Ferdy Sambo (FS) menjemput istri, Putri Candrawathi, di kamar setelah mengeksekusi Brigadir Yosua. Lalu, Sambo membawa Putri Candrawathi pergi meninggalkan rumah dinas kompleks Duren Tiga.
Kesaksian itu dilontarkan eks ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer yang berada di lokasi usai penembakan. Romer bersaksi dalam persidangan Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022) kemarin.
"Setelah itu bapak bawa ibu keluar melewati tubuh korban," katanya kepada Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso dikutip dari Kanal Youtube KOMPASTV pada Senin, (14/11/2022)
Eks ajudan Ferdy Sambo irit bicara saat ditanya majelis hakim. Hakim memastikan majikannya tersebut menginjak-injak darah Yosua yang tercecer di lantai.
Mantan Kadiv Propam Polri menggandeng Putri Candrawathi keluar dari rumah menuju pintu garasi.
"Berarti nginjek (darah) dong," tegas Hakim Imam.
Melihat sang majikan hendak keluar, eks ajudan Sambo kemudian bergegas keluar mendampingi mereka.
"Melihat bapak bawa ibu keluar saya langsung dampingi keluar duluan. Sampai di luar pak FS memerintahkan Ricky nganter ibu ke Saguling. Saya melihat FS telepon saja," tutur Romer.
Selain itu, Adzan Romer juga mengakui sempat memberikan keterangan yang berubah-ubah di hadapan tim penyidik dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Romes berdalih, pengakuannya yang kerap sekali tidak konsisten itu karena takut kepada Ferdy Sambo, yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Hingga akhirnya dia sulit mengatakan sebuah kejujuran.
"Karena awalnya kami masih takut memberikan kejujuran," kata Romer menjawab pertanyaan JPU seperti dikutip dari tayangan Kanal Youtube KOMPASTV.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali bertanya alasan Romer takut kepada Ferdy Sambo. "Kami takut saja karena sudah ada orang yang meninggal pak," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, beberapa bulan lalu Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo.
Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Baca Juga
-
Ulasan Buku 'Di Tanah Lada': Pemenang II Sayembara Menulis Novel DKJ 2014
-
Belajar Berani Untuk Tidak Disukai Melalui Buku The Courage to be Dislike
-
Scrambled: Journeylism, Misteri Dokumen yang Hilang dan Musuh dalam Selimut
-
Pujian Berkelas Legenda Inggris ke Timnas Indonesia: Sedang Naik Daun
-
Gegara Belanda, Jayden Oosterwolde Masih Tunda Tawaran Timnas Indonesia dan Suriname
Artikel Terkait
-
Foto Bareng, Momen Kedekatan Ferdy Sambo dan Ahmad Luthfi Disebut Bikin Jokowi Panik: Ternyata Bestie..
-
Sebut Penangkapan Ivan Sugianto Tak Ada Sandiwara, Ucapan Mahfud MD Diragukan Netizen: Masih Ingat Kasus Ferdy Sambo?
-
Ahmad Dofiri Akpol Tahun Berapa? Senior di Atas Ferdy Sambo yang Pernah Dipecatnya
-
Jejak Komjen Ahmad Dofiri, Jenderal yang Pecat Ferdy Sambo Kini Jadi Wakapolri
-
Garangnya Mobil Komjen Ahmad Dofiri, Intip Isi Garasi Wakapolri yang Baru
News
-
See To Wear 2024 Guncang Industri Fashion Lokal, Suguhkan Pengalaman Berbeda
-
Harumkan Indonesia! The Saint Angela Choir Bandung Juara Dunia World Choral Championship 2024
-
Usaha Pandam Adiwastra Janaloka Menjaga, Mengenalkan Batik Nitik Yogyakarta
-
Kampanyekan Gapapa Pakai Bekas, Bersaling Silang Ramaikan Pasar Wiguna
-
Sri Mulyani Naikkan PPN Menjadi 12%, Pengusaha Kritisi Kebijakan
Terkini
-
Ulasan Buku 'Di Tanah Lada': Pemenang II Sayembara Menulis Novel DKJ 2014
-
Belajar Berani Untuk Tidak Disukai Melalui Buku The Courage to be Dislike
-
Scrambled: Journeylism, Misteri Dokumen yang Hilang dan Musuh dalam Selimut
-
Pujian Berkelas Legenda Inggris ke Timnas Indonesia: Sedang Naik Daun
-
Gegara Belanda, Jayden Oosterwolde Masih Tunda Tawaran Timnas Indonesia dan Suriname