Pandemi COVID-19 telah menyumbang persoalan peningkatan limbah medis di provinsi, khususnya di Laboratorium Litbang Kesehatan Aceh, Kabupaten Aceh Besar. Adapun limbah medis yang dmaksud, salah satunya adalah kemasan pembungkus atau box sample COVID yang menggunakan wadah berbahan Styrofoam dan plastic ziplock serta tissue pembungkus vtm sample COVID-19. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan, yakni dijelaskan setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib melaksanakan pengelolaan limbah medis.
Dalam rangka meminimalisir risiko pencemaran lingkungan, dampak kesehatan, penyalahgunaan limbah medis, dan mengoptimalkan pengelolaan limbah medis di suatu wilayah, maka diselenggarakan pengelolaan limbah medis fasilitas pelayanan kesehatan berbasis wilayah.
Dalam penyelenggaraan pengelolaan limbah medis fasilitas pelayanan kesehatan berbasis wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah memfasilitasi fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak mampu mengelola limbah medisnya sendiri melalui penyediaan pengelola. Penyediaan pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan melalui pembentukan unit pelaksana teknis daerah, badan usaha milik daerah, dan/atau bekerja sama dengan pihak swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk penanganan limbah medis COVID-19, Laboratorium Balai Litbang Kesehatan Aceh dibantu oleh Dinas Kesehatan Provinsi Aceh Seksi Kesehatan lingkungan dan Kesjaor, untuk melakukan pengolahan limbah medis yang berasal dari kegiatan pemeriksaan sample COVID-19 dilaboratorium tersebut.
Berdasarkan Pedoman Pengelolaan Limbah dalam penanganan COVID-19 dari Kementerian Kesehatan RI, Limbah B3 Medis Padat adalah barang atau bahan sisa hasil kegiatan yang tidak digunakan kembali dan berpotensi terkontaminasi oleh zat yang bersifat infeksius atau kontak dengan pasien dan/atau petugas di Fasyankes yang menangani pasien COVID-19.
Hal tersebut meliputi masker bekas, sarung tangan bekas, perban bekas, tisu bekas, plastik bekas minuman dan makanan, kertas bekas makanan dan minuman, alat suntik bekas, set infus bekas, Alat Pelindung Diri (APD) bekas, sisa makanan pasien, berasal dari kegiatan pelayanan di UGD, ruang isolasi, ruang ICU, ruang perawatan, dan ruang pelayanan lainnya.
Tidak jauh berbeda begitu juga dengan Limbah yang berasal dari kegiatan pemeriksaan sample COVID-19 di Balai Litbang Kesehatan Aceh, di mana dalam kegiatan tersebut terdapat beberapa garis besar kegiatan, yaitu:
1. Penerimaan sample
Penerimaan sample, yaitu pendataan awal asal sample yang diantar dari tim Gugus penanganan COVID-19 provinsi. Saat proses tersebut tentunya ada tumpahan yang berasal dari cairan pendingin pada box sample tersebut dan digunakan spillkit untuk membersihkan cairan, lalu dimasukkan dalam kantung plastik kuning biohazard bersama masker dan sarung tangan bekas dari penerima sample.
2. Unboxing dan penomoran dan manajemen data sample COVID-19
Pada kegiatan ini, limbah yang dihasilkan adalah kemasan pembungkus box sample yaitu isolasi, plastik wrap, kardus, Box Styrofoam, ziplock, dan tissue dari kemasan Viral Transport Medium (VTM) itu sendiri. Pada bagian ini juga sering didapatkan tumpahan cairan dari box transport maupun dari sample itu sendiri, maka diberikan perlakuan penanganan yang sama seperti halnya pada saat penerimaan sample.
3. Extraksi Sample COVID-19
Pada bagian ini, Sample VTM dipindahkan ke plate yang telah ditambahkan reagen ektraksi sesuai dengan nomor peta, lalu selanjutnya dimasukkan ke dalam alat ekstraksi otomatis. Sama halnya seperti pada dua kegiatan di atas, limbah yang dihasilkan adalah plate hasil ekstraksi APD set dan Spill dari tumpahan pengerjaan, di mana dimasukkan juga ke dalam plastic kuning (yang telah di beri label keterangan limbah) dan disatukan dengan limbah dari kegiatan penerimaan sample serta uboxing. Apabila sudah selesai, selanjutnya didestruksi selama 45 menit pada suhu 121 derajat celcius di alat auto Clave.
Kemudian, sampah yang telah selesai didestruksi dipindahkan pada ruangan tunggu sampah untuk selanjutnya diambil oleh tim Limbah COVID-19 Provinsi Aceh, yang melakukan penjemputan limbah untuk di Incenerator.
4. Mixing sample COVID-19
Pada Mixing sample COVID-19, langkahnya sama dengan kegiatan pada bagian ekstraksi, sample hasil ektrasi dicampur dengan reagen miksing limbah yang dihasilkan.
5. Analisa data hasil Sample COVID-19
Pada analisa data hasil Sample COVID-19, sample dianalisa dengan menggunakan PCR (Polymerase Chain Reaction) untuk mengetahui hasil nya apakah Negatif (-) maupun Positif (+). Limbah yang dihasilkan adalah plate sample, penanganannya didesinfektan dengan alkohol dan selanjutnya disatukan dengan limbah dari kegiatan ektraksi, lalu selanjutnya dilakukan pemusnahan di Incenerator
Jumlah limbah tersebut dicatat dan dilaporkan setiap harinya menggunakan aplikasi google drive yang bisa dipantau bersamaan.
Penulis: U A Manik
Tag
Baca Juga
Artikel Terkait
-
Drama Laut Andaman: Mengungkap Sindikat Perdagangan Manusia Rohingya di Aceh
-
Profil Dan Karier Delisa, Korban Tsunami Berkaki Prostatik Kini Jadi Pegawai Bank
-
Potret Delisa Kini, Setelah 20 Tahun Tsunami Aceh Bisa Bekerja di Bank Syariah
-
Di Balik Jeruji Truk: Kisah Pilu Pengungsi Rohingya yang Ditolak di Aceh
-
Dor...Dikejar-kejar hingga Ban Ditembak, Penangkapan Pengedar Ganja 272 Kg Asal Aceh Berlangsung Dramatis!
News
-
Sukses Digelar, JAMHESIC FKIK UNJA Tingkatkan Kolaborasi Internasional
-
Imabsi Gelar Kelas Karya Batrasia ke-6, Bahas Repetisi dalam Puisi
-
Jalin Kerjasama Internasional, Psikologi UNJA MoA dengan Kampus Malaysia
-
Bicara tentang Bahaya Kekerasan Seksual, dr. Fikri Jelaskan Hal Ini
-
Komunitas GERKATIN DIY: Perjuangan Inklusi dan Kesehatan Mental Teman Tuli
Terkini
-
Marselino Ferdinan Dipanggil Timnas Indonesia untuk AFF Cup 2024, Akankan Klub Beri Izin?
-
3 Film Sydney Sweeney yang Tak Boleh Kamu Lewatkan, Terbaru Ada Eden!
-
Sinopsis Drama Korea The Tale of Lady Ok, Dibintangi Lim Ji Yeon dan Choo Young Woo
-
Review Film Hotel Pula, Ketika Trauma Perang Memengaruhi Kehidupan Seseorang
-
3 Red Peeling Serum yang Bikin Wajah Mulus dan Cerah, Harga Rp50 Ribuan