Mulai tahun 2023 mendatang, pemerintah Indonesia akan melarang penjualan rokok batangan. Jadi, untuk perokok yang sering membeli rokok ketengan alias batangan, tentunya akan menjadi salah satu pihak yang paling terdampak dari kebijakan ini.
Larangan penjualan rokok ini didasarkan pada salinan Keputusan Presiden No. 25 Tahun 2022 mengenai Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Dalam beleid tersebut, pemerintah rencananya akan menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai perubahan atas Peraturan Pemerintah bernomor 109 Tahun 2012 mengenai pengamanan bahan yang di dalamnya terkandung zat adiktif yang berupa produk tembakau.
Seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Sekretaris Negara, ”Pelarangan penjualan rokok Batangan” adalah topik utama yang akan digodok di tahun mendatang.
BACA JUGA: Foto Mesra Peluk Rizky Billar, Tangan Lesty Kejora Jadi Sorotan Netizen: Serem Gitu
Isi poin dalam Peraturan Pemerintah yang baru
Larangan menjual rokok Batangan atau ketengan adalah satu bentuk dari tujuh pokok materi muatan yang ada dalam rancangan peraturan pemerintah tersebut. Ketujuh poin tersebut adalah:
- Adanya penambahan luas presentasi image dan tulisan peringatan Kesehatan di kemasan produk tembakau seperti rokok.
- Ketentuan mengenai penggunaan rokok elektronik.
- Perintah pelarangan iklan, promosi dan sponsorship berbagai produk tembakau di media informasi.
- Pelarangan pada pihak mana pun untuk menjual rokok batangan.
- Pengawasan terhadap berbagai bentuk iklan, bentuk promosi, dan sponsorship di media dalam dan luar ruangan, media teknologi informasi, dan media penyiaran.
- Penegakan dan penindakan.
- Media teknologi informasi dan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Peraturan pemerintah mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif seperti produk tembakau bagi Kesehatan adalah turunan dari pasal 116 UU No. 36 tahun 2009 mengenai kesehatan. Pasal tersebut berisi:
“Ketentuan lebih lanjut tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif ditetapkan dalam peraturan pemerintah.”
Undang-Undang Kesehatan memang tidak mengatur penjualan rokok batangan atau per bungkus, tapi Pasal 115 ayat (1) mengatur kawasan tanpa rokok, seperti di tempat proses belajar dan mengajar, tempat ibadah, tempat kerja, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat bermain anak, angkutan umum, dan tempat-tempat yang ditetapkan pihak tertentu.
Sementara itu, Pasal 115 ayat (2) berisi kewajiban bagi pemerintah daerah untuk menetapkan kawasan tanpa roko di wilayahnya.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS.
Tag
Baca Juga
-
5 Fakta Zom 100: Bucket List of the Dead yang Bikin Penasaran Penggemar
-
4 Rekomendasi Anime untuk Kamu yang Menyukai Cerita Bertema Zombie
-
Rekomendasi 4 Tontonan Menarik di Disney yang Tayang Bulan Juli 2023
-
Jujutsu Kaisen 2: Sinopsis dan Penjelasan Karakter Kunci di dalam Serialnya
-
Prosesi Sangjit, Seserahan ala Tionghoa yang Dijalani Anak Hotman Paris
Artikel Terkait
-
Sarat Polemik dan Intervensi Asing, Penyusunan Regulasi Pertembakauan Harus Libatkan Pihak Terdampak
-
Prabowo Diminta Turun Tangan, Industri Rokok Padat Karya Terancam Aturan Pemerintah
-
Pemerintah Disinyalir Diam-diam Mau Keluarkan Aturan Soal Larang Jual Rokok Dekat Sekolah
-
Benarkah Merokok Berlebihan Bisa Rusak Kesehatan Mental? Ini Faktanya
-
Pedagang Pasar Khawatir Omzet Bisa Anjlok Gegara Kebijakan Kemasan Rokok Polos
News
-
Bukan Hanya Kembali Suci, Ternyata Begini Arti Idulfitri Menurut Pendapat Ulama
-
Contoh Khutbah Idul Fitri Bahasa Jawa yang Menyentuh dan Memotivasi
-
Hikmat, Jamaah Surau Nurul Hidayah Adakan Syukuran Ramadhan
-
Demi Mengabdi, Mahasiswa Rantau AM UM Tak Pulang Kampung saat Lebaran!
-
Kode Redeem Free Fire MAX dan Cara Klaim Sebelum Habis
Terkini
-
Review Anime Mob Psycho 100 Season 2, Kekuatan Esper Bukanlah Segalanya
-
Ulasan Buku Terapi Luka Batin: Menemukan Kembali Diri Kita yang Belum Utuh
-
Dilema Tristan Gooijer: PSSI Ngebet Naturalisasi, tetapi Sang Pemain Cedera
-
Rilis Foto Pembacaan Naskah, Ini 5 Pemeran Drama Labor Attorney Noh Moo Jin
-
Selain Donatur Dilarang Ngatur: Apakah Pria Harus Kaya untuk Dicintai?