Pandemi COVID-19 merupakan musibah luar biasa yang dialami oleh Indonesia. Hingga Januari 2021, kasus terkonfirmasi COVID-19 terus bertambah. Upaya pemerintah untuk mengurangi dampak penyebaran virus melalui kebijakan social distancing sangat mempengaruhi kegiatan masyarakat. Sektor pendidikan pun tidak luput dari pengaruh kebijakan ini.
Pembelajaran Jarak Jauh atau sering disebut Daring (Dalam Jaringan) merupakan cara yang dipilih agar kegiatan belajar mengajar masih berjalan selagi mematuhi peraturan pemerintah. Namun, dalam pelaksanaannya banyak kendala yang dialami oleh peserta didik maupun pihak sekolah. Salah satu kendala yang sering kali muncul adalah kendala kesulitan sinyal internet dan kuota data internet yang tidak memadai. Banyak peserta didik yang tidak memiliki kuota data internet yang digunakan dan orang tua yang terkendala secara ekonomi akibat pandemi COVID-19. Hal ini sangat menghambat kegiatan belajar mengajar bagi pada peserta didik.
Untuk mengatasi hal itu, pemerintah menggelontorkan beberapa bantuan yang salah satunya adalah bantuan kuota internet. Bantuan ini ditujukan bagi siswa, mahasiswa, guru dan dosen untuk menunjang proses pembelajaran selama pandemi.
Bantuan kuota internet tersebut dibagi menjadi Kuota Umum yang dapat digunakan untuk mengakses bebas dan Kuota Belajar yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi yang terdaftar pada kemdikbud. Bantuan ini diharapkan dapat membantu para siswa dan guru untuk mendukung kegiatan belajar mengajar mereka.
Selain itu, banyak bantuan yang diberikan pemerintah demi menunjang kegiatan belajar mengajar. Berikut adalah bantuan yang telah digelontorkan oleh pemerintah dalam bidang pendidikan:
1. Dana Bantuan Operasional Sekolah
Program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
Pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.
3. Program Indonesia Pintar
Bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai pendidikan menengah
4. Bantuan Subsidi Upah
Bantuan pemerintah yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan berstatus non-PNS, meliputi dosen, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi perguruan tinggi negeri maupun swasta
Bantuan tersebut sangat dirasakan oleh para guru dan siswa, serta membantu kesejahteraan para pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS dalam melewati pandemi ini.
Baca Juga
Artikel Terkait
-
Cara Pencairan Program Indonesia Pintar 2021 untuk SD hingga SMA
-
Dibuntutin Dua Pelaku, Dana Bos Rp50 Juta Raib di Dalam Mobil Kepsek
-
Bobol Mobil Kepsek, Dana BOS Rp 50 Juta Buat Beli Laptop Digondol Maling
-
Mendikbud Nadiem Kasihan, Alokasi Dana BOS untuk Sekolah Kecil Akan Naik
-
Kabar Baik! Nadiem Janji Tambah Alokasi Dana BOS untuk Sekolah di Daerah 3T
News
-
Pikir Dua Kali Sebelum Menebang Pohon, Ini 5 Dampak yang Sering Diabaikan
-
Eks Menpora Beberkan Alasan Cerai, Bukan karena Davina Karamoy?
-
Mulai dari Rumah, Inilah 7 Cara Sederhana Menerapkan Green Living
-
Buntut Dokumenter Kontroversial, Trump Tuntut BBC Ganti Rugi Miliaran Dolar
-
Kawula17 Dorong Orang Muda Aktif Mengawal Kebijakan Iklim
Terkini
-
5 Ide Mirror Selfie ala Ji Chang Wook, Kunci Tampil Cool dan Karismatik!
-
Takut Kehilangan Lagi, King Nassar: Surga Aku Tinggal Mama!
-
5 Kegiatan Seru buat Mengusir Rasa Sepi di Yogyakarta
-
Konflik Memanas, Ari Lasso Gandeng Pengacara untuk Hadapi Ade Tya
-
Pernah Berada di Fase Sulit, Fuji Mengaku Sempat Konsultasi dengan Psikolog