Mulai tahun 2023 mendatang, pemerintah Indonesia akan melarang penjualan rokok batangan. Jadi, untuk perokok yang sering membeli rokok ketengan alias batangan, tentunya akan menjadi salah satu pihak yang paling terdampak dari kebijakan ini.
Larangan penjualan rokok ini didasarkan pada salinan Keputusan Presiden No. 25 Tahun 2022 mengenai Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Dalam beleid tersebut, pemerintah rencananya akan menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai perubahan atas Peraturan Pemerintah bernomor 109 Tahun 2012 mengenai pengamanan bahan yang di dalamnya terkandung zat adiktif yang berupa produk tembakau.
Seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Sekretaris Negara, ”Pelarangan penjualan rokok Batangan” adalah topik utama yang akan digodok di tahun mendatang.
BACA JUGA: Foto Mesra Peluk Rizky Billar, Tangan Lesty Kejora Jadi Sorotan Netizen: Serem Gitu
Isi poin dalam Peraturan Pemerintah yang baru
Larangan menjual rokok Batangan atau ketengan adalah satu bentuk dari tujuh pokok materi muatan yang ada dalam rancangan peraturan pemerintah tersebut. Ketujuh poin tersebut adalah:
- Adanya penambahan luas presentasi image dan tulisan peringatan Kesehatan di kemasan produk tembakau seperti rokok.
- Ketentuan mengenai penggunaan rokok elektronik.
- Perintah pelarangan iklan, promosi dan sponsorship berbagai produk tembakau di media informasi.
- Pelarangan pada pihak mana pun untuk menjual rokok batangan.
- Pengawasan terhadap berbagai bentuk iklan, bentuk promosi, dan sponsorship di media dalam dan luar ruangan, media teknologi informasi, dan media penyiaran.
- Penegakan dan penindakan.
- Media teknologi informasi dan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Peraturan pemerintah mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif seperti produk tembakau bagi Kesehatan adalah turunan dari pasal 116 UU No. 36 tahun 2009 mengenai kesehatan. Pasal tersebut berisi:
“Ketentuan lebih lanjut tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif ditetapkan dalam peraturan pemerintah.”
Undang-Undang Kesehatan memang tidak mengatur penjualan rokok batangan atau per bungkus, tapi Pasal 115 ayat (1) mengatur kawasan tanpa rokok, seperti di tempat proses belajar dan mengajar, tempat ibadah, tempat kerja, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat bermain anak, angkutan umum, dan tempat-tempat yang ditetapkan pihak tertentu.
Sementara itu, Pasal 115 ayat (2) berisi kewajiban bagi pemerintah daerah untuk menetapkan kawasan tanpa roko di wilayahnya.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS.
Baca Juga
-
Saatnya Ganti Provider: Jaringan 5G Stabil Jadi Alasan Netizen Pindah ke XL
-
Nyoman Nadiana, Les Grow, dan Astra: Modal Lokal VS Pendampingan Tepat
-
6 Fakta Menarik Perfect Crown yang akan Segera Tayang
-
Frieren: Beyond Journey's End Season 2, Musim yang Lebih Emosional dan Sepi
-
Deretan Anime Yang Tayang Bulan Maret 2026, Wajib Dinantikan!
Artikel Terkait
-
Tak Hanya Soal Asap, Vape Sekali Pakai Jadi Ancaman Baru bagi Lingkungan: Kenapa?
-
Bos Gudang Garam Ungkap Beratnya Cukai Rokok: Jual Rp26.000, Setor ke Negara Rp19.000
-
Puntung Rokok Picu Kebakaran di Pulau Tidung
-
DPR Desak Bea Cukai Bongkar Bos Rokok Ilegal, Jangan Cuma Kejar Pengecer
-
Bea Cukai Jakarta Amankan 10,78 Juta Batang Rokok Ilegal
News
-
Bukan Sekadar Belajar Bahasa Inggris, Ini Cerita Dua Ibu Merawat Kewarasan di Tengah Kesibukan
-
Indonesias Horse Racing: 45 Kuda Raih Posisi Podium di IHR Merdeka Cup 2026
-
Kisah Juni Bangun Fun English for Ladies, Bukti Nyata Semangat Women Support Women
-
Mengenal Proyeksi Gall-Peters: Mengungkap Distorsi Geografis di Peta Mercator
-
Generasi Muda Harus Melek Tradisi: Bagaimana Topeng Blantek Tetap Eksis?
Terkini
-
Review Film I Want Your Sex: Saat Batas Antara Seni, Eksploitasi, dan Obsesi Menjadi Kabur
-
Mekanisme Reshuffle Kabinet: Hak Prerogatif atau Batas Konstitusi?
-
4 Isu Sosial dalam Novel Klasik Pride and Prejudice,Tak Hanya Kisah Cinta!
-
Sinopsis Haiwaan, Film Kriminal Dibintangi Saif Ali Khan dan Akshay Kumar
-
Capek Pantau Medsos tapi Susah Berhenti? Kenali yang Namanya Doomscrolling!