SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menandatangani Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum dengan 60 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang ada di wilayah Jawa Tengah.
Penandatanganan kontrak tersebut lebih dulu dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A, Yuspahruddin, dengan delapan Direktur atau Ketua Perwakilan OBH.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung di Aula Kantor Wilayah, pada Rabu 16 Februari 2022.
Kontrak tersebut dimaksudkan sebagai panduan bagi pelaksanaan bantuan hukum. Dengan tujuan untuk memberikan kepastian pemberian bantuan hukum kepada orang miskin atau kelompok orang miskin dan penyaluran anggaran bantuan hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum di Provinsi Jawa Tengah.
Dalam dokumen itu disebutkan, ruang lingkup kontrak meliputi Pemberian Bantuan Hukum Litigasi dalam Perkara Pidana, Perdata, dan/atau Tata Usaha Negara, Pemberian Bantuan Hukum Non Litigasi dan berkenaan dengan kak dan kewajiban para pihak, jangka waktu, mekanisme penyelesaian perselisihan, kontrak tambahan (addendum), sanksi, serta keadaan kahar (force majeure).
Nantinya masing-masing pihak yang disebutkan dalam kontrak tersebut akan mengampu kewajiban tersediri. Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng sebagai Pihak Kesatu misalnya, berkewajiban menyalurkan anggaran pelaksanaan bantuan hukum yang akan dilaksanakan oleh Pihak Kedua sesuai dengan kebijakan pemerintah dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, memfasilitasi proses pencairan anggaran bantuan hukum berdasarkan hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Pihak Kedua serta melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan bantuan hukum.
Di lain pihak, OBH berkewajiban untuk memberikan pelayanan bantuan hukum kepada orang miskin atau kelompok orang miskin, memberikan laporan semua pelaksanaan dan anggaran bantuan hukum secara akuntabel kepada Pihak Kesatu secara berkala sesuai dengan peraturan yang ditetapkan serta kewajiban lainnya sebagaimana tertuang dalam kontrak tersebut.
Kontrak ini berlaku mulai pada tanggal 3 Januari 2022 dan berakhir pada tanggal 5 Desember 2022.
Dengan ditandatanganinya kontrak ini, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng mengharapkan OBH bisa bekerja secara maksimal untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
"Oleh karena itu kami mengharapkan kepada Organisasi Bantuan Hukum dalam memberikan pelayanan bantuan hukum itu tidak asal-asalan," ujar Yuspahruddin dalam sambutannya.
"Oleh karena itu saya titip kepada kita semua, Bapak dan Ibu sekalian, mari kita sama-sama bekerja serius karena walaupun harus diakui bahwa dananya tidak terlalu besar, namun kami mengajak kita semua untuk berupaya dengan keras, bekerja keras dengan ilmu yang kita miliki untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat," sambungnya.
"Kita sudah berkomitmen. Kita berharap ini adalah menjadi ibadah untuk kita semua. Bantuan hukum yang kita berikan kepada rakyat, kepada masyarakat itu adalah ibadah bagi kita semua," ujarnya menambahkan.
Dalam paparannya, Yuspahruddin diketahui bahwa pagu anggaran yang dialokasikan untuk pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum di wilayah Jawa Tengah sebesar Rp5.430.550.000.
Disaat yang sama, kedua belah pihak juga menandatangani Perjanjian Kinerja sebagai bentuk janji dan komitmen dalam mewujudkan Target Kinerja sebagaimana yang telah ditentukan dalam Kontrak Bantuan Hukum dan melakukan pelayanan bantuan hukum sesuai Standar Layanan Bantuan Hukum.
Adapun 8 OBH yang melakukan penandatanganan pada kesempatan itu yakni, Lembaga Penyuluhan Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam UIN Walisongo Semarang, Yayasan Adil Indonesia, Law & Justice Semarang dan Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Syariah IAIN Pekalongan.
Ada juga Lembaga Bantuan Hukum Garda Keadilan Kabupaten Blora, Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Pendowo Solotigo, Yayasan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia, serta Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam IAIN Salatiga.
Sementara OBH lainnya, yang mengikuti kegiatan secara virtual akan melakukan penandatanganan setelah kegiatan berlangsung.
Hadir pada seremonial tersebut, Kepala Divisi Administrasi Jusman, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bambang Setyabudi para Pejabat Administrasi Kantor Wilayah, perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah dan perwakilan OBH.
Baca Juga
Artikel Terkait
News
-
Menuju Generasi BAIK, Pro Ide Sebaya Sosialisasi di Desa Senaung Jambi
-
Hasan Nasbi Sentil Gaya Komunikasi, Menkeu Purbaya Beri Jawaban Menohok!
-
Ikut Kocok Doorprize, Momen Gibran Hadiri Acara Mancing Mania di Bekasi
-
Sidang Kasus Tangki Merak: Karen Agustiawan Ungkap Tekanan dan Beban Tak Adil untuk Pertamina
-
Rahasia Konsisten: 7 Langkah Sederhana Ubah Niat Jadi Kebiasaan Nyata
Terkini
-
Inner Glow Up: Saatnya Belajar Glow Up Lewat Pola Pikir dan Mental yangSehat
-
5 Inspirasi Urban Street Style Outfit ala Hyunjin Stray Kids, Edgy Abis!
-
Akhirnya Terungkap! One Piece Live-Action Season 2 akan Rilis 10 Maret 2026
-
Katy Perry & Trudeau: Pop Queen dan Politisi, Beda 12 Tahun Tak Masalah
-
4 Sunscreen Korea Mengandung Niacinamide, Bikin Wajah Glowing Seharian