Ferdy Sambo (FS) menjemput istri, Putri Candrawathi, di kamar setelah mengeksekusi Brigadir Yosua. Lalu, Sambo membawa Putri Candrawathi pergi meninggalkan rumah dinas kompleks Duren Tiga.
Kesaksian itu dilontarkan eks ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer yang berada di lokasi usai penembakan. Romer bersaksi dalam persidangan Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022) kemarin.
"Setelah itu bapak bawa ibu keluar melewati tubuh korban," katanya kepada Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso dikutip dari Kanal Youtube KOMPASTV pada Senin, (14/11/2022)
Eks ajudan Ferdy Sambo irit bicara saat ditanya majelis hakim. Hakim memastikan majikannya tersebut menginjak-injak darah Yosua yang tercecer di lantai.
Mantan Kadiv Propam Polri menggandeng Putri Candrawathi keluar dari rumah menuju pintu garasi.
"Berarti nginjek (darah) dong," tegas Hakim Imam.
Melihat sang majikan hendak keluar, eks ajudan Sambo kemudian bergegas keluar mendampingi mereka.
"Melihat bapak bawa ibu keluar saya langsung dampingi keluar duluan. Sampai di luar pak FS memerintahkan Ricky nganter ibu ke Saguling. Saya melihat FS telepon saja," tutur Romer.
Selain itu, Adzan Romer juga mengakui sempat memberikan keterangan yang berubah-ubah di hadapan tim penyidik dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Romes berdalih, pengakuannya yang kerap sekali tidak konsisten itu karena takut kepada Ferdy Sambo, yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Hingga akhirnya dia sulit mengatakan sebuah kejujuran.
"Karena awalnya kami masih takut memberikan kejujuran," kata Romer menjawab pertanyaan JPU seperti dikutip dari tayangan Kanal Youtube KOMPASTV.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali bertanya alasan Romer takut kepada Ferdy Sambo. "Kami takut saja karena sudah ada orang yang meninggal pak," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, beberapa bulan lalu Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo.
Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Baca Juga
-
Piala Presiden 2025 Gunakan Formula Berbeda, Momentum Cari Bintang Baru?
-
4 Inspirasi Gaya Harian Manly ala Kai EXO yang Simpel tapi Menawan!
-
Super Junior Siap Gelar Konser 'Super Show 10' di Jakarta pada 13 September
-
P4 di GP Aragon 2025, Pedro Acosta Sakit Hati Lihat Jarak KTM dan Ducati
-
Partnership Dejan/Fadia Resmi Berakhir, 'Cerai' Permanen?
Artikel Terkait
-
Viral Melakukan Pemukulan Pakai Tongkat Baseball, WF Diringkus Polisi di Pintu Tol
-
Foto Vulgar Pakai Bikini Bareng Lucinta Luna, Netizen sebut Denise Chariesta Kalah Seksi: kok yang Satu Banyak Korengnya
-
Alasan Ini, Mayat Satu Keluarga di Kalideres yang Tewas Diduga Kelaparan Tak Bisa Dikremasi Mendadak Hari Ini?
-
Sat Set! Klarifikasi Batik Air Usai Disentil Kaesang soal Koper Nyasar
-
Viral Wanita Prank Sajikan Jepit Rambut Bentuk Ayam Goreng di Piring, Reaksi Pacar Jadi Sorotan Publik: Red Flag
News
-
7 Rekomendasi Cushion Minim Oksidasi, Ringan dan Awet Sepanjang Hari
-
Bahas Evaluasi Formatif, Dr. Elfis Isi Kuliah Umum di UIN Bukittinggi
-
Tiga Pilar Kedamaian: Solusi Atasi Emosi di Lapas Narkotika Muara Sabak
-
Balap Liar Bukan Tren Keren: Psikologi UNJA Ajak Siswa Buka Mata dan Hati
-
MIMPI di Belantara Jambi: Mahasiswa Ubah Harapan Masyarakat Suku Anak Dalam
Terkini
-
Piala Presiden 2025 Gunakan Formula Berbeda, Momentum Cari Bintang Baru?
-
4 Inspirasi Gaya Harian Manly ala Kai EXO yang Simpel tapi Menawan!
-
Super Junior Siap Gelar Konser 'Super Show 10' di Jakarta pada 13 September
-
P4 di GP Aragon 2025, Pedro Acosta Sakit Hati Lihat Jarak KTM dan Ducati
-
Partnership Dejan/Fadia Resmi Berakhir, 'Cerai' Permanen?