Pembangunan yang sehat harus mampu memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pemberi dan penerima layanan medis, oleh karena itu, UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur mengenai tenaga kesehatan.
Tenaga kesehatan merupakan profesi yang berisiko terinfeksi virus dari pasien, karena itu pasal 57 b UU 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan menyatakan bahwa, Tenaga Kesehatan dalam menjalankan pelayanan praktik berhak memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari Penerima Pelayanan Kesehatan atau keluarganya.
pelayanan kesehatan merupakan upaya penyelenggarannya perorangan atau bersama-sama dalam organisasi untuk mencegah dan meningkatkan derajat kesehatan, memelihara serta menyembuhkan penyakit dan juga memulihkan kesehatan perorangan, kelompok, keluarga dan ataupun masyarakat berdasarkan Pasal 57 b UU 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan menyatakan bahwa, Tenaga Kesehatan dalam menjalankan pelayanan praktik berhak memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari Penerima Pelayanan Kesehatan atau keluarganya.
Akan tetapi kejadian di lapangan masih banyak pasien dan keluarga tidak memberikan informasi yang lengkap dan benar, sehingga memicu penularan kepada tenaga kesehatan.
Padahal pasien mempunyai kewajiban memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya yang sedang dialaminya, karena hal tersebut di dukung oleh Pasal 57 b UU 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan agar pasien memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya kepada dokter dan tenaga kesehatan lainnya. Oleh sebab itu jika pasien memberikan keterangan yang palsu atau tidak sebagaimana mestinya hak pasien menerima pengobatan menjadi risiko diri sendiri, seperti terjadinya kesalahan diagnosa dan lainnya.