Scroll untuk membaca artikel
Hernawan | I Gusti Putu Narendra Syahputra
Presiden Joko Widodo (kanan) bersama Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim melambaikan tangan ke arah wartawan di veranda Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (9/1/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp]

Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi mengesahkan lima kesepakatan bilateral dengan Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim. Satu dari lima kesepakatan bilateral tersebut adalah tentang penguatan sistem perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) berbasis Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) atau One Channel System (OCS).

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, pemerintah Indonesia dan Malaysia mengadakan pertemuan bilateral di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Senin (9/1/2023) pagi. Pertemuan bilateral Indonesia – Malaysia tersebut menjadi kunjungan resmi kenegaraan pertama Anwar Ibrahim sebagai kepala pemerintahan Malaysia setelah resmi terpilih dalam Pemilihan Umum Malaysia 2022 yang diselenggarakan pada November 2022 lalu.

Dalam pertemuan tersebut, Jokowi didampingi oleh beberapa pejabat tinggi RI, seperti Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, Menteri Pertahanan (Menhan), Prabowo Subianto, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, dan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Bambang Susantono.

Dari unsur pejabat Kementerian Luar Negeri RI, Jokowi didampingi oleh Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, Direktur Jenderal Asia,Pasifik dan Afrika (Aspasaf), Abdul Kadir Jaelani, dan Duta Besar RI untuk Malaysia, Hermono.

Sementara itu, dikutip dari laman Prime Minister's Office of Malaysia, Anwar Ibrahim didampingi oleh beberapa pejabat tinggi Malaysia, seperti Menteri Luar Negeri, Zambry Abdul Kadir, Menteri Perdagangan dan Industri Internasional, Zafrul Abdul Aziz, Menteri Besar Selangor, Amirudin Shari, dan Wakil Kepala Diplomatik Kedutaan Besar Malaysia untuk RI, Adlan Mohd Shaffieq.

Dalam pertemuan yang berlangsung selama lebih dari dua jam tersebut, Jokowi mendukung komitmen pemerintah Malaysia di bawah kepemimpinan Anwar Ibrahim untuk memberikan perlindungan maksimal kepada komunitas Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Malaysia. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan sistem perekrutan PMI di Malaysia yang berbasis One Channel System (OCS).

Dengan adanya penguatan One Channel System (OCS) oleh Departemen Sumber Daya Manusia Malaysia, Jokowi mengharapkan OCS dapat mengurangi sekaligus mengatasi masalah klasik yang merugikan PMI, seperti penempatan kerja oleh perusahaan penyedia lapangan kerja secara ilegal, rendahnya upah kerja yang dibayarkan, dan tindak kekerasan fisik yang dilakukan oleh majikan dan perusahaan penyedia lapangan kerja.

Tidak hanya itu, politisi senior PDI Perjuangan tersebut mendorong ketua partai koalisi Pakatan Harapan (PH) tersebut untuk membangun pusat studi komunitas (community learning center) yang ditujukan untuk memfasilitasi proses pendidikan dasar kepada anak-anak Indonesia yang orang tuanya bekerja sebagai PMI di Malaysia.

Saya sangat berharap One Channel System (OCS) untuk perekrutan dan penempatan pekerja migran Indonesia benar-benar bisa kita jalankan bersama dan tadi saya mengulangi permintaan saya mengenai pentingnya pembangunan community learning center di Semenanjung untuk memenuhi hak pendidikan anak-anak pekerja migran Indonesia,” ujar Jokowi dalam pernyataan pers bersama dengan Anwar Ibrahim, seperti dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Berdasarkan data Bank Indonesia (BI) dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang dikutip dari Katadata Insight Center, telah terjadi tren penurunan terhadap jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Malaysia sejak pandemi Covid-19 berlangsung sejak Maret 2020. Pada kuartal I Januari -  Maret 2019, jumlah PMI yang bekerja di Malaysia berjumlah 1,9 juta orang. Pada kuartal II April – Juni 2020, jumlah PMI yang bekerja di Malaysia menurun menjadi 1,74 juta orang.

Angka tersebut terus mengalami penurunan dengan hanya menyisakan 1,63 juta orang PMI yang masih bekerja di Malaysia pada akhir kuartal I Januari – Maret 2022. Angka tersebut mencatatkan persentase jumlah PMI yang bekerja di Malaysia sebesar 49,7% dari total PMI yang bekerja di luar negeri, yakni 3,27 juta orang. 

Mengenai tingkat penggunaan remitansi, yaitu jasa layanan pengiriman uang yang ditransfer oleh PMI yang bekerja di Malaysia ke Indonesia, jumlah uang yang ditransfer mencapai US$638,5 juta dollar pada Januari – Maret 2022. Sepanjang 2021, terdapat uang berupa pendapatan bersih sebesar US$3,06 miliar dollar yang disetorkan oleh para PMI yang bekerja di Malaysia ke keluarga mereka yang ada di Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia dan Malaysia telah menandatangani Nota Kesepahaman tentang Perekrutan dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia (Memorandum of Understanding (MoU) on the Recruitment and Employment of Indonesian Domestic Migrant Workers in Malaysia) yang berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, pada 1 April 2022.

Kesepakatan bilateral antara Indonesia dengan Malaysia di bidang ketenagakerjaan tersebut ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziyah, dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia saat itu, Saravanan Murugan.

Dikutip dari Business Today Malaysia, dalam pernyataan pers bersama dengan Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, pada 1 April 2022, PM Malaysia saat itu, Ismail Sabri Yaakob, mengatakan bahwa kesepakatan tersebut dapat memberikan jaminan hukum yang jelas bagi pemerintah Indonesia dan pemerintah Malaysia dalam melakukan proses rekrutmen dan memberikan perlindungan yang komprehensif bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Malaysia dan Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan bekerja di Malaysia. Kesepakatan tersebut diimplementasikan sesuai dengan regulasi dan peraturan hukum ketenagakerjaan yang telah berlaku di kedua negara.

Salah satu poin pembahasan yang dibahas di dalam nota kesepahaman tersebut adalah penerapan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) atau One Channel System (OCS). OCS adalah sistem perekrutan terpadu satu pintu yang dibuat berdasarkan kerja sama antara Departemen Sumber Daya Manusia Malaysia dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI yang mulai diimplementasikan sejak 1 Agustus 2022.

Pelayanan yang diberikan di dalam OCS berfokus pada penyediaan basis data (database) yang memuat informasi tentang profil Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang telah lulus seleksi Kementerian Ketenagakerjaan RI, jumlah CPMI yang tersedia di setiap sektor kerja, dan informasi lowongan kerja dari perusahaan penyedia lapangan kerja yang telah dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan verifikasi faktual di Departemen Sumber Daya Manusia Malaysia.

I Gusti Putu Narendra Syahputra