Kecanggihan teknologi bukan berarti membuat orang menjadi semakin aman dari penipuan. Kecanggihan teknologi rupanya dibarengi dengan munculnya berbagai modus baru penipuan.
Baru-baru ini viral seorang wanita membagikan pengalaman temannya hampir terkena jebakan pinjaman online (pinjol) dengan modus salah transfer uang. Wanita tersebut berbagi pengalaman melalui video di akun TikToknya Anis Anastasya.
"Modus penipuan baru lagi," tulisnya dalam video seperti dikutip oleh Yoursay.id dari akun Instagram kepoin_trending, Selasa (19/10/2022).
Wanita bernama Anis itu bercerita jika temannya baru saja hampir menjadi korban penipuan. Awalnya teman dari Anis sebut saja A mendapatkan telepon dari seseorang yang mengaku salah transfer.
Jumlah uang yang dikatakan oleh pelaku salah transfer masuk ke rekening A sebesar Rp20juta. A yang tidak memiliki mbanking berinsiatif untuk mengecek kebenaran transferan uang Rp20juta dari pelaku di ATM.
"Ternyata benar ada transfer sebesar 20 juta," ucap Anis.
Mengetahui kalau benar ia mendapatkan transfer uang Rp20juta tidak membuat A langsung mengirimkan kembali ke pelaku. A memutuskan untuk mengecek ulang kebenaran salah transfer Rp20juta itu ke bank.
Bank pun mengecek tentang modus pelaku yang mengatakan salah transfer Rp20juta tersebut. A mendapatkan fakta yang mencengangkan dari pihak bank.
"Pihak bank bilang ini bukan salah transfer tapi ini transferan dari pinjaman online," kata Anis.
Jadi, pelaku menggunakan data A untuk melakukan pinjaman onlinenya. A beruntung tidak langsung mentransfer kembali uang Rp20juta yang dijadikan alat penipuan pelaku.
"Andai dana itu ditransfer balik oleh temenku, berarti temenku per bulan harus setor untuk pinjaman online itu. Ini penipuan baru lagi guys, kita harus hati-hati," terang Anis.
Berkaitan dengan pengalaman teman Anis yang hampir terkena penipuan pinjaman online memakai data pribadinya, Presiden Joko Widodo secara resmi sudah menandatangani Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada 17 Oktober 2022.
UU PDP memberikan wewenang pemerintah untuk mengawasi pengelolaan data pribadi yang dilakukan oleh penyelenggara sistem elektronik (PSE). UU PDP juga memberikan sanksi dari adminitratif sampai pidana dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp6miliar.
Baca Juga
-
Ganteng Kali Mas Dhimas Prasetyo, Kru Denny Caknan saat Cek Sound Bikin TerDhimas-Dhimas
-
Trend Sound 'Aku Ada Type' di TikTok, Profil Meerqeen Si Aktor Tampan yang Bikin Candu Gegara Konten Swipenya
-
Wanda Hamidah Tiba-Tiba Tulis Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi, Ada Apa?
-
Petinggi Dunia Kenakan Batik Dihina saat Jamuan Gala Dinner KTT G20, Netizen Pasang Badan: Ini Pakaian Indonesia
-
Cek Besar Belanjaan Dewi Perssik, Aurel, dan Nagita Slavina di Shopee, Fuji: Wih Borong Abis Ibu-Ibu
Artikel Terkait
-
Dorong Pengunjung Waterboom di Perosotan, Lifeguard Ini Ikut Terseret Meluncur
-
Sudah Semangat Olahraga Sendiri di Rumah, Pria Ini Malah Hancurkan Kursi Kayu
-
Foto Baby L Tidur Viral di IG, Warganet Ramai Kirim Doa: Sehat Selalu Nak Soleh
-
Siswa SMP Ini Nikahkan Kakak Perempuannya, Keberaniannya Buat Warganet Ikut Terharu
-
Jemput Bocah SD Pulang Sekolah sampai Belikan Jajan, Driver Ojol Ini Simulasi Ngemong Anak
News
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Uji Coba B50 di 6 Sektor Sekaligus: Amankah Sawit 50 Persen untuk Mesin Kendaraan?
-
Peringatan Keras The Economist untuk Indonesia: Saatnya Rem Kebijakan yang Terlalu Ekspansif?
-
Kadang Bukan Gagal, Hidup Memang Punya Rencana yang Berbeda
-
Anak Muda Punya Banyak Rencana Hidup, Tapi Risiko Bisa Datang Kapan Saja
Terkini
-
100 Tahun Naar de Republiek Indonesia: Menelanjangi Neokolonialisme 2026, Republik untuk Siapa?
-
Tanpa Jeda
-
Review The Gangster, The Cop, The Devil: Adu Brutal Polisi Nekat dan Bos Mafia Melawan Sang Iblis
-
Bertajuk 'The Sin: Bliss,' ENHYPEN Umumkan Comeback pada Bulan Agustus
-
It Girl Vibes! 4 Ide OOTD Kasual ala Roh Yoon Seo yang Cocok Buat Gen Z