Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah resmi menaikkan tarif ojol (ojok online) roda dua pada Sabtu (10/9/2022). Namun, dalam hal ini kemenhub mengaku bahwa mereka tidak memiliki wewenang utuh terkait kenaikan tarif tersebut.
Melansir suara.com, pihak yang berhak menentukan kenaikan tarif ojol adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Hal tersebut dikarenakan ojol berada di bawah pengawasan Kominfo.
Kenaikan tarif ojol sendiri dibagi dalam sistem zonasi. Dalam setiap zona memiliki besaran kenaikan harga yang berbeda dengan bergantung pada harga BBM (Bahan Bakar Minyak) dan UMR (Upah Minimum Regional) serta perhitungan jasa lainnya di masing-masing daerah.
Melansir Instagram @indonesiabaik.id, kenaikan tarif ojol dibagi ke dalam 3 zona berikut ini!
1. Zona I
Zona I kenaikan tarif ojol meliputi pulau Jawa (Non Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) Sumatra dan Bali.
Untuk biaya jasa batas bawah yang awalnya Rp1850 per km, menjadi Rp2000 per km.
Sementara itu, untuk biaya jasa atas yang awalnya Rp2500 per km naik menjadi Rp2850 per km.
Dan untuk rentang biaya jasa dengan minimal per 4 km menjadi Rp8000-Rp10.000.
2. Zona II
Zona II kenaikan tarif ojol meliputi daerah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi).
Biaya jasa batas bawah yang awalnya Rp2250 per km naik menjadi Rp2550 per km.
Untuk biaya jasa atas yang awalnya Rp2650 per km mengalami kenaikan menjadi Rp2800per km.
Sementara itu, untuk rentang biaya jasa dengan minimal per 4 km menjadi Rp10200-Rp10500.
3. Zona III
Zona III tarif ojol yang ditetapkan Kemenhub meliputi, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.
Tarif ojol batas bawah yang semula Rp2100 per km naik menjadi Rp2300 per km.
Sementara itu, tarif ojol batas atas yang berlaku adalah Rp2750 per km dari yang semula Rp2600 per km.
Sedangkan, untuk rentang biaya jasa minimal per 4 km zona III menjadi Rp9200-Rp11000.
Meskipun kenaikan tarif ini telah mendapatkan komplain dari banyak konsumen pengguna ojol, namun tarif ini tetap diberlakukan mulai Sabtu, (10/9/2022) dan berpedoman pada keputusan menteri perhubungan (Kepmenhub) No. 564/2022.
Jadi, bagaimana pendapatmu tentang kenaikan tarif ojol yang berlaku mulai hari ini?
Baca Juga
-
5 Rekomendasi Kafe Dekat ISI Jogja, Harga Terjangkau Nyaman Buat Nongkrong!
-
5 Rekomendasi Tempat Camping di Purwokerto, Viewnya Memesona!
-
5 Rekomendasi Wisata Keluarga di Klaten, Seru dan Menyenangkan!
-
4 Kafe di Temanggung dengan View Gunung Sumbing dan Sindoro
-
5 Kafe di Boyolali dengan View Gunung Merapi yang Memesona, Auto Bikin Betah
Artikel Terkait
-
Masih Lakukan Kajian Mendalam, Nasib PPDB Zonasi Tunggu Keputusan Prabowo di Sidang Kabinet
-
Prabowo Panggil Mendikdasmen Abdul Mu'ti Bahas Nasib PPDB Zonasi, Ini Hasilnya
-
Menanti Nasib Zonasi di Tangan Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Bertahan, Berubah, atau Dihapus?
-
Kehidupan Seru hingga Penuh Haru Para Driver Ojek Online dalam Webtoon Cao!
-
Nasib PPDB Sistem Zonasi akan Diputuskan pada Februari 2025
News
-
Dari Kelas Berbagi, Kampung Halaman Bangkitkan Remaja Negeri
-
Yoursay Talk Unlocking New Opportunity: Tips dan Trik Lolos Beasiswa di Luar Negeri!
-
See To Wear 2024 Guncang Industri Fashion Lokal, Suguhkan Pengalaman Berbeda
-
Harumkan Indonesia! The Saint Angela Choir Bandung Juara Dunia World Choral Championship 2024
-
Usaha Pandam Adiwastra Janaloka Menjaga, Mengenalkan Batik Nitik Yogyakarta
Terkini
-
Review Film Heretic, Hugh Grant Jadi Penguji Keyakinan dan Agama
-
3 Rekomendasi Two Way Cake Lokal dengan Banyak Pilihan Shade, Anti-Bingung!
-
4 Daily OOTD Simpel nan Modis ala Chae Soo-bin untuk Inspirasi Harianmu!
-
Inspiratif! Ulasan Buku Antologi Puisi 'Kita Hanya Sesingkat Kata Rindu'
-
3 Peel Off Mask yang Mengandung Collagen, Bikin Wajah Glowing dan Awet Muda