Ferdy Sambo (FS) menjemput istri, Putri Candrawathi, di kamar setelah mengeksekusi Brigadir Yosua. Lalu, Sambo membawa Putri Candrawathi pergi meninggalkan rumah dinas kompleks Duren Tiga.
Kesaksian itu dilontarkan eks ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer yang berada di lokasi usai penembakan. Romer bersaksi dalam persidangan Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022) kemarin.
"Setelah itu bapak bawa ibu keluar melewati tubuh korban," katanya kepada Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso dikutip dari Kanal Youtube KOMPASTV pada Senin, (14/11/2022)
Eks ajudan Ferdy Sambo irit bicara saat ditanya majelis hakim. Hakim memastikan majikannya tersebut menginjak-injak darah Yosua yang tercecer di lantai.
Mantan Kadiv Propam Polri menggandeng Putri Candrawathi keluar dari rumah menuju pintu garasi.
"Berarti nginjek (darah) dong," tegas Hakim Imam.
Melihat sang majikan hendak keluar, eks ajudan Sambo kemudian bergegas keluar mendampingi mereka.
"Melihat bapak bawa ibu keluar saya langsung dampingi keluar duluan. Sampai di luar pak FS memerintahkan Ricky nganter ibu ke Saguling. Saya melihat FS telepon saja," tutur Romer.
Selain itu, Adzan Romer juga mengakui sempat memberikan keterangan yang berubah-ubah di hadapan tim penyidik dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Romes berdalih, pengakuannya yang kerap sekali tidak konsisten itu karena takut kepada Ferdy Sambo, yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Hingga akhirnya dia sulit mengatakan sebuah kejujuran.
"Karena awalnya kami masih takut memberikan kejujuran," kata Romer menjawab pertanyaan JPU seperti dikutip dari tayangan Kanal Youtube KOMPASTV.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali bertanya alasan Romer takut kepada Ferdy Sambo. "Kami takut saja karena sudah ada orang yang meninggal pak," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, beberapa bulan lalu Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo.
Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Baca Juga
-
Bukan soal Pajak! Purbaya Tegaskan Thrifting Tetap Ilegal di Indonesia
-
Cliquers, Bersiap! Ungu Guncang Yogyakarta Lewat Konser 'Waktu yang Dinanti'
-
Vidi Aldiano Menang Gugatan Nuansa Bening, Tuntutan Rp28,4 Miliar Gugur!
-
Bukan Cuma Kekeringan, Banjir Ekstrem Ternyata Sama Mematikannya untuk Padi
-
Rok Sekolah Ditegur Guru, Zaskia Adya Mecca Ungkap Rasanya Punya Anak Remaja
Artikel Terkait
-
Viral Melakukan Pemukulan Pakai Tongkat Baseball, WF Diringkus Polisi di Pintu Tol
-
Foto Vulgar Pakai Bikini Bareng Lucinta Luna, Netizen sebut Denise Chariesta Kalah Seksi: kok yang Satu Banyak Korengnya
-
Alasan Ini, Mayat Satu Keluarga di Kalideres yang Tewas Diduga Kelaparan Tak Bisa Dikremasi Mendadak Hari Ini?
-
Sat Set! Klarifikasi Batik Air Usai Disentil Kaesang soal Koper Nyasar
-
Viral Wanita Prank Sajikan Jepit Rambut Bentuk Ayam Goreng di Piring, Reaksi Pacar Jadi Sorotan Publik: Red Flag
News
-
Bukan soal Pajak! Purbaya Tegaskan Thrifting Tetap Ilegal di Indonesia
-
Bukan Cuma Kekeringan, Banjir Ekstrem Ternyata Sama Mematikannya untuk Padi
-
Google Cloud Diselidiki, Stafsus Nadiem Makarim Ikut Disorot KPK
-
Disarankan Profesor IPB: Ini Cara 'Melatih' Sistem Imun Anda dengan Makanan Fermentasi
-
Menkeu Purbaya Tanggapi Tragedi Terbakarnya Mobil Milik Bank BUMN yang Bawa Rp4,6 Miliar
Terkini
-
Cliquers, Bersiap! Ungu Guncang Yogyakarta Lewat Konser 'Waktu yang Dinanti'
-
Vidi Aldiano Menang Gugatan Nuansa Bening, Tuntutan Rp28,4 Miliar Gugur!
-
Rok Sekolah Ditegur Guru, Zaskia Adya Mecca Ungkap Rasanya Punya Anak Remaja
-
5 Karakter di Drama Loves Ambition, Dibintangi Zhao Lusi dan William Chan
-
Pangku Raih Penghargaan Film Cerita Panjang Terbaik di Piala Citra FFI 2025