Pembangunan yang sehat harus mampu memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pemberi dan penerima layanan medis, oleh karena itu, UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur mengenai tenaga kesehatan.
Tenaga kesehatan merupakan profesi yang berisiko terinfeksi virus dari pasien, karena itu pasal 57 b UU 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan menyatakan bahwa, Tenaga Kesehatan dalam menjalankan pelayanan praktik berhak memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari Penerima Pelayanan Kesehatan atau keluarganya.
pelayanan kesehatan merupakan upaya penyelenggarannya perorangan atau bersama-sama dalam organisasi untuk mencegah dan meningkatkan derajat kesehatan, memelihara serta menyembuhkan penyakit dan juga memulihkan kesehatan perorangan, kelompok, keluarga dan ataupun masyarakat berdasarkan Pasal 57 b UU 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan menyatakan bahwa, Tenaga Kesehatan dalam menjalankan pelayanan praktik berhak memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari Penerima Pelayanan Kesehatan atau keluarganya.
Akan tetapi kejadian di lapangan masih banyak pasien dan keluarga tidak memberikan informasi yang lengkap dan benar, sehingga memicu penularan kepada tenaga kesehatan.
Padahal pasien mempunyai kewajiban memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya yang sedang dialaminya, karena hal tersebut di dukung oleh Pasal 57 b UU 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan agar pasien memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya kepada dokter dan tenaga kesehatan lainnya. Oleh sebab itu jika pasien memberikan keterangan yang palsu atau tidak sebagaimana mestinya hak pasien menerima pengobatan menjadi risiko diri sendiri, seperti terjadinya kesalahan diagnosa dan lainnya.
Baca Juga
Artikel Terkait
-
BPOM Perluas Vaksin Campak untuk Dewasa, Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas
-
Cegah Penularan, Kemenkes Keluarkan Aturan Baru Kewaspadaan Campak di RS
-
Kasus Campak Muncul di 14 Provinsi, Kemenkes Keluarkan Edaran Khusus untuk Tenaga Kesehatan
-
3.000 Nakes Terdampak Banjir Sumatra Dapat Bantuan Perbaikan Rumah, Menkes: Supaya Tenang Kerja
-
Benarkah Gaji Nakes Jakarta Mandek 10 Tahun? Ini Duduk Perkaranya
News
-
Bukan Sekadar Objek Politik: Saatnya Anak Muda Jadi Mitra Strategis Kawal Isu Daerah
-
IHR: Perebutan Piala Raja Mangkunegaran dan Laga Krusial Triple Crown di Tegalwaton
-
Berburu Hidden Gem Modest Fashion di Tengah Kota: Last Stock Sale 2026 Resmi Dibuka!
-
Main Karet di GBK Bareng Komunitas Bermain: Nostalgia Seru yang Kadang Terbentur Ribetnya Izin
-
Siap-Siap! Perunggu hingga Kelompok Penerbang Roket Bakal Guncang Depok di The Popstival Vol. 2
Terkini
-
Pocong yang Membesar sambil Menyeringai Gila di Kebun Pisang
-
Raja Antioksidan! 4 Masker Astaxanthin untuk Lawan Penuaan dan Flek Hitam
-
Teach You a Lesson Rilis Jadwal Tayang, Drama Aksi Terbaru Berlatar Sekolah
-
Jadi Dokter Bedah Plastik, Intip Karakter Lee Jae Wook di Doctor on the Edge
-
Bosan Desain TWS Itu-itu Aja? Realme Buds T500 Pro Bawa Desain Kotak Permen