralisasi serta pemekaran daerah dapat terlaksana dengan semestinya. Tujuan yang bagus dari dicanangkannya konsep tersebut guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus ikut membangkitkan sektor ekonomi bagi setiap daerah di Indonesia agar bisa bersaing dan ikut andil dalam hal pembangunan Negara kesatuan Republik Indonesia.
Oleh: Ulfriandi Setiawan / Mahasiswa Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malang
Baca Juga
Artikel Terkait
News
-
Sukses Digelar, JAMHESIC FKIK UNJA Tingkatkan Kolaborasi Internasional
-
Imabsi Gelar Kelas Karya Batrasia ke-6, Bahas Repetisi dalam Puisi
-
Jalin Kerjasama Internasional, Psikologi UNJA MoA dengan Kampus Malaysia
-
Bicara tentang Bahaya Kekerasan Seksual, dr. Fikri Jelaskan Hal Ini
-
Komunitas GERKATIN DIY: Perjuangan Inklusi dan Kesehatan Mental Teman Tuli
Terkini
-
Marselino Ferdinan Dipanggil Timnas Indonesia untuk AFF Cup 2024, Akankan Klub Beri Izin?
-
3 Film Sydney Sweeney yang Tak Boleh Kamu Lewatkan, Terbaru Ada Eden!
-
Sinopsis Drama Korea The Tale of Lady Ok, Dibintangi Lim Ji Yeon dan Choo Young Woo
-
Review Film Hotel Pula, Ketika Trauma Perang Memengaruhi Kehidupan Seseorang
-
3 Red Peeling Serum yang Bikin Wajah Mulus dan Cerah, Harga Rp50 Ribuan