Pandemi COVID-19 merupakan musibah luar biasa yang dialami oleh Indonesia. Hingga Januari 2021, kasus terkonfirmasi COVID-19 terus bertambah. Upaya pemerintah untuk mengurangi dampak penyebaran virus melalui kebijakan social distancing sangat mempengaruhi kegiatan masyarakat. Sektor pendidikan pun tidak luput dari pengaruh kebijakan ini.
Pembelajaran Jarak Jauh atau sering disebut Daring (Dalam Jaringan) merupakan cara yang dipilih agar kegiatan belajar mengajar masih berjalan selagi mematuhi peraturan pemerintah. Namun, dalam pelaksanaannya banyak kendala yang dialami oleh peserta didik maupun pihak sekolah. Salah satu kendala yang sering kali muncul adalah kendala kesulitan sinyal internet dan kuota data internet yang tidak memadai. Banyak peserta didik yang tidak memiliki kuota data internet yang digunakan dan orang tua yang terkendala secara ekonomi akibat pandemi COVID-19. Hal ini sangat menghambat kegiatan belajar mengajar bagi pada peserta didik.
Untuk mengatasi hal itu, pemerintah menggelontorkan beberapa bantuan yang salah satunya adalah bantuan kuota internet. Bantuan ini ditujukan bagi siswa, mahasiswa, guru dan dosen untuk menunjang proses pembelajaran selama pandemi.
Bantuan kuota internet tersebut dibagi menjadi Kuota Umum yang dapat digunakan untuk mengakses bebas dan Kuota Belajar yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi yang terdaftar pada kemdikbud. Bantuan ini diharapkan dapat membantu para siswa dan guru untuk mendukung kegiatan belajar mengajar mereka.
Selain itu, banyak bantuan yang diberikan pemerintah demi menunjang kegiatan belajar mengajar. Berikut adalah bantuan yang telah digelontorkan oleh pemerintah dalam bidang pendidikan:
1. Dana Bantuan Operasional Sekolah
Program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
Pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.
3. Program Indonesia Pintar
Bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai pendidikan menengah
4. Bantuan Subsidi Upah
Bantuan pemerintah yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan berstatus non-PNS, meliputi dosen, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi perguruan tinggi negeri maupun swasta
Bantuan tersebut sangat dirasakan oleh para guru dan siswa, serta membantu kesejahteraan para pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS dalam melewati pandemi ini.
Baca Juga
Artikel Terkait
-
Cara Pencairan Program Indonesia Pintar 2021 untuk SD hingga SMA
-
Dibuntutin Dua Pelaku, Dana Bos Rp50 Juta Raib di Dalam Mobil Kepsek
-
Bobol Mobil Kepsek, Dana BOS Rp 50 Juta Buat Beli Laptop Digondol Maling
-
Mendikbud Nadiem Kasihan, Alokasi Dana BOS untuk Sekolah Kecil Akan Naik
-
Kabar Baik! Nadiem Janji Tambah Alokasi Dana BOS untuk Sekolah di Daerah 3T
News
-
Empat Tokoh Mengkaji Oase Gelap Terang Indonesia di Reuni FAA PPMI
-
Novo Club: Wadah Mahasiswa untuk Bertumbuh dan Memberi Dampak
-
Etika Pesantren Hilang di Layar Kaca? Kritik Pedas Tayangan yang Merendahkan Tradisi
-
Nggak Ribet Kok! Ini 6 Cara Simpel yang Bikin Perempuan Merasa Sangat Dicintai
-
Feri Amsari Serang Ijazah Gibran, Singgung Sertifikat Bimbel
Terkini
-
Indra Sjafri, PSSI, dan Misi Selamatkan Muka Indonesia di Kancah Dunia
-
4 Toner Tanpa Alkohol dan Pewangi untuk Kulit Mudah Iritasi, Gak Bikin Perih!
-
Sea Games 2025: Menanti Kembali Tuah Indra Sjafri di Kompetisi Level ASEAN
-
Gawai, AI, dan Jerat Adiksi Digital yang Mengancam Generasi Indonesia
-
Effortlessly Feminine! 4 Padu Padan OOTD ala Mina TWICE yang Bisa Kamu Tiru