Dalam menjalankan puasa di bulan Ramadhan, salah satu hal yang dapat membatalkan ibadah tersebut yaitu memasukkan sesuatu ke dalam mulut dan menelannya. Akan tetapi, bagaimana jika terdapat sisa makanan di dalam mulut, lalu tanpa sengaja tertelan, apa hukumnya? Berikut penjelasan Buya Yahya.
Dikutip dari salah satu video di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Kamis 7 April 2022, Buya Yahya menjelaskan terkait hukum menelan sisa makanan yang tersangkut di gigi saat berpuasa.
Dalam video ceramahnya tersebut, Buya Yahya mengumpamakan sisa makanan tersebut adalah sebuah biji wijen, dan menganggap bahwa seseorang yang berpuasa ini, mengkonsumsi makanan onde-onde saat sahur.
Lalu, Buya Yahya pun menjelaskan bahwa puasa yang dijalankan oleh orang tersebut tidak akan batal jika dia menelan biji wijen tersebut dalam keadaan tidak sadar.
"Kalau anda dalam keadaan tidak menyadari lalu tertelan maka tidak batal," ungkap Buya Yahya.
Tak hanya itu, Buya Yahya juga mengungkapkan bahwa jika seseorang menelan sedikit makanan yang dilakukan tanpa adanya kesadaran maka hukum puasanya tidak batal.
"Makan sedikit tapi tidak sengaja, maka tidak batal," jelasnya.
Namun, Buya Yahya pun menegaskan bahwa jika orang tersebut menelan sisa makanan yang diumpamakan biji wijen, secara sadar maka hukum puasanya batal. Hal tersebut disebabkan dirinya dalam keadaan sadar saat menelan sisa makanan tersebut.
"Tapi jika anda sudah tau kalau itu biji wijen (sisa makanan) kemudian ditelen, batal puasa kita," sambugnya.
Sehingga menurut Buya Yahya, batal tidaknya puasa seseorang ketika menelan sisa makanan yang ada di mulutnya saat berpuasa, tergantung dari sadar atau tidaknya dia ketika menelannya.
"Jadi tinggal dia itu sadar atau tidak kalau itu benda asing (sisa makanan). Selagi asing (sisa makanan), kalau kita telan dengan sengaja maka batal puasa kita," lanjut Buya Yahya.
Namun, Buya Yahya kembali menjelaskan bahwa jika seseorang yang tengah berpuasa dan sadar bahwa terdapat benda asing di dalam mulutnya, lalu benda tersebut tidak sengaja tertelan maka hal tersebut dimaafkan.
"Kalau dia tuh sebenarnya sadar kalau asing, cuman dia ga sadar kalau lagi (merasakan) dan ketelen, yaa dimaafkan," tutur Buya Yahya.
"Namanya ngga sengaja. Ngga sengaja ngga batal," sambungnya.
Demikianlah penjelasan mengenai hukum sisa makanan yang tersisa di dalam mulut. Hukumnya bisa menjadi batal dan tidak batal berdasarkan pemaparan Buya Yahya.
Tag
Baca Juga
-
Tak Hanya berbicara, Ini 5 Tips Jago Public Speaking Ala Sherly Annavita
-
Terima Challenge Sambung Ayat, Pedagang Asongan ini Bikin Insecure, Nitizen: Calon Penghuni Surga
-
Ngakak, Guru Ini Digombalin Muridnya Sebelum Pulang: Resiko Jadi...
-
Gak Ada Akhlak, Kucing ini Serang Majikan saat Lakukan Ibadah Shalat Fardhu
-
Miris, Pamer Foto Lepas Hijab, Instagram Kekeyi Tuai Hujatan dari Nitizen
Artikel Terkait
-
Hukum Qadha Puasa Ramadhan dan Puasa Syawal, Mana Lebih Utama? Ini Kata Ulama
-
Puasa Syawal 2025 Sampai Tanggal Berapa? Ini Jadwal dan Keutamaannya
-
Niat Puasa Syawal Boleh Siang Hari? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini!
-
Hukum Qadha Puasa Ramadan di Hari Jumat, Boleh atau Tidak?
-
Puasa Sunah Syawal dan Ganti Puasa Ramadan, Mana yang Harus Didahulukan?
News
-
Kode Redeem Genshin Impact Hari Ini, Hadirkan Hadiah Menarik dan Seru
-
Pasar Literasi Jogja 2025: Memupuk Literasi, Menyemai Budaya Membaca
-
Bukan Hanya Kembali Suci, Ternyata Begini Arti Idulfitri Menurut Pendapat Ulama
-
Contoh Khutbah Idul Fitri Bahasa Jawa yang Menyentuh dan Memotivasi
-
Hikmat, Jamaah Surau Nurul Hidayah Adakan Syukuran Ramadhan
Terkini
-
Ulasan Webtoon Our Secret Alliance: Perjanjian Palsu Ubah Teman Jadi Cinta
-
Pemain PC Kini Bebas dari PSN! Sony Ubah Kebijakan Akun PlayStation
-
Timnas Indonesia, Gelaran Piala Asia dan Bulan April yang Selalu Memihak Pasukan Garuda
-
Novel The Good Part: Makna Perjuangan yang Menjadikan Hidup Lebih Sempurna
-
Lee Jung-eun Siap Jadi Bibi Kim Ji-won dalam Drama Baru 'Doctor X'