Dwi Sasetyaningtyas mendadak menjadi perbincangan luas setelah unggahannya di media sosial menuai reaksi keras.
Perempuan yang akrab disapa Tyas itu sebelumnya membagikan konten di Instagram dan Threads yang mengekspresikan kebanggaannya atas status kewarganegaraan asing anak keduanya.
Dalam unggahannya, Tyas menuliskan kalimat, “Cukup aku saja yang menjadi WNI, anak-anakku jangan.”
Pernyataan ini dengan cepat menyebar dan memicu perdebatan, terutama karena dianggap kurang peka terhadap konteks nasionalisme dan tanggung jawab sebagai penerima beasiswa negara.
Sorotan pada Status Penerima Beasiswa Negara
Respons publik semakin tajam ketika diketahui bahwa Tyas merupakan alumni penerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan.
Program LPDP dibiayai dari dana publik, sehingga para awardee dipandang memiliki kewajiban moral dan hukum untuk berkontribusi kembali kepada Indonesia.
Narasi yang disampaikan Tyas dinilai bertolak belakang dengan semangat program tersebut.
Tidak sedikit warganet yang mempertanyakan sikapnya, terutama terkait komitmen kebangsaan setelah menikmati fasilitas pendidikan dari negara.
Dugaan Pelanggaran Aturan 2N+1 oleh Suami
Di tengah polemik, perhatian publik juga beralih kepada suami Tyas, Aryo Iwantoro.
Ia diduga belum memenuhi kewajiban masa pengabdian sebagaimana diatur dalam ketentuan LPDP, yakni dua kali masa studi ditambah satu tahun atau dikenal dengan aturan 2N+1.
Sebagai informasi, seluruh penerima dan alumni LPDP diwajibkan menjalani masa kontribusi di Indonesia setelah menyelesaikan studi.
Aturan ini menjadi salah satu pilar utama dalam memastikan manfaat beasiswa kembali kepada negara.
LPDP Lakukan Penelusuran Ratusan Awardee
Menanggapi isu tersebut, Direktur LPDP Sudarto menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan penelusuran terhadap ratusan penerima beasiswa pemerintah.
Ia mengungkapkan bahwa lebih dari 600 awardee sedang diteliti terkait dugaan pelanggaran kewajiban pengabdian.
“Kami sudah melakukan penelitian berhadap mungkin lebih dari 600 awardee dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi termasuk pengembalian 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses,” ujar Sudarto saat Konferensi Pers APBN Kita Januari 2026 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip dari Suara.com.
Ia menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran diperoleh dari berbagai sumber, mulai dari data keimigrasian, laporan masyarakat, hingga aktivitas di media sosial.
Respons Tegas dari Menteri Keuangan
Polemik ini turut mendapat perhatian khusus dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Ia menyinggung pernyataan Tyas yang dianggap merendahkan status kewarganegaraan Indonesia, terlebih disampaikan oleh pihak yang pernah dibiayai negara.
“Teman-teman ada yang ngeledek, termasuk ada yang kemarin tuh, yang dibilang anaknya jangan warga negara Indonesia. Mungkin 20 tahun lagi dia akan nyesel, karena 20 tahun lagi kita akan bagus banget,” kata Purbaya.
Ia menekankan bahwa dana LPDP berasal dari pajak dan utang negara, sehingga penerimanya tidak seharusnya bersikap meremehkan negara sendiri.
Peringatan soal Etika dan Konsekuensi
Purbaya juga mengingatkan agar para penerima beasiswa LPDP menjaga etika dalam bersikap dan berpendapat di ruang publik.
Menurutnya, tidak menunjukkan sikap patriotik mungkin masih bisa ditoleransi, tetapi menghina negara adalah hal yang tidak dapat dibenarkan.
“Saya harap ke depan teman-teman yang mendapat pinjaman LPDP ya enggak seenak-enaknya, tapi jangan ngehina-ngehina negara, itu uang dari pajak dan utang untuk memastikan SDM kita tumbuh,” ujarnya.
Ia bahkan mencontohkan pengalamannya sendiri yang menempuh pendidikan tinggi di luar negeri dengan biaya pribadi, namun tetap kembali ke Indonesia untuk berkontribusi.
Ancaman Sanksi dan Daftar Hitam
Dalam pernyataannya, Purbaya memastikan bahwa Tyas dan suaminya berpotensi masuk daftar hitam.
Konsekuensinya, keduanya tidak dapat lagi bekerja atau terlibat dalam urusan yang berkaitan dengan pemerintah Indonesia.
“Blacklist artinya nanti mereka tidak bisa kerja lagi berhubungan dengan pemerintah di sini, selama saya di sini atau diblacklist permanen. Dua-duanya,” tegas Purbaya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di ruang publik tetap memiliki batas, terlebih bagi mereka yang pernah menerima dukungan langsung dari negara.
Baca Juga
-
The Witness Tayang 4 Juni di Netflix, Angkat Kasus Nyata Rachel Nickell
-
Sinopsis Film The Eyes, Dibintangi Shin Min Ah Tayang Perdana 24 Juni
-
Sinopsis The Marked Woman, Film Thriller Netflix Dibintangi Ana Rujas
-
Clean dan Modis, 4 OOTD Chic ala Jung Chae Yeon I.O.I yang Wajib Dicoba!
-
Tayang Juni 2026, Netflix Akhirnya Akuisisi Film In the Hand of Dante
Artikel Terkait
-
Ramai Disorot Publik, Tasya Kamila Unggah Laporan Kontribusi sebagai Awardee LPDP
-
Dwi Sasetyaningtyas Anak Siapa? Profesi Ayahnya Tidak Sembarangan
-
Alumni LPDP Bangga Anak Bukan WNI, Melaney Ricardo Beri Sindiran Keras
-
Dwi Sasetyaningtyas Sebut Hidup Susah, Isi Garasi Mertuanya Syukur Iwantoro Bikin Geleng Kepala
-
Polemik Konten Anak Jadi WNA, LPDP Ingatkan Dwi Sasetyaningtyas soal Etika?
News
-
Di Balik Viral Novel Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati, Ada Psikiater yang Ikut Mengawal Cerita
-
Lewat Lensa Kamera, APC Angkat Cerita Kaum Marginal dalam Pameran Fotografi
-
Dari Novel ke Layar Lebar, Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati Bawa Pesan Penting soal Kesehatan Mental
-
25 Tahun Berdiri, Apa Rahasia Komunitas Indo Harry Potter Tetap Eksis di Era Gen Z?
-
Connect Community: Bergerak dari Kampus, Berdampak bagi Remaja Desa
Terkini
-
Review Film Star Wars: The Mandalorian and Grogu yang Lebih Personal
-
Bye Telapak Kasar! 4 Masker Tangan Korea untuk Kulit Halus dan Lembap
-
Sisi Gelap Unboxing: Adu Cepat Sampai Rumah, Adu Lama Terurai di Tanah
-
Drama Mouse: Ketika Sosok Paling Baik Ternyata Menyimpan Sisi Mengerikan
-
Indonesia Darurat Sampah Plastik: Apakah Kebiasaan Belanja Online Kita Penyebabnya?