Scroll untuk membaca artikel
Hernawan | Elvira
Ikon Kota Surabaya.

Kalian tahu apa itu BPN? BPN merupakan singkatan dari Badan Pertanahan Nasional. BPN adalah lembaga non-kementrian di Indonesia. BPN mempunyai tugas yakni melaksanakan wewenang dari pemerintah di bidang pertanahan, sesuai dengan ketentuan yang yang di atur oleh undang–undang. BPN diatur oleh peraturan presiden No 20 tahun 2015. Apa kalian tahu apa sih fungsi dari BPN? Berikut ini fungsi–fungsi dari BPN:

  1. Penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan;
  2. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan;
  3. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat;
  4. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan, penataan dan pengendalian kebijakan pertanahan;
  5. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah;
  6. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan;
  7. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPN;
  8. Pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN;
  9. Pelaksanaan pengelolaan data informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan informasi di bidang pertanahan;
  10. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan; dan
  11. Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan.

Artikel ini mejelaskan tentang inovasi dari pelayanan pertanahan LANTUM yang ada di Surabaya. Di sini yang sebagai acuan adalah good governance, mengapa bisa dikatakan begitu? Sebab sebagai acuan bagi setiap negara dalam membentuk tata pemerintahannya.

Dari penjelasan yang ada di atas, maka diperlukan peran dari pemerintah untuk dapat menyelenggarakan kegiatan di pemerintah dengan baik sehingga tidak ada perbedaan dari perlakuannya dikhususkan dalam hal pemberian pelayanan publik.

Perlu diketahui bahwasannya fakta hingga saat ini masih sering terjadi permasalahan terkait dalam pelayanan publik yang diterima oleh masyarakat, dan menimbulkan ketidakpuasan terhadap kinerja pemerintah.

Masalah ini dapat diketahui melalui laporan pengaduan dari masyarakat di setiap tahunnya. Hingga saat ini, dikatakan rendahnya dari kualitas pelayanan ini merupakan  salah satu faktor yang mempengaruhi ketidakpuasan masyarakat dalam pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Dari laporan laporan tersebut, akhirnya warga Surabaya melakukan gebrakan baru, inovasi baru, supaya masyarakat tidak merasa kecewa dengan pelayanan dan inovasi. Mereka membuat LANTUM “ Layanan Tujuh Menit “, menarik bukan?

LANTUM ini merupakan sebuah inovasi pelayanan pertanahan yang dilaksanakan dengan cepat, karena layanan yang diberikan ini dapat selesai hingga 7 menit. Inovasi dari pelayanan ini sudah menerapkan di sistem manajemen. Hal ini dilakukan guna mengatasi permasalahan terkait hal peningkatan keluhan masyarakat dalam hal pelayanan publik di kantor pertanahan kota  Surabaya II.

Ditemukan fakta, di kantor pertanahan kota Surabaya ini memerlukan waktu yang lama karena pihak aparat dari kantor pertanahan tersebut membutuhkan waktu untuk pencarian buku tanah fisik.

Hal ini merupakan bagian dari proses penyelesaian dari pelayanan. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan sumber daya manusia. Keuntungan dari program LANTUM ini sendiri lebih mempermudah pencarian buku karena sudah menjadi digital pelayanan lebih praktis, cepat dan efisien

Inovasi layanan tujuh menit (LANTUM) dilaksanakan untuk wilayah kecamatan tertentu dari wilayah kerja Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, hal tersebut tercantum dalam Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II Nomor 178/KEP-35.80 / XI/ 2014 tentang penggunaan buku tanah fisik dalam kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah di wilayah yang telah ditetapkan pengesahan penggunaan buku tanah digital.

Sebagaimana sebelumnya, pelayanan dilakukan secara manual dengan mencari buku tanah fisik yang ada di kumpulan-kumpulan buku tanah fisik. Namun, dengan mengadopsi sistem digital, buku tanah fisik tersebut dipindah (scan) lalu disingkronisasi dengan data base pertanahan nasional.

Awal mulanya inovasi Lantum tersebut berasal dari potensi yang dimiliki oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya dalam menciptakan suatu hal yang baru agar pelayanan publik yang ada menjadi lebih efisien dan efektif.

Dari potensi yang dimiliki tersebut, muncul inovasi Lantum. Sebab Kantor Pertanahan Kota Surabaya II merupakan lembaga di daerah yang terintegrasi dengan Badan Pertanahan Nasional. Dengan begitu, segala hal yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan pihak Badan Pertanahan Nasional memiliki peran untuk ikut, meskipun dari pihak Badan Pertanahan Nasional belum membuatkan payung hukum untuk penyelenggaraan Lantum.

Pihak Badan Pertanahan Nasional hanya memberi dukungan dan memberikan fasilitas yang mendukung LANTUM terselenggara, yaitu dengan menyediakan sistem KPP (Komputerisasi Kantor Pertanahan) sebagai penyedia database pertanahan nasional.

Adanya sistem KKP tersebut menjadi pendorong dalam pelaksanaan LANTUM. Layanan Tujuh Menit (LANTUM) merupakan inovasi layanan pertanahan yang berasal dari Kantor Pertanahan Kota Surabaya II yang lalu diarahkan ke pusat (Badan Pertanahan Nasional).

Inovasi Lantum adalah inovasi yang telah mengadopsi pola-pola digital sebagaimana dulunya menggunakan budaya manual memakai kertas berubah menjadi budaya digital, buku tanah fisik di scan dan dikelola dengan sistem komputer untuk disinkronkan dengan database nasional.

Pada gagasannya, LANTUM sendiri merupakan proses pelayanan pertanahan yang menuntut tiga hal yakni komitmen, konsistensi, dan disiplin dengan waktu tujuh menit untuk menyelesaikan proses pelayanan.

Penulis:

Elvira Nur Oktavia (Mahasiswa Fakultas Bisnis Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Sidoarjo ).

Elvira

Baca Juga