Kecanggihan teknologi bukan berarti membuat orang menjadi semakin aman dari penipuan. Kecanggihan teknologi rupanya dibarengi dengan munculnya berbagai modus baru penipuan.
Baru-baru ini viral seorang wanita membagikan pengalaman temannya hampir terkena jebakan pinjaman online (pinjol) dengan modus salah transfer uang. Wanita tersebut berbagi pengalaman melalui video di akun TikToknya Anis Anastasya.
"Modus penipuan baru lagi," tulisnya dalam video seperti dikutip oleh Yoursay.id dari akun Instagram kepoin_trending, Selasa (19/10/2022).
Wanita bernama Anis itu bercerita jika temannya baru saja hampir menjadi korban penipuan. Awalnya teman dari Anis sebut saja A mendapatkan telepon dari seseorang yang mengaku salah transfer.
Jumlah uang yang dikatakan oleh pelaku salah transfer masuk ke rekening A sebesar Rp20juta. A yang tidak memiliki mbanking berinsiatif untuk mengecek kebenaran transferan uang Rp20juta dari pelaku di ATM.
"Ternyata benar ada transfer sebesar 20 juta," ucap Anis.
Mengetahui kalau benar ia mendapatkan transfer uang Rp20juta tidak membuat A langsung mengirimkan kembali ke pelaku. A memutuskan untuk mengecek ulang kebenaran salah transfer Rp20juta itu ke bank.
Bank pun mengecek tentang modus pelaku yang mengatakan salah transfer Rp20juta tersebut. A mendapatkan fakta yang mencengangkan dari pihak bank.
"Pihak bank bilang ini bukan salah transfer tapi ini transferan dari pinjaman online," kata Anis.
Jadi, pelaku menggunakan data A untuk melakukan pinjaman onlinenya. A beruntung tidak langsung mentransfer kembali uang Rp20juta yang dijadikan alat penipuan pelaku.
"Andai dana itu ditransfer balik oleh temenku, berarti temenku per bulan harus setor untuk pinjaman online itu. Ini penipuan baru lagi guys, kita harus hati-hati," terang Anis.
Berkaitan dengan pengalaman teman Anis yang hampir terkena penipuan pinjaman online memakai data pribadinya, Presiden Joko Widodo secara resmi sudah menandatangani Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada 17 Oktober 2022.
UU PDP memberikan wewenang pemerintah untuk mengawasi pengelolaan data pribadi yang dilakukan oleh penyelenggara sistem elektronik (PSE). UU PDP juga memberikan sanksi dari adminitratif sampai pidana dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp6miliar.
Baca Juga
-
Ganteng Kali Mas Dhimas Prasetyo, Kru Denny Caknan saat Cek Sound Bikin TerDhimas-Dhimas
-
Trend Sound 'Aku Ada Type' di TikTok, Profil Meerqeen Si Aktor Tampan yang Bikin Candu Gegara Konten Swipenya
-
Wanda Hamidah Tiba-Tiba Tulis Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi, Ada Apa?
-
Petinggi Dunia Kenakan Batik Dihina saat Jamuan Gala Dinner KTT G20, Netizen Pasang Badan: Ini Pakaian Indonesia
-
Cek Besar Belanjaan Dewi Perssik, Aurel, dan Nagita Slavina di Shopee, Fuji: Wih Borong Abis Ibu-Ibu
Artikel Terkait
-
Sekar Arum Widara, Bintang Kolosal Kini Jadi Pengedar Uang Palsu? Ini Kronologi Penangkapannya!
-
Peluang Bisnis Online 2025 yang Cocok untuk Wanita, Fleksibel dan Menguntungkan!
-
Sosok Laki-laki di Video Syur Mirip Lisa Mariana Diduga Teman Lawas Sang Model, Ini Fotonya!
-
Rekomendasi Pekerjaan dengan Gaji Tinggi di Tengah Ketimpangan Gaji Minimum Pekerja Wanita Jakarta
-
Sekar Arum 'Angling Dharma' Berbelit-belit Dicecar Kasus Uang Palsu, Polisi: Dia Masih Belum Jujur
News
-
Jobstreet by SEEK presents Mega Career Expo 2025: Temukan Peluang Kariermu!
-
Sungai Tungkal Meluap Deras, Begini Nasib Pemudik Sumatra di Kemacetan
-
Record Store Day Yogyakarta 2025, Lebarannya Rilisan Fisik Kini Balik Ke Pasar Tradisional
-
Kode Redeem Genshin Impact Hari Ini, Hadirkan Hadiah Menarik dan Seru
-
Pasar Literasi Jogja 2025: Memupuk Literasi, Menyemai Budaya Membaca
Terkini
-
7 Rekomendasi Film Hitam Putih Terbaik dari Abad 21, Drama hingga Horor
-
Kabur Aja Dulu, Mengapa Hidup di Luar Negeri Kini Menjadi Solusi?
-
Ulasan Better Man, Film Biopik Visioner dengan Eksekusi yang Cerdas
-
Manuver Danantara, Jadi Penjaga Napas saat IHSG Bergejolak?
-
Review Film Cinta Laki-Laki Biasa: Romansa yang Sederhana tapi Memikat