Jumlah tanda tangan petisi bertajuk "Selamatkan Tokoh Penyelamat Kaum Wanita Indonesia" pada situs Change.org terus menerus bertambah dengan sangat cepat, seiring dengan kasus viral penangkapan praktisi kulit dan kecantikan dokter Richard Lee oleh polisi.
Sebagaimana keterangan berkala pada Change.org, sampai Kamis (12/8/2021) sore WIB, tercatat ada sudah ada 150.000 ribu tanda tangan yang mendukung petisi terkait dr Richard Lee tersebut. Petisi tersebut diharapkan bisa mencapai 200.000 ribu tanda tangan tanpa batas waktu.
Dukungan untuk Richard Lee berupa petisi tersebut dibuat oleh akun SaveDRL pada Februari lalu. Petisi ini berhasil mendapatkan sekitar 40 ribu tanda tangan dalam waktu kurang lebih 5 jam pertama setelah dibuat.
Sebelumnya, Richard ditangkap penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya, Jalan Brigjen Hasan Kasim, Palembang, pada Rabu (11/8/2021) pagi, atas kasus dugaan pencemaran nama baik terkait Kartika Putri alias Karput yang videonya juga viral di media sosial.
Penangkapan ini berawal dari video ulasan dr. Richard mengenai produk kecantikan berdasarkan hasil laboratorium yang diunggah ke YouTube. Ia menjelaskan bahwa produk tersebut mengandung merkuri hidrokuinon.
dr Richard menyimpulkan bahwa produk yang dijual di pasaran tersebut mengandung hidrokuinon tinggi yakni 5,7 persen. Padahal batas aman kandungan hidrokuinon sebesar 2 persen, itupun penggunaannya harus dalam pengawasan dokter.
Rupanya unggahan video review dr Richard tersebut memicu respons Kartika Putri selaku brand ambassador produk tersebut. Lewat unggahan video di YouTube sekitar 2 bulan lalu, ia mengaku tak terima produk ini disebut 'abal-abal' oleh dr Richard.
Dengan membawa pengacara, Kartika Putri mengundang dr Richard untuk bertemu. Namun, pertemuan itu tidak menghasilkan perdamaian sehingga Kartika Putri melayangkan somasi kepada dr Richard.
Somasi itu direspons Richard dengan permintaan maaf lewat akun YouTube-nya yang ternyata tidak menyelesaikan masalah. Kartika Putri malah melaporkan dr Richard ke pihak kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik.
Richard sendiri sempat diperiksa Polda Metro Jaya pada Kamis (4/2/2021). Beberapa hari setelah panggilan itu, ia menyatakan tak lagi mengulas krim berbahaya akibat berseteru dengan Kartika Putri.
Pada April 2021, Kartika Putri seharusnya menjalani mediasi dengan Richard. Namun, para Rabu (14/4/2021) dr Richard, tak hadir karena mengetahui Kartika baru saja pulang dari Yaman, sehingga memintanya menuntaskan karantina terlebih dahulu.
Pada bulan yang sama, Kartika Putri meminta maaf pada netizen karena mempertontonkan hal-hal yang tidak baik di media sosial. Di bulan Ramadan itu, ia mengatakan tak akan lagi membahas kasus pencemaran nama baik di media sosial.
Informasi terkini, saat ini dikabarkan bahwa dr Richard telah resmi di tangkap dan akan segera diancam hukuman.
Baca Juga
-
Ramai Dibicarakan, Apa Sebenarnya Intrusive Thoughts?
-
Menjamurnya Bahasa 'Gado-Gado' Sama dengan Memudarnya Jati Diri Bangsa?
-
7 Tips Efektif Menjaga Hubungan agar Tetap Harmonis saat Pacar PMS, Cowok Wajib Tahu!
-
Sering Merasa Lelah Akhir-akhir Ini? 5 Hal ini Bisa Jadi Penyebabnya
-
Kuliah sambil Healing, 2 Universitas Negeri Terbaik di Malang Versi THE WUR 2023
Artikel Terkait
News
-
Lingkaran Setan Side Hustle: Antara Tuntutan Hidup dan Ancaman Burnout Anak Muda
-
Darurat Arogansi Aparat: Menilik Dampak Kerugian Pedagang karena Es Gabus Dikira Spons
-
Fresh Graduate Jangan Minder! Pelajaran di Balik Fenomena Open To Work Prilly Latuconsina
-
Transformasi AI dalam Ekonomi Kreatif Indonesia: Peluang Emas atau Ancaman?
-
Milenial vs Gen Z: Mengapa Generasi Milenial Dinilai Lebih Awet Muda?
Terkini
-
Tiga Pekan Beruntun, Film Once We Were Us Puncaki Box Office Korea Selatan
-
Arden Cho Dikritik usai Dukung Cha Eun Woo di Tengah Isu Penghindaran Pajak
-
Saat Negara Jadi Sumber Stres: Overexposure Trauma di Tengah Berita Negatif
-
Maju Satu Pekan, Film Ready or Not 2: Here I Come Tayang 20 Maret 2026
-
Viral Video Jisoo BLACKPINK 'Diabaikan' di Hong Kong, BLINK Beri Pembelaan Menohok