Kecanggihan teknologi bukan berarti membuat orang menjadi semakin aman dari penipuan. Kecanggihan teknologi rupanya dibarengi dengan munculnya berbagai modus baru penipuan.
Baru-baru ini viral seorang wanita membagikan pengalaman temannya hampir terkena jebakan pinjaman online (pinjol) dengan modus salah transfer uang. Wanita tersebut berbagi pengalaman melalui video di akun TikToknya Anis Anastasya.
"Modus penipuan baru lagi," tulisnya dalam video seperti dikutip oleh Yoursay.id dari akun Instagram kepoin_trending, Selasa (19/10/2022).
Wanita bernama Anis itu bercerita jika temannya baru saja hampir menjadi korban penipuan. Awalnya teman dari Anis sebut saja A mendapatkan telepon dari seseorang yang mengaku salah transfer.
Jumlah uang yang dikatakan oleh pelaku salah transfer masuk ke rekening A sebesar Rp20juta. A yang tidak memiliki mbanking berinsiatif untuk mengecek kebenaran transferan uang Rp20juta dari pelaku di ATM.
"Ternyata benar ada transfer sebesar 20 juta," ucap Anis.
Mengetahui kalau benar ia mendapatkan transfer uang Rp20juta tidak membuat A langsung mengirimkan kembali ke pelaku. A memutuskan untuk mengecek ulang kebenaran salah transfer Rp20juta itu ke bank.
Bank pun mengecek tentang modus pelaku yang mengatakan salah transfer Rp20juta tersebut. A mendapatkan fakta yang mencengangkan dari pihak bank.
"Pihak bank bilang ini bukan salah transfer tapi ini transferan dari pinjaman online," kata Anis.
Jadi, pelaku menggunakan data A untuk melakukan pinjaman onlinenya. A beruntung tidak langsung mentransfer kembali uang Rp20juta yang dijadikan alat penipuan pelaku.
"Andai dana itu ditransfer balik oleh temenku, berarti temenku per bulan harus setor untuk pinjaman online itu. Ini penipuan baru lagi guys, kita harus hati-hati," terang Anis.
Berkaitan dengan pengalaman teman Anis yang hampir terkena penipuan pinjaman online memakai data pribadinya, Presiden Joko Widodo secara resmi sudah menandatangani Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada 17 Oktober 2022.
UU PDP memberikan wewenang pemerintah untuk mengawasi pengelolaan data pribadi yang dilakukan oleh penyelenggara sistem elektronik (PSE). UU PDP juga memberikan sanksi dari adminitratif sampai pidana dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp6miliar.
Baca Juga
-
Ganteng Kali Mas Dhimas Prasetyo, Kru Denny Caknan saat Cek Sound Bikin TerDhimas-Dhimas
-
Trend Sound 'Aku Ada Type' di TikTok, Profil Meerqeen Si Aktor Tampan yang Bikin Candu Gegara Konten Swipenya
-
Wanda Hamidah Tiba-Tiba Tulis Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi, Ada Apa?
-
Petinggi Dunia Kenakan Batik Dihina saat Jamuan Gala Dinner KTT G20, Netizen Pasang Badan: Ini Pakaian Indonesia
-
Cek Besar Belanjaan Dewi Perssik, Aurel, dan Nagita Slavina di Shopee, Fuji: Wih Borong Abis Ibu-Ibu
Artikel Terkait
-
Apa Itu Uranium? Firdaus Oiwobo Klaim Punya Gunung Uranium, Bisa Hidupi Masyarakat
-
Rocky Gerung Pertanyakan Mengapa Prabowo Puji Jokowi: Semua Paramater Memburuk
-
Girang Dapat Hadiah usai Lantik Pejabat, Prabowo Gercep Kantongi Uang Bertanda Tangan Soemitro ke Jas
-
Foto Jadul Gibran Jadi Pembicara di Kampus Viral, Sabuk Mewahnya Punya Harga Fantastis?
-
Kuasa Hukum Hasto Pastikan Bukan Penyidik Rossa yang Tawarkan Uang Rp2 Miliar untuk Agustiani
News
-
Perpisahan Hangat Mahasiswa KKN-PLP Unila dengan SMK HMPTI Banjar Agung
-
San Diego Hills Memorial Park: Pemakaman Rasa Resort, Begini Sejarahnya
-
Momen Perpisahan: KKN-PLP Unila Tinggalkan Jejak Positif di Makmur Jaya
-
Sukses! KKN Unila Implementasi Nilai Pancasila di SDN 1 dan 2 Merbau Mataram
-
KKN Undip Buatkan Model Matematika Perkembangan Stunting di Desa Jatisobo
Terkini
-
7 Karakter Penting dalam Drama China Blossom, Siapa Favoritmu?
-
Tak Sekadar Tontonan, Ternyata Penulis Bisa Banyak Belajar dari Drama Korea
-
Rinov/Pitha Comeback di Kejuaraan Asia 2025, Kembali Jadi Ganda Campuran Permanen?
-
Buku She and Her Cat:Ketika Seekor Kucing Menceritakan Kehidupan Pemiliknya
-
Madura United Dianggap Tim yang Berbahaya, Persib Bandung Ketar-ketir?