Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah resmi menaikkan tarif ojol (ojok online) roda dua pada Sabtu (10/9/2022). Namun, dalam hal ini kemenhub mengaku bahwa mereka tidak memiliki wewenang utuh terkait kenaikan tarif tersebut.
Melansir suara.com, pihak yang berhak menentukan kenaikan tarif ojol adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Hal tersebut dikarenakan ojol berada di bawah pengawasan Kominfo.
Kenaikan tarif ojol sendiri dibagi dalam sistem zonasi. Dalam setiap zona memiliki besaran kenaikan harga yang berbeda dengan bergantung pada harga BBM (Bahan Bakar Minyak) dan UMR (Upah Minimum Regional) serta perhitungan jasa lainnya di masing-masing daerah.
Melansir Instagram @indonesiabaik.id, kenaikan tarif ojol dibagi ke dalam 3 zona berikut ini!
1. Zona I
Zona I kenaikan tarif ojol meliputi pulau Jawa (Non Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) Sumatra dan Bali.
Untuk biaya jasa batas bawah yang awalnya Rp1850 per km, menjadi Rp2000 per km.
Sementara itu, untuk biaya jasa atas yang awalnya Rp2500 per km naik menjadi Rp2850 per km.
Dan untuk rentang biaya jasa dengan minimal per 4 km menjadi Rp8000-Rp10.000.
2. Zona II
Zona II kenaikan tarif ojol meliputi daerah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi).
Biaya jasa batas bawah yang awalnya Rp2250 per km naik menjadi Rp2550 per km.
Untuk biaya jasa atas yang awalnya Rp2650 per km mengalami kenaikan menjadi Rp2800per km.
Sementara itu, untuk rentang biaya jasa dengan minimal per 4 km menjadi Rp10200-Rp10500.
3. Zona III
Zona III tarif ojol yang ditetapkan Kemenhub meliputi, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.
Tarif ojol batas bawah yang semula Rp2100 per km naik menjadi Rp2300 per km.
Sementara itu, tarif ojol batas atas yang berlaku adalah Rp2750 per km dari yang semula Rp2600 per km.
Sedangkan, untuk rentang biaya jasa minimal per 4 km zona III menjadi Rp9200-Rp11000.
Meskipun kenaikan tarif ini telah mendapatkan komplain dari banyak konsumen pengguna ojol, namun tarif ini tetap diberlakukan mulai Sabtu, (10/9/2022) dan berpedoman pada keputusan menteri perhubungan (Kepmenhub) No. 564/2022.
Jadi, bagaimana pendapatmu tentang kenaikan tarif ojol yang berlaku mulai hari ini?
Baca Juga
-
5 Rekomendasi Kafe Dekat ISI Jogja, Harga Terjangkau Nyaman Buat Nongkrong!
-
5 Rekomendasi Tempat Camping di Purwokerto, Viewnya Memesona!
-
5 Rekomendasi Wisata Keluarga di Klaten, Seru dan Menyenangkan!
-
4 Kafe di Temanggung dengan View Gunung Sumbing dan Sindoro
-
5 Kafe di Boyolali dengan View Gunung Merapi yang Memesona, Auto Bikin Betah
Artikel Terkait
-
SBY Sanjung Strategi Presiden Prabowo Hadapi Tarif Trump: Tepat dan Hati-Hati!
-
Presiden Prabowo Ingatkan Pesan Pendiri Bangsa: Harus Berdiri di Atas Kaki Sendiri!
-
Sri Mulyani Sebut Tarif Resiprokal ala Trump Janggal: "Ilmu Ekonomi Sudah Tidak Berguna!"
-
Tarif Impor Naik, Komisi VI Desak Pemerintah Tempuh Jalur WTO
-
Airlangga Hartarto Sebut Tarif Resiprokal AS Jadi Angin Segar Ekspor Padat Karya Indonesia
News
-
Record Store Day Yogyakarta 2025, Lebarannya Rilisan Fisik Kini Balik Ke Pasar Tradisional
-
Kode Redeem Genshin Impact Hari Ini, Hadirkan Hadiah Menarik dan Seru
-
Pasar Literasi Jogja 2025: Memupuk Literasi, Menyemai Budaya Membaca
-
Bukan Hanya Kembali Suci, Ternyata Begini Arti Idulfitri Menurut Pendapat Ulama
-
Contoh Khutbah Idul Fitri Bahasa Jawa yang Menyentuh dan Memotivasi
Terkini
-
Nova Arianto Capai Tonggak Sejarah Baru, Bukti Nyata Talenta Pelatih Lokal?
-
Kim Soo-hyun Kembali Bantah Tuduhan Pedofilia kepada Kim Sae-ron
-
Dari Ratu Rom-Com ke Horor, Kim Hye Yoon Digaet Bintangi Film Salmokji
-
Langgam 'Kuncung' Didi Kempot, Kesederhanaan Hidup yang Kini Dirindukan
-
xikers 'Breathe,' Tak Gentar Raih Tujuan di Tengah Situasi Sulit